Persiapan Bonatua Silalahi Menghadapi Panggilan di Polda Metro Jaya
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, tengah bersiap menghadapi panggilan penting di Polda Metro Jaya. Ia akan hadir sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kesempatan ini, ia membawa salinan ijazah yang menurutnya menyimpan fakta-fakta krusial.
Bonatua mengungkapkan sembilan detail yang sebelumnya ditutupi dari dokumen resmi tersebut, setelah melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Dokumen itu kini berada di tangannya secara lengkap, tanpa sensor, diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mendapatkannya dari Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
“Yang utamanya itu tanda tangan pejabat yang mengesahkan ijazah itu, rektor dan dekan pada tahun 1985. Terus tanda tangan dekan yang melegalisir tahun 2014 dan 2019, itu kan beda nama dekannya. Berarti ada dua dekan, satu rektor,” ujar Bonatua saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup beberapa hal penting seperti nomor kertas, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua juga mengonfirmasi jika salinan ijazah yang ada di tangannya itu digunakan oleh Jokowi saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dan 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hanya saja, terdapat perbedaan pejabat yang melakukan legalisasi pada ijazah tersebut.
“Iya sama. Beda leges-nya (legalisasi) saja. Pejabat yang melegalisasi berbeda antara 2014 dan 2019,” tambah Bonatua.
Hadir sebagai Saksi Ahli di Polda Metro Jaya
Bonatua dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.45 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Ia juga mengonfirmasi akan membawa salinan ijazah Jokowi yang dimilikinya ke hadapan penyidik.
“Iya, besok dibawa. Kalau penyidik menanyakan, akan saya tunjukkan,” kata Bonatua. Ia juga menyatakan tidak keberatan jika dokumen tersebut diperlihatkan kepada wartawan.
Saat ditanya apakah salinan tersebut juga akan diperlihatkan kepada wartawan, Bonatua menyatakan tidak keberatan. “Boleh,” tambahnya.

Diajukan sebagai Ahli oleh Roy Suryo Cs
Bonatua diajukan sebagai ahli oleh Roy Suryo dan timnya melalui kuasa hukum Refly Harun. Menurut Refly, salinan yang diperoleh Bonatua identik dengan ijazah yang menjadi barang bukti di kepolisian.
“Kemarin kami melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan insya Allah Bonatua adalah salah satu ahli yang ingin kami ajukan,” ujar Refly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Bonatua memperoleh salinan ijazah Jokowi tanpa sensor setelah melalui proses sengketa informasi di KIP yang berlangsung selama enam kali persidangan sejak November 2025. Salinan tersebut diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya menerima dokumen itu dari Jokowi sebagai persyaratan pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
“Awalnya ada sembilan item yang ditutupi. Setelah diputuskan KIP dan semua item dibuka, Bonatua mendapatkan salinan yang resmi,” ujar Refly.
Memenangkan Sengketa Informasi di KIP
Bonatua sebelumnya telah memenangkan sengketa informasi di KIP setelah melalui enam kali persidangan. “Saya menggugat melalui Komisi Informasi Publik dan setelah enam kali sidang sejak November, akhirnya diputuskan saya menang,” ujar Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Salinan ijazah tersebut kemudian diunggah Bonatua melalui akun media sosial pribadinya di Instagram, X, dan TikTok dengan nama pengguna @bonatua766hi. Ia menegaskan, unggahan itu dimaksudkan sebagai bahan diskusi publik, bukan untuk kepentingan pemeriksaan forensik.
“Itu perlu diingat. Jangan pernah meneliti ke wilayah forensik memakai sampel ini agar tidak terjadi fitnah,” kata Bonatua.
Delapan Orang Dianggap Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
