Penjelasan Nadiem Makarim Mengenai Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan penjelasannya mengenai dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang sedang diadili. Ia mengaku kaget dengan anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut harga pengadaan Chromebook terlalu mahal. Nadiem menilai bahwa proses pembelian dilakukan melalui sistem e-katalog yang terbuka dan bisa diakses publik.
“Masih banyak masyarakat belum paham bahwa e-Katalog itu terbuka untuk umum dan harga di dalamnya transparan. Jadi saya bingung, letak kemahalannya di mana?” ujar Nadiem kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan telah menerangkan mekanisme penentuan harga produk dilakukan dengan menelusuri daftar di e-katalog. Dari daftar tersebut, harga disusun dan dipilih yang paling rendah.
“Sudah ada survei harga di e-Katalog, lalu diurutkan dan dipilih yang paling murah. Bahkan setelah itu masih ada tahap negosiasi lagi sehingga harganya turun. Jadi menurut saya ini membingungkan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan harga dalam e-katalog bukan berada di bawah kewenangan kementerian maupun menteri, melainkan menjadi ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Soal harga itu urusannya antara penyedia dan LKPP, tidak terkait dengan menteri ataupun kementerian,” tegas Nadiem Makarim.
Persidangan Terkait Pengadaan Chromebook
Dalam persidangan yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, mengakui bahwa pengecekan harga Chromebook hanya dilakukan melalui e-katalog, tanpa survei langsung ke pasar atau metode pembanding lain.
“Saya hanya melihat survei harga dari e-katalog,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pada proses pengadaan tersebut, semula terdapat beberapa pilihan produk dari berbagai merek. Namun, pada akhirnya yang diputuskan untuk dibeli adalah produk bermerek Zyrex.
Jaksa mengungkap bahwa tipe yang dipilih adalah Zyrex Chromebook M4322 dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per unit. Menurut penuntut umum, nilai itu dinilai terlalu tinggi karena ada produk dengan spesifikasi sebanding yang ditemukan seharga Rp 3,2 juta.
“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000, benar? Itu adalah harga hasil negosiasi saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), yang hanya mengacu pada harga tayang di e-katalog?” tanya jaksa Roy Riady di persidangan.
Dhany membenarkan bahwa perbandingan harga yang ia lakukan hanya bersumber dari data yang tercantum di e-katalog.
“Saudara tidak memeriksa harga pasar? Tidak menelusuri harga impor? Tidak meminta rincian pembentukan harga? Itu tidak saudara lakukan sebagai PPK?” kejar jaksa.
“Saya hanya melakukan survei lewat e-katalog saja,” jawab Dhany.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dakwaan tersebut menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Nilai kerugian negara yang dihitung jaksa terdiri dari dua komponen, yaitu pengadaan perangkat Chromebook serta pembelian lisensi Chrome Device Management (CDM). Jaksa berpendapat pengadaan CDM justru menimbulkan kerugian karena dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program Digitalisasi Pendidikan saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dianggap bermasalah karena disebut tidak didahului kajian yang memadai. Perangkat Chromebook tersebut dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena ketergantungan pada jaringan internet.
Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Ia disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan berbasis perangkat tersebut di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia,” demikian kutipan dakwaan jaksa.
Penuntut umum juga menyebut dugaan keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal itu juga tercermin dari LHKPN terdakwa tahun 2022, di mana harta dalam bentuk surat berharga tercatat senilai Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
