Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Yaqut Jadi Tersangka, Peneliti UGM: Mengapa Baru Sekarang?

Ratna Purnama
Last updated: January 19, 2026 1:39 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Peneliti Kritik Proses Penetapan Tersangka Kasus Haji

Contents
  • Peneliti Kritik Proses Penetapan Tersangka Kasus Haji
  • Penetapan Tersangka Oleh KPK
  • Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, memberikan tanggapan terkait penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Ia mengecam perlambatan yang terjadi dalam proses pengusutan kasus ini.

Zaenur menyampaikan keherannya terhadap waktu yang lama yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama karena sudah ada indikasi dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di Kemenag.

“Artinya itu kan ada dugaan suap atau paling minim adalah gratifikasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang) bisa menjadi cara efektif dalam mengungkap kasus ini. Dengan analisis transaksi keuangan, KPK seharusnya mampu memetakan aliran dana tersebut.

“Uang itu dari mana? Kepada siapa? Kemudian dibagi kepada siapa saja? Untuk tujuan apa?” tanya Zaenur. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan haji khusus dalam kasus ini naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen, dari total kuota tambahan 20.000. Hal ini menunjukkan potensi keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu.

Ia menilai bahwa KPK seharusnya sudah lebih awal mengusut kasus ini. “Nah, itu yang seharusnya diusut oleh KPK dari dulu,” imbuhnya.

Penetapan Tersangka Oleh KPK

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Ia menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ujar Budi.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. KPK juga mengumumkan bahwa status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.

Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut (YCQ). Larangan ini diterapkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Yaqut, sedangkan FHM merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

FPPA Belu Minta Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

January 22, 2026
Hukum

5 Menit Dikunjungi Aspidsus, Respons Andi Kusuma Dianggap Menggangu di Rumahnya

January 14, 2026
Hukum

Nabilah O’Brien selesai mediasi dengan Zhendy Kusuma: Lelah tapi akhirnya tidak jadi tersangka

March 15, 2026
Hukum

Kesaksian Karyawan dan Mantan Manajer Jadi Sorotan Sidang Dugaan Penipuan Hellyana

December 19, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?