Larangan Penjualan BBM Eceran Ilegal di Kota Manado
Pemerintah Kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Manado pada 25 Maret 2026. Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.
Selain itu, Pemerintah Kota Manado juga menegaskan dasar hukum di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, hingga ruang terbuka hijau untuk kegiatan usaha ilegal. Langkah ini menjadi respons atas insiden kebakaran yang terjadi di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, pada Sabtu pekan lalu. Diduga, aktivitas pengecer BBM di pinggir jalan menjadi penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Camat diminta untuk mendata seluruh aktivitas penjualan BBM ilegal di wilayah masing-masing, sementara Lurah diberikan tugas untuk menyampaikan sanksi hukum secara tertulis kepada pelaku usaha. Pembongkaran tempat usaha ilegal harus dilakukan paling lambat satu pekan setelah pemberitahuan disampaikan kepada pemilik.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Camat dan Lurah diminta untuk melakukan pendataan, memberi peringatan tertulis, dan membongkar usaha ilegal paling lambat satu pekan setelah pemberitahuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan warga dari risiko kebakaran akibat praktik penjualan BBM ilegal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan serta menjamin keselamatan masyarakat. “Pemerintah hadir untuk memastikan keselamatan warga,” katanya Jumat (27/3/2026). Menurutnya, pengecer BBM ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran yang mengancam masyarakat.
Namun, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif. “Tapi juga edukatif, untuk mendorong kesadaran warga terhadap bahaya dan konsekuensi hukum,” tambahnya.
Harga BBM di Sulawesi Utara
Harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Utara hari ini Jumat 27 Maret 2026 masih stabil. Berdasarkan penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Maret 2026, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex tetap berada pada level yang mengalami kenaikan sejak awal bulan.
Untuk wilayah Sulut, harga Pertamax tercatat Rp12.600 per liter, Pertamax Turbo Rp13.350 per liter, Pertamina Dex Rp14.800 per liter, dan Dexlite Rp14.500 per liter. Sementara itu, BBM subsidi masih dipertahankan dengan harga yang lebih terjangkau, yakni Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar sekitar Rp6.800 per liter.
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang bersiap melakukan perjalanan arus balik Lebaran, mengingat harga BBM nonsubsidi mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan berpotensi berubah sewaktu-waktu.
