JAKARTA — Dalam penanganan kasus korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan, termasuk ketiadaan alat bukti kerugian negara dan masalah kedaluwarsa dalam penanganan perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Pemberian SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi melalui pesan singkat, Ahad (28/12/2025).
Penerbitan SP3 tersebut, menurut Budi, sesuai dengan aturan dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan bahwa penerapan Pasal 5 Undang-undang (UU) 19/2019 yang berkaitan dengan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi dasar dari keputusan ini.
Terkait dengan kurangnya alat bukti, Budi menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang adanya kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan. Pasal 2 dan Pasal 3 dalam kasus ini terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa tuduhan penerimaan suap dalam kasus ini terjadi pada 2009. Waktu peristiwa tersebut dikatakan Budi memiliki sifat kadaluarsa.
“Dengan waktu peristiwa yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa karena adanya kedaluwarsa dalam penerapan pasal suap dan tidak cukupnya bukti terkait kerugian keuangan negara, penyidik memilih menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara nggak ditemukan, maka penyidikan kasusnya dihentikan seluruhnya,” ujar Budi.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif merasa aneh dengan penghentian penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Menurut dia, bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara sejak peningkatan status hukum kasus tersebut pada 2017 sudah ada. Laode menegaskan, tidak ada alasan bagi KPK dalam menerbitkan SP3 kasus tersebut.
“Kasus itu sangat tidak layak untuk diterbitkan SP3. Karena kasus tersebut menyangkut sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Laode, Ahad (28/12/2025).
Laode menegaskan bahwa penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 sudah sesuai dengan kecukupan bukti-bukti dalam peningkatan status hukum. “Maka itu sangat aneh kalau KPK menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.
SP3 sejak akhir 2024
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa mereka sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi kepada media, Rabu (24/12/2025).
Kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini menyangkut masalah pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, bahwa Aswad Sulaiman menerima uang sejumlah Rp 13 miliar sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.
Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tak ada kelanjutan. September 2023 KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya penahanan terhadap Aswad Sulaiman. KPK mendadak membatalkan penahanan karena Aswad Sulaiman dikabarkan sakit keras dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa di masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3. Ghufron juga menerangkan bahwa pengusutan kasus di Konawe Utara itu dilakukan sebelum era pemimpinannya.
“Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron kepada media.
Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada pengujung 2024. Ia memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.
“Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar dia.
