Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Hukum Tukar Uang Lebaran dengan Biaya Administrasi Menurut UAS dan Buya Yahya

Hendra Susanto
Last updated: March 15, 2026 12:08 am
Hendra Susanto
Share
4 Min Read
SHARE

Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Menukar Uang dalam Islam

Dalam ajaran Islam, pertukaran barang sejenis seperti uang harus memiliki nilai yang sama persis. Jika terjadi selisih nilai atau pengurangan, maka transaksi tersebut dianggap sebagai riba. Hal ini ditegaskan oleh dua tokoh agama ternama Indonesia, yaitu Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.

Pengertian Riba dalam Transaksi Pertukaran Uang

Riba dalam Islam merujuk pada keuntungan yang tidak adil dalam sebuah transaksi. Dalam konteks penukaran uang, jika seseorang menukar uang dengan jumlah yang berbeda, maka itu dianggap sebagai tindakan riba. Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, maka hanya akan mendapatkan sembilan lembar uang kertas, sehingga totalnya menjadi Rp 9.000. Ini menunjukkan adanya selisih nilai, yang kemudian menjadi perdebatan mengenai hukumnya dalam pandangan Islam.

Menurut Ustaz Abdul Somad, setiap barang yang sama jenisnya, seperti emas, perak, gandum, kurma, atau garam, jika ditukar dan jumlahnya bertambah, maka termasuk dalam kategori riba. Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan karena dapat menyebabkan dosa bagi kedua belah pihak, meskipun ada unsur kerelaan atau jasa administrasi.

Pandangan Buya Yahya Mengenai Riba dalam Penukaran Uang

Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa dalam video ceramahnya. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang menukar uang lama dengan nominal yang lebih kecil, maka itu dianggap sebagai riba. Contohnya, jika seseorang menyerahkan uang lama senilai Rp 1 juta, tetapi hanya menerima uang baru senilai Rp 900 ribu, maka ada selisih sebesar Rp 100 ribu yang membuat transaksi tersebut masuk dalam kategori riba.

Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi seperti ini tidak boleh dilakukan, karena baik pihak penukar maupun penyedia jasa akan terkena dosa di hadapan Allah Swt. Meskipun pihak penukar bersedia menerima selisih harga, ia tetap memastikan bahwa itu adalah tindakan riba.

Cara Menukar Uang Sesuai Ajaran Islam

Bagaimana cara menukar uang agar sah dan tidak terjerumus ke dalam riba? Buya Yahya memberikan solusi dalam video penjelasannya. Ia menyarankan agar saat melakukan transaksi, jumlah uang yang ditukarkan tetap sama dengan nilai aslinya. Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang senilai Rp 1 juta, maka uang yang diterima harus tetap senilai Rp 1 juta.

Untuk biaya jasa penukaran, Buya Yahya menyarankan agar transaksi tersebut dilakukan secara terpisah, bukan langsung dipotong dari nominal yang ditukarkan. Ia menjelaskan bahwa setelah transaksi penukaran selesai, baru bisa dilakukan transaksi tambahan untuk biaya jasa.

“Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,” ujarnya. “Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya.”

Perhatikan Waktu dan Bentuk Transaksi

Selain itu, Buya Yahya juga menekankan pentingnya kesamaan waktu dan bentuk transaksi. Jika uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan cara tunai pula. Jika tidak, maka transaksi tersebut tetap dianggap sebagai riba.

Ia menambahkan bahwa transaksi harus dilakukan secara kontan, bukan melalui sistem angsuran atau cicilan. Karena jika tidak, maka transaksi tersebut bisa masuk dalam wilayah riba nasi’ah.

“Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terimanya pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd,” tambah Buya Yahya.

“Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi’ah,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHendra Susanto
Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara, Kepala KPP Juga Ditahan

January 19, 2026
Hukum

ASN Solo Ungkap Data Rio Haryanto, Dihukum Karena Bangga Layani Artis

February 28, 2026
Hukum

Dulu Berebut Warisan Lina, Kini Teddy Pardiyana Gugat Keluarga Sule Soal Status Ahli Waris

January 22, 2026
Hukum

Dua Mantan Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Kasus LNG Besok

April 20, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?