Pengungkapan Pemotongan Gaji dan Pemecatan Honorer di Samsat Tapanuli Tengah
Zuhriansyah Pasaribu, seorang honorer yang bekerja di Samsat Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, mengaku dipecat setelah mengungkap adanya pemotongan gajinya sebesar Rp800 ribu. Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2026, dan kini menjadi perbincangan dalam lingkungan internal Samsat Tapteng.
Pemotongan gaji tersebut diduga dilakukan oleh honorer lain berinisial SP dengan alasan yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan kerja. Zuhriansyah menjelaskan bahwa sebelum pemotongan terjadi, ada oknum berinisial PT yang menjabat sebagai kepala tata usaha (KTU) dan meminta dia untuk mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening pribadi PT Juni 2025 lalu.
“Katanya (PT) tinggal saya yang belum bayar. Saya sempat minta maaf namun tetap terjadi pemotongan gaji saya pada Februari lalu,” kata Zuhriansyah, Jumat (6/3/2026).
Penjelasan Kepala Samsat Tapteng
Kepala Unit Pelaksana Teknis Samsat Tapteng, Posma Tumanggor, menjelaskan bahwa pemecatan Zuhriansyah dilakukan karena kualitas kinerjanya dinilai tidak memenuhi standar. Menurutnya, Zuhriansyah absen saat bergotong-royong membersihkan gerai Samsat di Sorkam pasca-bencana November 2025 lalu.
Ditanyai soal dugaan keterlibatan dirinya dalam pemotongan gaji Zuhriansyah, Posma mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Kepala Samsat Tapteng sebelumnya, Jufrisal.
“Kebetulan waktu itu pak Jufrisal KUPT dan saya KTU. KTU lah yang berurusan dengan dia. Silahkan konfirmasi pak Jufrisal lah,” jawab Posma.
Posma juga menyampaikan bahwa pemotongan gaji Zuhriansyah dilakukan untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh KTU saat itu. “Itu sama pak Jufrisal urusannya, jadi saya karena mendahulukan, agak telat Zuhri ini sekaligus menasehati. Pak Jufrisal mengganti uang saya nya itu,” tambahnya.
Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Selain kasus Zuhriansyah, terdapat masalah serupa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Sejumlah guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan sejak pertama kali dilantik.
Gaji yang diterima oleh para guru PPPK paruh waktu adalah sebesar Rp300 ribu per bulan. Hal ini dialami oleh sebagian besar PPPK paruh waktu di daerah tersebut setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut informasi yang dikumpulkan wartawan, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir mencakup 3.002 tenaga teknis, 962 tenaga kesehatan, dan 600 pendidik.
Harapan Para Guru PPPK
Salah satu tenaga pendidik, yang mengaku bernama Bunga, mengungkapkan bahwa hingga kini gajinya masih belum dibayarkan meskipun sudah 3 bulan sejak pelantikan. Ia berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini sebelum hari raya Lebaran.
“Meskipun gaji yang kami terima sangat kecil, tetapi diharapkan sebelum Lebaran ini gaji sudah masuk karena akan dipakai untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan konsumsi keluarga,” harap Bunga.
Tanggapan Sekda OKI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Asmar Wijaya, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji kepada sebagian besar PPPK paruh waktu. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah.
“Karena kondisi keuangan, nanti setelah adanya transfer dari pusat langsung akan kita bayarkan. Itu hanya faktor keterlambatan saja,” ujar Asmar saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Kamis (5/3/2026) siang.
Asmar menegaskan bahwa seluruh pegawai PPPK paruh waktu, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, akan menerima gaji mereka sebelum hari Lebaran.
“Kita upayakan sebelum Lebaran ya, karena kalau sudah Lebaran kasihan mereka butuh untuk keperluannya. Insyaallah sebelum Lebaran gaji mereka sudah dibayarkan,” pungkasnya.
