Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Menukar Uang dalam Islam
Dalam ajaran Islam, pertukaran barang sejenis seperti uang harus memiliki nilai yang sama persis. Jika terjadi selisih nilai atau pengurangan, maka transaksi tersebut dianggap sebagai riba. Hal ini ditegaskan oleh dua tokoh agama ternama Indonesia, yaitu Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.
Pengertian Riba dalam Transaksi Pertukaran Uang
Riba dalam Islam merujuk pada keuntungan yang tidak adil dalam sebuah transaksi. Dalam konteks penukaran uang, jika seseorang menukar uang dengan jumlah yang berbeda, maka itu dianggap sebagai tindakan riba. Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, maka hanya akan mendapatkan sembilan lembar uang kertas, sehingga totalnya menjadi Rp 9.000. Ini menunjukkan adanya selisih nilai, yang kemudian menjadi perdebatan mengenai hukumnya dalam pandangan Islam.
Menurut Ustaz Abdul Somad, setiap barang yang sama jenisnya, seperti emas, perak, gandum, kurma, atau garam, jika ditukar dan jumlahnya bertambah, maka termasuk dalam kategori riba. Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan karena dapat menyebabkan dosa bagi kedua belah pihak, meskipun ada unsur kerelaan atau jasa administrasi.
Pandangan Buya Yahya Mengenai Riba dalam Penukaran Uang
Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa dalam video ceramahnya. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang menukar uang lama dengan nominal yang lebih kecil, maka itu dianggap sebagai riba. Contohnya, jika seseorang menyerahkan uang lama senilai Rp 1 juta, tetapi hanya menerima uang baru senilai Rp 900 ribu, maka ada selisih sebesar Rp 100 ribu yang membuat transaksi tersebut masuk dalam kategori riba.
Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi seperti ini tidak boleh dilakukan, karena baik pihak penukar maupun penyedia jasa akan terkena dosa di hadapan Allah Swt. Meskipun pihak penukar bersedia menerima selisih harga, ia tetap memastikan bahwa itu adalah tindakan riba.
Cara Menukar Uang Sesuai Ajaran Islam
Bagaimana cara menukar uang agar sah dan tidak terjerumus ke dalam riba? Buya Yahya memberikan solusi dalam video penjelasannya. Ia menyarankan agar saat melakukan transaksi, jumlah uang yang ditukarkan tetap sama dengan nilai aslinya. Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang senilai Rp 1 juta, maka uang yang diterima harus tetap senilai Rp 1 juta.
Untuk biaya jasa penukaran, Buya Yahya menyarankan agar transaksi tersebut dilakukan secara terpisah, bukan langsung dipotong dari nominal yang ditukarkan. Ia menjelaskan bahwa setelah transaksi penukaran selesai, baru bisa dilakukan transaksi tambahan untuk biaya jasa.
“Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,” ujarnya. “Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya.”
Perhatikan Waktu dan Bentuk Transaksi
Selain itu, Buya Yahya juga menekankan pentingnya kesamaan waktu dan bentuk transaksi. Jika uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan cara tunai pula. Jika tidak, maka transaksi tersebut tetap dianggap sebagai riba.
Ia menambahkan bahwa transaksi harus dilakukan secara kontan, bukan melalui sistem angsuran atau cicilan. Karena jika tidak, maka transaksi tersebut bisa masuk dalam wilayah riba nasi’ah.
“Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terimanya pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd,” tambah Buya Yahya.
“Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi’ah,” pungkasnya.
