- Koalisi Masyarakat Sipil Beri Peringatan Keras terhadap Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
- Risiko yang Ditimbulkan oleh Rancangan Perpres
- Penjelasan Wakil Direktur Imparsial
- Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Terorisme
- Ancaman terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Batasan Peran Militer dalam Mengatasi Terorisme
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Peringatan Keras terhadap Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
Pada Senin (9/2/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan suara para korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus berlangsung melalui sistem peradilan militer.
Audiensi ini menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer guna memenuhi hak keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang melibatkan prajurit TNI. Dalam kesempatan tersebut, koalisi juga meminta Komisi XIII DPR RI untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait dengan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
“Selain isu peradilan militer, koalisi masyarakat sipil secara tegas meminta Komisi XIII DPR RI untuk tidak menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme,” ujar Al Araf, peneliti senior Imparsial, dalam siaran pers koalisi.
Menurut Al Araf, pemerintah dan DPR akan segera membahas rancangan peraturan tersebut. Oleh karena itu, koalisi berharap agar DPR, khususnya Komisi XIII yang memiliki mandat di bidang HAM, menolak Ranperpres tersebut karena berpotensi membahayakan hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi.
Risiko yang Ditimbulkan oleh Rancangan Perpres
Al Araf menjelaskan bahwa draf Ranperpres berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Hal ini semakin diperparah dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu sebagai kelompok yang melakukan upaya makar dan teroris.
Dalam audiensi tersebut, koalisi juga menyerahkan kertas kebijakan kritis berjudul “Menguatnya Militerisme melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum” kepada Komisi XIII DPR RI.
Al Araf menekankan bahwa sebelum DPR dan pemerintah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 32/1997 (militer harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum), maka rancangan perpres jangan sampai disetujui DPR dan jangan disahkan pemerintah.
Penjelasan Wakil Direktur Imparsial
Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menjelaskan bahwa Rancangan Perpres tersebut mengandung sejumlah pasal bermasalah. “Ditemukan perluasan peran TNI yang karet dan eksesif,” ujarnya.
Menurut Husein, pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Ayat (2)). Namun, pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), yang dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ucap Husein.
Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Terorisme
Husein menyoroti bahwa istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan” (BAB VVII A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait.
Kemudian, pelaksanaan pencegahan itu diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 43 B, C, dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres. Husein menjelaskan bahwa kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT.
Ancaman terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Husein menilai draf Perpres itu juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice system), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” tuturnya.
Batasan Peran Militer dalam Mengatasi Terorisme
Secara prinsip, koalisi menegaskan bahwa peran militer dalam mengatasi terorisme seharusnya dibatasi secara ketat dan hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
Sementara itu, penanganan tindak pidana terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor criminal justice system dan menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum.
Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di dalam negeri, andaipun diperlukan, maka harus bersifat perbantuan, dilakukan sebagai pilihan terakhir (last resort), dalam kondisi darurat yang nyata (imminent threat), ketika kapasitas aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi ancaman.
“Pelibatan tersebut pun harus melalui keputusan politik negara yang demokratis dan akuntabel,” kata Husein.
Dia menambahkan bahwa melalui audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Komisi XIII DPR RI mengambil sikap tegas untuk menolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan mendorong proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum.
