Penutupan TPA Suwung dan Kekhawatiran Pengelolaan Sampah di Denpasar dan Badung
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang akan dilakukan pada 23 Desember 2025 menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sebab, penutupan ini akan melarang pembuangan sampah dari dua wilayah tersebut.
- Penutupan TPA Suwung dan Kekhawatiran Pengelolaan Sampah di Denpasar dan Badung
- Kesiapan Pemkot Denpasar dan Teknologi Pengolahan Sampah
- Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
- Kekacauan Pengelolaan Sampah di Perumda Pasar Sewakadarma
- Persiapan di Kabupaten Badung
- Uji Coba 180 Hari Sebelum Penutupan
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menyampaikan bahwa kebijakan penutupan TPA ini perlu dikaji lebih matang. Menurutnya, Kota Denpasar belum sepenuhnya siap mengelola sampah secara mandiri. Dalam sehari, kota ini menghasilkan hingga 1.040 ton sampah, namun belum ada sistem pengolahan yang memadai.
Ia juga menyoroti potensi masalah baru menjelang libur Natal dan Tahun Baru. “Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap. Kalau ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” ujarnya.
Kesiapan Pemkot Denpasar dan Teknologi Pengolahan Sampah
Menurut I Wayan Mariyana Wandhira, Pemkot Denpasar seharusnya sudah menyiapkan strategi dan teknologi untuk menghadapi kemungkinan penutupan TPA. Baik penguatan tata kelola persampahan maupun ketersediaan alat dan teknologi seperti insinerator, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) atau Teba Modern harus sudah dipastikan efektivitasnya.
Dia juga menyoroti keberadaan teba modern yang selama ini belum jelas kontribusinya dalam mengurangi volume sampah kota. Kapasitas, distribusi lokasi, serta rencana pengangkutan sampah setelah unit teba modern penuh dinilai belum pernah dipaparkan secara transparan.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Selain itu, dia menyebut bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun ia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL.
“Ini soal kajian teknis, bukan angan-angan. Kesiapan rekanan, pendanaan, teknologi semua harus jelas dulu. Jangan seperti kasus sebelumnya, ketika MoU berjalan tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.
Kekacauan Pengelolaan Sampah di Perumda Pasar Sewakadarma
Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengaku kebingungan untuk membuang sampah. Ada 17 pasar yang di bawah pengelolaan Perumda Pasar yang selama ini membuang sampah ke TPA Suwung.
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, mengatakan bahwa jika pemerintah melakukan penutupan, ia berharap ada alternatif untuk pembuangan ataupun pengelolaan sampah ini. Karena selama ini di setiap pasar yang dikelola perumda tak ada pengolahan sampah khusus.
Meskipun ada bank sampah seperti di Pasar Badung, namun tak bisa mengatasi semua sampah. “Kalau selama ini semua pasar memang membuang ke TPA Suwung. Ada armadanya, sopir dan juga petugasnya,” imbuhnya.
Persiapan di Kabupaten Badung
Badung Selatan paling terdampak oleh penutupan TPA Suwung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus putar otak mengenai pengolahan sampah di wilayahnya. Pasalnya pengolahan sampah di Badung belum berjalan maksimal. Apalagi TPA Suwung akan ditutup pada 23 Desember 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem mengakui jika berbicara di lapangan belum sepenuhnya sampah bisa diolah. Bahkan sejumlah desa meski sudah punya pengolahan sampah, namun masih membuang sampah residunya ke TPA Suwung.
Uji Coba 180 Hari Sebelum Penutupan
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengenai persiapan penutupan TPA Suwung. Rapat tersebut turut mengundang stakeholder dari Badung dan Denpasar di Kantor DKLH Provinsi Bali, Senin (8/12).
Pada rapat tersebut, Rentin mengatakan keputusan penutupan TPA Suwung tidak mendadak dan merupakan wacana yang sudah ada sejak lama. Sebelum melakukan penutupan secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan uji coba 180 hari. Jika juga belum mampu menutup TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka.
