Kebijakan Baru Pemkot Bogor untuk ASN yang Bekerja dari Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme kerja aparatur sipil negara (ASN) saat Work From Home (WFH). Aturan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026, disebutkan bahwa ASN yang bekerja dari rumah harus tetap responsif dalam merespons pesan dan panggilan.
Tanggung Jawab ASN Saat WFH
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban ASN untuk merespons pesan maksimal dalam waktu lima menit dan tidak lebih dari tiga kali panggilan. Hal ini berlaku khususnya bagi pegawai yang menjalani WFH setiap hari Jumat. Jika tidak memenuhi aturan ini, ASN berpotensi mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini juga mencakup keharusan ASN tetap mudah dihubungi selama bekerja dari rumah. Pemkot Bogor menekankan bahwa WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab, melainkan tetap menuntut profesionalisme dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan bahwa ada mekanisme sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti aturan tersebut. Awalnya, pelanggar akan diberikan teguran lisan. Jika masih melanggar, maka akan diberikan peringatan berikutnya hingga tindakan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan pemerintah pusat. “Sesuai SE Mendagri, batasan waktu respons adalah lima menit,” ujar Dani Rahadian kepada Kompas.com.
Mekanisme Absensi Saat WFH
Selain itu, ASN yang melakukan WFH harus melakukan absensi sebanyak tiga kali. Absensi dilakukan dengan mengirimkan swafoto pada tiga waktu berbeda: pukul 07.00 – 07.30 WIB, pukul 13.00 – 13.30 WIB, dan pukul 16.30 – 17.00 WIB. Absensi tersebut harus dilakukan di rumah dan menyesuaikan koordinatnya pada aplikasi yang tersedia.
Dani Rahadian menjelaskan bahwa mekanisme absensi tiga kali bertujuan untuk memantau pelaksanaan WFH secara efektif. “Ada aplikasi LEGASI yang sudah kita gunakan setiap hari untuk absen dan pulang. Namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah,” katanya.
Jadwal WFH untuk ASN
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkot Bogor akan melakukan WFH pada pekan depan. Setiap hari Jumat dalam satu pekan menjadi hari kerja dari rumah. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bogor berharap dapat menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik meskipun pegawai tidak bekerja langsung dari kantor.
