Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Berjalan
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa proses hukum terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawannya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun Roy Suryo telah datang ke Solo untuk meminta maaf, Jokowi menjelaskan bahwa urusan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, dalam rangka menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore. Jokowi menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya.
Jokowi menegaskan bahwa persoalan maaf adalah ranah pribadi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ujar Jokowi. Meski demikian, ia menekankan bahwa urusan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga merespons kemungkinan mencabut laporan jika Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, Jokowi memilih untuk tidak berandai-andai. “Kan misal hehehe,” jelas Jokowi sambil berkelakar. Ia menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Permohonan Penghentian Penyidikan dari Kubu Roy Suryo
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026). Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026 yang diserahkan pada hari ini.
Menurut Refly, permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Oegroseno menjelaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor. “Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” ujar Refly.
Sedangkan masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli mengatakan perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu. Ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini. Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti tidak ada alasan kepolisian memproses laporan.
Pandangan Oegroseno
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penghentian penyidikan mestinya berlaku untuk semua terlapor. Dari pengalamannya, SP3 tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk sebagian dari terlapor. “SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak,” ungkapnya.
Dia mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai. Selama tidak meninggal dunia, RJ harus memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal. Oegroseno juga memandang tak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari 1 orang.
Kubu Jokowi mempersangkakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Menurutnya, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan di dalamnya.
Kasus Ijazah Jokowi
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
