Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Siap-siap, Sanksi Berat Menanti Penjual BBM Eceran Tanpa Izin di Manado

Dian Sasmita
Last updated: April 1, 2026 11:48 pm
Dian Sasmita
Share
3 Min Read
SHARE

Larangan Penjualan BBM Eceran Ilegal di Kota Manado

Pemerintah Kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Manado pada 25 Maret 2026. Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.

Contents
  • Larangan Penjualan BBM Eceran Ilegal di Kota Manado
  • Sanksi Tegas untuk Pelaku
  • Harga BBM di Sulawesi Utara

Selain itu, Pemerintah Kota Manado juga menegaskan dasar hukum di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, hingga ruang terbuka hijau untuk kegiatan usaha ilegal. Langkah ini menjadi respons atas insiden kebakaran yang terjadi di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, pada Sabtu pekan lalu. Diduga, aktivitas pengecer BBM di pinggir jalan menjadi penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Camat diminta untuk mendata seluruh aktivitas penjualan BBM ilegal di wilayah masing-masing, sementara Lurah diberikan tugas untuk menyampaikan sanksi hukum secara tertulis kepada pelaku usaha. Pembongkaran tempat usaha ilegal harus dilakukan paling lambat satu pekan setelah pemberitahuan disampaikan kepada pemilik.

Sanksi Tegas untuk Pelaku

Camat dan Lurah diminta untuk melakukan pendataan, memberi peringatan tertulis, dan membongkar usaha ilegal paling lambat satu pekan setelah pemberitahuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan warga dari risiko kebakaran akibat praktik penjualan BBM ilegal.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan serta menjamin keselamatan masyarakat. “Pemerintah hadir untuk memastikan keselamatan warga,” katanya Jumat (27/3/2026). Menurutnya, pengecer BBM ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran yang mengancam masyarakat.

Namun, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif. “Tapi juga edukatif, untuk mendorong kesadaran warga terhadap bahaya dan konsekuensi hukum,” tambahnya.

Harga BBM di Sulawesi Utara

Harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Utara hari ini Jumat 27 Maret 2026 masih stabil. Berdasarkan penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Maret 2026, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Pertamina Dex tetap berada pada level yang mengalami kenaikan sejak awal bulan.

Untuk wilayah Sulut, harga Pertamax tercatat Rp12.600 per liter, Pertamax Turbo Rp13.350 per liter, Pertamina Dex Rp14.800 per liter, dan Dexlite Rp14.500 per liter. Sementara itu, BBM subsidi masih dipertahankan dengan harga yang lebih terjangkau, yakni Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar sekitar Rp6.800 per liter.

Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang bersiap melakukan perjalanan arus balik Lebaran, mengingat harga BBM nonsubsidi mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan berpotensi berubah sewaktu-waktu.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Cerai Mantap, Mawa Ikhlaskan Insanul untuk Inara Rusli, Minta Nafkah Iddah Rp100 Juta dan Emas 45 Gram

March 19, 2026

FPPA Belu Minta Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

January 22, 2026
Hukum

Banyak kendaraan bekas STNK hanya, OJK himbau masyarakat waspada

April 20, 2026
Hukum

Kronologi Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Al Quran yang Memicu Kecurigaan Otoritas Arab Saudi

February 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?