Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Hendra Susanto
Last updated: December 31, 2025 5:23 am
Hendra Susanto
Share
6 Min Read
SHARE



JAKARTA — Dalam penanganan kasus korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan, termasuk ketiadaan alat bukti kerugian negara dan masalah kedaluwarsa dalam penanganan perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Pemberian SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi melalui pesan singkat, Ahad (28/12/2025).

Penerbitan SP3 tersebut, menurut Budi, sesuai dengan aturan dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan bahwa penerapan Pasal 5 Undang-undang (UU) 19/2019 yang berkaitan dengan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi dasar dari keputusan ini.

Terkait dengan kurangnya alat bukti, Budi menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang adanya kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan. Pasal 2 dan Pasal 3 dalam kasus ini terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa tuduhan penerimaan suap dalam kasus ini terjadi pada 2009. Waktu peristiwa tersebut dikatakan Budi memiliki sifat kadaluarsa.

“Dengan waktu peristiwa yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa karena adanya kedaluwarsa dalam penerapan pasal suap dan tidak cukupnya bukti terkait kerugian keuangan negara, penyidik memilih menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara nggak ditemukan, maka penyidikan kasusnya dihentikan seluruhnya,” ujar Budi.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif merasa aneh dengan penghentian penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Menurut dia, bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara sejak peningkatan status hukum kasus tersebut pada 2017 sudah ada. Laode menegaskan, tidak ada alasan bagi KPK dalam menerbitkan SP3 kasus tersebut.

“Kasus itu sangat tidak layak untuk diterbitkan SP3. Karena kasus tersebut menyangkut sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Laode, Ahad (28/12/2025).

Laode menegaskan bahwa penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 sudah sesuai dengan kecukupan bukti-bukti dalam peningkatan status hukum. “Maka itu sangat aneh kalau KPK menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.

SP3 sejak akhir 2024

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa mereka sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu.

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi kepada media, Rabu (24/12/2025).

Kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini menyangkut masalah pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, bahwa Aswad Sulaiman menerima uang sejumlah Rp 13 miliar sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.

Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tak ada kelanjutan. September 2023 KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya penahanan terhadap Aswad Sulaiman. KPK mendadak membatalkan penahanan karena Aswad Sulaiman dikabarkan sakit keras dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa di masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3. Ghufron juga menerangkan bahwa pengusutan kasus di Konawe Utara itu dilakukan sebelum era pemimpinannya.

“Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron kepada media.

Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada pengujung 2024. Ia memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.

“Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar dia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHendra Susanto
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart Karawang Tanpa Izin

January 19, 2026
Hukum

Kesaksian Karyawan dan Mantan Manajer Jadi Sorotan Sidang Dugaan Penipuan Hellyana

December 19, 2025
Hukum

Hotman Paris Bersuara Usai Samuel Ditangkap Polisi Setelah Hancurkan Rumah Nenek Elina

January 4, 2026
Hukum

Bisa sungkem ibu, Gus Yaqut di KPK, harga sepatu eks Menag jadi sorotan

March 26, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?