Pemkab Semarang Tahan Pengajuan Formasi CPNS 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil langkah ekstrem dengan memutuskan untuk tidak mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini terpaksa diambil sebagai strategi menyiasati pembatasan belanja pegawai agar tetap di bawah ambang batas 30 persen sesuai mandat undang-undang, sekaligus memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga pengabdian yang sudah ada.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan bupati untuk menjaga keberlangsungan PPPK di tengah pembatasan belanja pegawai. “Sesuai arahan bupati untuk PPPK di Kabupaten Semarang, kita masih mencoba mempertahankan. Pemutusan hubungan kerja dan sebagainya jauh,” ujarnya, Senin (6/3/2026).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah tidak mengisi formasi CPNS. Pada 2026 ini, tercatat sekitar 409 PNS di lingkungan Pemkab Semarang akan memasuki masa purna tugas. “Kami mencoba mempertahankan PPPK dengan cara tidak mengisi PNS yang pensiun. Kita tahan dulu sampai ada kebijakan lain dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Soekendro, pengangkatan PPPK sebelumnya merupakan kebijakan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga yang telah lama mengabdi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya belanja pegawai di tingkat daerah. “PPPK waktu itu untuk mengisi mereka yang butuh kepastian, tetapi mengakibatkan rata-rata belanja pegawai di kabupaten/kota menjadi tinggi,” katanya.
Jika hanya menghitung Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa PPPK, Soekendro menyebut, porsi anggaran pegawai berada pada kisaran 27 hingga 28 persen. Namun dengan adanya PPPK, beban belanja pegawai pun bertambah. “Saat ini PPPK di Kabupaten Semarang ada sekitar 400-an orang. Itu masih masuk APBD kabupaten,” ucapnya.
Komitmen Pemkab Blora untuk Tidak Lakukan PHK terhadap PPPK
Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski di tengah isu efisiensi anggaran dan pembatasan belanja pegawai. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Bupati Blora, Arief Rohman, memastikan bahwa kondisi anggaran daerah masih mampu mengakomodasi kebutuhan gaji aparatur, termasuk PPPK. “Enggak (Tidak ada PHK), insyaallah kita sudah hitung kemampuan anggaran kita untuk PPPK,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, pihaknya juga menambahkan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK dipastikan tetap aman. “Insyaallah aman untuk gaji ASN atau PPPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menjelaskan sejumlah langkah untuk menyesuaikan kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut. Menurutnya, salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mendorong peningkatan pendapatan daerah serta melakukan efisiensi belanja. “Pendapatan kita dorong. Kemudian yang kedua, belanja-belanja kita efisienkan,” ujarnya.
Komang menambahkan, penghitungan belanja pegawai mengacu pada total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat. “Total APBD itu terdiri dari PAD dan dana transfer. Nah, dana transfer dari pusat ini juga kita dorong,” jelasnya.
