Peneliti Kritik Proses Penetapan Tersangka Kasus Haji
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, memberikan tanggapan terkait penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Ia mengecam perlambatan yang terjadi dalam proses pengusutan kasus ini.
Zaenur menyampaikan keherannya terhadap waktu yang lama yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama karena sudah ada indikasi dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di Kemenag.
“Artinya itu kan ada dugaan suap atau paling minim adalah gratifikasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang) bisa menjadi cara efektif dalam mengungkap kasus ini. Dengan analisis transaksi keuangan, KPK seharusnya mampu memetakan aliran dana tersebut.
“Uang itu dari mana? Kepada siapa? Kemudian dibagi kepada siapa saja? Untuk tujuan apa?” tanya Zaenur. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan haji khusus dalam kasus ini naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen, dari total kuota tambahan 20.000. Hal ini menunjukkan potensi keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu.
Ia menilai bahwa KPK seharusnya sudah lebih awal mengusut kasus ini. “Nah, itu yang seharusnya diusut oleh KPK dari dulu,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka Oleh KPK
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Ia menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ujar Budi.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. KPK juga mengumumkan bahwa status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.
Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut (YCQ). Larangan ini diterapkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Yaqut, sedangkan FHM merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
