Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Undang-undang baru berlaku, jurnalis Jateng diminta tingkatkan pemahaman hukum

Bayu Purnomo
Last updated: March 23, 2026 12:13 am
Bayu Purnomo
Share
5 Min Read
SHARE



jateng.

SEMARANG – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 telah berlaku sejak awal 2026. Para jurnalis di Jawa Tengah diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum seiring diberlakukannya KUHP baru tersebut.

Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.

Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Azil Maskur menjelaskan sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru. Sebagian besar pasal tersebut sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda.

“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama, seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” ujarnya dalam kegiatan Sinau Bareng Ramadan 2026 bertema Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah di Hotel Park View Semarang, Rabu (11/3).

Meski demikian, terdapat pula ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.

Azil mencontohkan aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.

“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” katanya.

Secara prinsip, KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat.

Azil menilai insan pers perlu memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Dia mencontohkan profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.

“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam diskusi yang didukung Bank Jabar Banten (bjb) itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo Suharto menyebut pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.

Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

Karena peran tersebut, Rahmat menekankan bahwa kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers juga harus dilandasi hati nurani sebagai kompas moral wartawan. Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, dia menyebut bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.

“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu, Rahmat menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.

“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” katanya.

Agar terhindar dari kriminalisasi, dia menyatakan media dan wartawan perlu memastikan bahwa produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” kata Rahmat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByBayu Purnomo
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Wardatina Mawa Tak Peduli Lagi, Proses Cerai Berlanjut Meski Lihat Foto Penuh Darah Suami

April 12, 2026
Hukum

Pagi Ini KKP Gelar Upacara Penghormatan untuk Fery, Yoga, dan Capt Andy

January 29, 2026
Hukum

Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan karena Korupsi Jalan

April 14, 2026
Hukum

THR Dikenakan Pajak 2026: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitungnya

March 10, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?