Pernyataan Jokowi Mengenai Kasus Ijazah Palsu
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya selalu terbuka terhadap penerimaan maaf dalam konteks pribadi, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu. Namun, ia juga menekankan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi menjelaskan bahwa perbedaan antara urusan pribadi dan ranah hukum sangat jelas. Meskipun ia membuka pintu maaf secara personal, ia menilai bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja. Menurutnya, pengadilan menjadi forum resmi untuk mengungkap bukti dan fakta terkait kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus pelaporan dugaan ijazah palsu. “Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).
Meski membuka ruang maaf secara personal, Jokowi menegaskan perkara yang sudah masuk ke ranah hukum tidak bisa disamakan dengan urusan pribadi. Menurutnya, laporan yang kini diproses di Polda Metro Jaya merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya. Jokowi menyebut proses pengadilan justru menjadi forum resmi baginya untuk menyampaikan bukti-bukti terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Tanpa adanya proses hukum, kata dia, tidak ada ruang yang sah untuk menjelaskan fakta secara terbuka.
“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelas Jokowi. Sikap tersebut menegaskan posisi Jokowi yang membedakan secara tegas antara sikap pribadi dan kewajiban hukum. Di satu sisi, ia membuka ruang rekonsiliasi secara personal, namun di sisi lain tetap mendorong penyelesaian perkara melalui jalur hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas.
Peluang Restorative Justice
Sebelumnya, Jokowi telah lebih dulu memberikan maaf terhadap dua tersangka lain, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi dua nama yang sebelumnya terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya kemudian masuk dalam klaster kedua penanganan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat bertemu langsung dengan Jokowi di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut menjadi titik balik dalam penyelesaian perkara yang melibatkan keduanya. Setelah pertemuan itu, proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian secara restorative justice tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi dan penyelesaian secara personal antara para pihak. Dalam konteks ini, Jokowi membuka ruang maaf sebagai urusan pribadi, yang kemudian menjadi dasar penyelesaian di luar pengadilan, bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Meski demikian, penyelesaian perkara Eggi dan Damai ini tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum terkait polemik ijazah. Jokowi menegaskan bahwa langkah damai secara personal tidak bisa disamakan dengan perkara lain yang telah masuk ke ranah hukum dan diproses di Polda Metro Jaya.
Jokowi Reuni di Solo
Presiden Joko Widodo menggelar reuni bersama sahabat seangkatan Fakultas Kehutanan UGM di kediamannya, Solo, usai persidangan gugatan ijazah palsu. Pertemuan berlangsung hangat dengan canda tawa yang mencairkan suasana. Isu hukum yang tengah jadi sorotan publik justru dibalas dengan solidaritas dan dukungan moral dari para sahabat lama.
Rekan seangkatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tampak menyambangi kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Selasa (27/1/2026). Kunjungan tersebut berlangsung tak lama setelah mereka mengikuti persidangan Citizen Lawsuit (CLS) yang menyeret isu keaslian ijazah Jokowi perkara yang sejak lama menjadi polemik publik.

Pertemuan itu dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus nostalgia, mengingat kembali masa-masa kuliah yang telah berlalu puluhan tahun silam. Di tengah sorotan isu hukum yang sensitif, suasana pertemuan justru berlangsung santai, penuh keakraban, dan diwarnai canda tawa layaknya reuni kecil para sahabat lama.
Dukungan Moral dari Sahabat Lama
Salah satu teman seangkatan Jokowi, Mustoha Iskandar, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Solo merupakan bentuk dukungan moral sebagai teman lama sekaligus upaya menjaga tali silaturahmi setelah mengikuti proses persidangan. Ia menuturkan bahwa pertemuan tersebut jauh dari nuansa tegang. Sebaliknya, perbincangan yang mengalir lebih banyak diisi kenangan lucu dan cerita ringan tentang masa-masa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
“Dari sidang terus ini kebetulan teman-teman satu angkatan di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 support sebagai teman. Ada dua orang sebagai saksi satu angkatan di Fakultas Kehutanan ke sini untuk silaturahmi. Ketawa-ketawa aja cerita lucu-lucu aja. Reuni tipis-tipis,” jelas Mustoha. Kunjungan itu sekaligus menjadi simbol solidaritas di tengah sorotan publik terhadap isu yang menyangkut rekam jejak akademik Jokowi.
