Respons Tegas Polda Bali Terhadap Laporan Keluarga Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menunjukkan sikap tegas terkait laporan yang diajukan oleh keluarga tersangka pemakaian tanah tanpa izin di Badung, Bali, terhadap penyidik Kepolisian Resor (Polres) Badung. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda Bali berkomitmen untuk mengawal laporan tersebut sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku serta menjunjung tinggi transparansi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa institusi Polri selalu membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa setiap aduan terhadap personel akan ditelaah secara mendalam melalui fungsi pengawasan di bawah Inspektorat maupun Propam untuk melihat potensi pelanggaran kode etik maupun disiplin.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor,” kata Kombes Pol Ariasandy dijumpai Tribun Bali di ruang kerjanya, pada Jumat 6 Maret 2026.
“Propam berkaitan dengan pelanggaran kode etik ataupun disiplin apabila memang ada. Jadi masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui mekanisme itu,” imbuhnya.
Sehingga menanggapi laporan keberatan dan dugaan pelanggaran etik penyidik tersebut yang dialami tersangka, Kabid Humas Polda Bali memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Proses penyelidikan internal akan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan intimidasi maupun ketidakprofesionalan penyidik di lapangan.
“Kalau sudah dilaporkan ke Propam, tentu akan kami terima dan diproses. Ada tahapan penyelidikan dulu untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak,” ujarnya.
“Kalau memang ditemukan ada pelanggaran, pasti akan ditindaklanjuti. Kami sangat transparan dalam hal ini. Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu juga akan kami sampaikan apa adanya,” jabar Kabid Humas Polda Bali.
Polemik Terkait Penetapan Tersangka
Polemik ini mencuat setelah I Gede Ardiaska (IGA) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung pada 12 Januari 2026 melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/05/RES.1.2./2026/SATRESKRIM. IGA dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin atas lahan di kawasan Jalan Cendrawasih, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Kuasa Hukum I Gede Ardiaska, Fahmi Yuniar Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang sangat mencederai rasa keadilan. Menurutnya, kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan praktik mafia tanah yang sistematis.
“Klien kami, I Gede Ardiaska, semula adalah terlapor dalam LP nomor 84/V/2025 yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tutur dia.
“Kami melihat ada indikasi pemaksaan dalam perkara ini karena faktanya klien kami sedang mempertahankan hak atas tanah warisan leluhurnya yang belum dilunasi oleh pihak pembeli,” sambungnya.
Nada serupa disampaikan oleh Gede Ardiaska sendiri sebagai perwakilan keluarga sekaligus cucu atau pihak ahli waris dari almarhum I Nengah Radi, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan emosional, ia menceritakan kronologi bagaimana lahan seluas 47 are milik kakeknya tersebut berpindah tangan melalui modus yang diduga melibatkan oknum notaris berinisial FF dan mafia tanah berinisial FH.
Dari nilai kesepakatan sebesar Rp56 miliar, pihak keluarga mengklaim baru menerima pembayaran sebesar Rp17 miliar, namun sertifikat tanah telah dipecah menjadi delapan bagian tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami ini rakyat kecil yang tertindas. Tanah kami dirampas dengan akta kuasa mutlak yang diduga palsu. Putusan Mahkamah Agung pun sudah menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam transaksi itu,” ucapnya.
“Bagaimana mungkin kami yang belum dibayar lunas, yang masih menguasai tanah kami sendiri, malah dijadikan tersangka di Polres Badung? Logika penyidik di mana?” jabar Gede.
Perbedaan Persepsi Antara Institusi Polri
Keluarga tersangka juga menyoroti adanya perbedaan persepsi yang mencolok antara dua tingkatan institusi Polri. Mereka mengungkapkan bahwa laporan pidana serupa sebelumnya sempat diajukan di Polda Bali, namun dihentikan karena dianggap masuk ranah perdata. Namun, di tingkat Polres Badung, kasus ini justru terus dipacu hingga ke tahap penetapan tersangka.
Selain itu, mereka melaporkan adanya dugaan intimidasi dari oknum penyidik yang membawa-bawa nama pejabat tinggi untuk menekan pihak keluarga agar segera mengosongkan lahan.
Keluarga I Gede Ardiaska menaruh harapan besar pada Bidang Propam Polda Bali untuk dapat memberikan keadilan serta mengevaluasi proses penyidikan di Polres Badung sebelum perkara ini bergulir lebih jauh di meja hijau.
