Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Koalisi Sipil Desak DPR Tolak Perpres TNI Tangani Terorisme

Dian Sasmita
Last updated: February 12, 2026 11:26 pm
Dian Sasmita
Share
6 Min Read
SHARE

Contents
  • Koalisi Masyarakat Sipil Beri Peringatan Keras terhadap Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
  • Risiko yang Ditimbulkan oleh Rancangan Perpres
  • Penjelasan Wakil Direktur Imparsial
  • Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Terorisme
  • Ancaman terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Batasan Peran Militer dalam Mengatasi Terorisme

Koalisi Masyarakat Sipil Beri Peringatan Keras terhadap Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Pada Senin (9/2/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan suara para korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus berlangsung melalui sistem peradilan militer.

Audiensi ini menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer guna memenuhi hak keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang melibatkan prajurit TNI. Dalam kesempatan tersebut, koalisi juga meminta Komisi XIII DPR RI untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait dengan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.

“Selain isu peradilan militer, koalisi masyarakat sipil secara tegas meminta Komisi XIII DPR RI untuk tidak menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme,” ujar Al Araf, peneliti senior Imparsial, dalam siaran pers koalisi.

Menurut Al Araf, pemerintah dan DPR akan segera membahas rancangan peraturan tersebut. Oleh karena itu, koalisi berharap agar DPR, khususnya Komisi XIII yang memiliki mandat di bidang HAM, menolak Ranperpres tersebut karena berpotensi membahayakan hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi.

Risiko yang Ditimbulkan oleh Rancangan Perpres

Al Araf menjelaskan bahwa draf Ranperpres berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Hal ini semakin diperparah dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu sebagai kelompok yang melakukan upaya makar dan teroris.

Dalam audiensi tersebut, koalisi juga menyerahkan kertas kebijakan kritis berjudul “Menguatnya Militerisme melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum” kepada Komisi XIII DPR RI.

Al Araf menekankan bahwa sebelum DPR dan pemerintah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 32/1997 (militer harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum), maka rancangan perpres jangan sampai disetujui DPR dan jangan disahkan pemerintah.

Penjelasan Wakil Direktur Imparsial

Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menjelaskan bahwa Rancangan Perpres tersebut mengandung sejumlah pasal bermasalah. “Ditemukan perluasan peran TNI yang karet dan eksesif,” ujarnya.

Menurut Husein, pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Ayat (2)). Namun, pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), yang dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.

“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ucap Husein.

Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Terorisme

Husein menyoroti bahwa istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan” (BAB VVII A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait.

Kemudian, pelaksanaan pencegahan itu diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 43 B, C, dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres. Husein menjelaskan bahwa kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT.

Ancaman terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Husein menilai draf Perpres itu juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice system), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” tuturnya.

Batasan Peran Militer dalam Mengatasi Terorisme

Secara prinsip, koalisi menegaskan bahwa peran militer dalam mengatasi terorisme seharusnya dibatasi secara ketat dan hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

Sementara itu, penanganan tindak pidana terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor criminal justice system dan menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum.

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di dalam negeri, andaipun diperlukan, maka harus bersifat perbantuan, dilakukan sebagai pilihan terakhir (last resort), dalam kondisi darurat yang nyata (imminent threat), ketika kapasitas aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi ancaman.

“Pelibatan tersebut pun harus melalui keputusan politik negara yang demokratis dan akuntabel,” kata Husein.

Dia menambahkan bahwa melalui audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Komisi XIII DPR RI mengambil sikap tegas untuk menolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan mendorong proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Intelligence AS: Tiongkok Serang Taiwan pada 2027

December 3, 2025
Politik

Sejarah Baru: Bupati Jayawijaya Angkat Putra Suku Mee Jadi Kabag Umum Setda

March 10, 2026
Politik

Serangan Iran Menggila Jatuhkan 2 Pesawat AS, Buktikan Strateginya Tak Bisa Diabaikan

April 7, 2026
Politik

DPRD Dukung Sanusi Bangun Alun-alun Kepanjen dengan Pinjaman Bank Jatim

April 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?