Sidang Citizen Lawsuit dan Kesaksian Rekan Seangkatan
Sebelumnya, sidang lanjutan Citizen Lawsuit terkait ijazah Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam agenda persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari lingkaran akademik Jokowi semasa kuliah. Dua nama yang dihadirkan adalah Mustoha Iskandar dan Saminudin Barori Tau, keduanya merupakan teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam persidangan, keduanya memberikan kesaksian untuk menjelaskan dan menegaskan keaslian ijazah Jokowi yang dipersoalkan oleh pihak penggugat. Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membantah keraguan yang terus bergulir di ruang publik.
Bantahan Tegas Isu Ijazah Palsu
Mustoha Iskandar secara terbuka dan tegas membantah berbagai tudingan yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai isu tersebut seharusnya tidak lagi dipersoalkan karena telah ada penjelasan dan pernyataan resmi dari otoritas terkait. “Ya sebenarnya ini kan menurut saya mengada-ada. Pak Jokowi udah jelas ijazahnya asli. Orang mempertanyakan itu. Kalau bicara murni ijazah rektor menyatakan ijazah itu asli. Bareskrim menyatakan itu identik. Mestinya udah selesai,” ungkapnya.
Menurut Mustoha, persoalan ini terus bergulir bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena adanya penggiringan isu yang berulang. Ia juga menanggapi polemik mengenai perbedaan materai pada ijazah Jokowi, yang disebut bernilai Rp100 dan dianggap berbeda dengan dokumen lain yang dihadirkan pihak penggugat.
“Tapi ini kan terus digiring macam-macam. Termasuk soal materai 500. Nggak ada materai 500 materai 100. Targetnya mungkin penggiringan opini publik,” jelasnya.
Foto Berkacamata Jadi Sorotan

Isu lain yang turut dipersoalkan publik adalah foto Jokowi berkacamata dalam ijazah. Menurut Mustoha, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan lazim terjadi pada masa itu. Ia menyebut banyak mahasiswa pada era tersebut yang juga menggunakan foto berkacamata dalam dokumen resmi mereka.
“Dibilang fotonya Pak Jokowi berkacamata padahal banyak temannya yang berkacamata,” tuturnya. Terkait anggapan perbedaan wajah antara foto ijazah Jokowi dan penampilannya saat ini, Mustoha menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sangat manusiawi, mengingat jarak waktu yang terpaut hingga puluhan tahun.
“Foto ijazah dengan Pak Jokowi sekarang berbeda. Pasti orang tidak pernah melihat Pak Jokowi 45 tahun yang lalu pasti akan melihatnya berbeda. Tapi bagi kita teman-temannya sejak tahun 1980 reuni, wali kota reuni, gubernur reuni, sampai sekarang sering reuni Pak Jokowi di foto sama dengan yang di yang sekarang Presiden ketujuh,” jelasnya.
Jejak Panjang Gugatan Ijazah Jokowi
Kasus ijazah Jokowi pertama kali mencuat ke ruang publik ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Dalam gugatan tersebut, Jokowi dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden.
Pada akhir 2023, Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Ia menyatakan langkah tersebut diambil karena isu tersebut terus berulang dan dinilai merugikan reputasinya. Proses hukum kemudian berlanjut dengan pemeriksaan Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Rangkaian peristiwa tersebut akhirnya bermuara pada pengajuan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 2025 oleh sejumlah alumni UGM membuat isu lama kembali mencuat, sekaligus memantik solidaritas dari para sahabat lama yang memilih berdiri di sisi Jokowi, tak hanya sebagai saksi hukum, tetapi juga sebagai kawan seperjalanan sejak bangku kuliah.
