Penyelundupan Sabu 15 Kilogram dalam Mobil Ambulans di Pelabuhan Bakauheni
Polda Lampung berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 15 kilogram yang disembunyikan dalam mobil ambulans di Pelabuhan Bakauheni. Keempat pelaku, yaitu Rn (27), Vr (35), Ts (27), dan Ec (39) yang merupakan warga Tangerang, Banten, ditangkap oleh petugas kepolisian.
Menurut Kombes Pol Dwi Handono, Dirresnarkoba Polda Lampung, sabu seberat 15.739 gram atau setara 15 kg tersebut disimpan di bawah jok paling belakang di dalam mobil ambulans. “Jadi sabu dengan berat 15.739 gram atau 15 kg tersebut disembunyikan di bawah jok paling belakang di dalam ambulans,” ujarnya.
Para pelaku ini awalnya mengaku menyewa mobil ambulans untuk menjemput pasien di Pekanbaru. Namun, setelah tiba di lokasi, ternyata pasien sudah dibawa oleh mobil lain. Akibatnya, para pelaku membawa sabu-sabu tersebut.
Mobil ambulans yang digunakan oleh para pelaku tidak berbeda dengan ambulans pada umumnya. Akan tetapi, penggunaannya sebagai alat transportasi untuk penyelundupan narkoba sangat jarang terjadi. “Peredaran narkoba lewat Bakauheni kalau lewat bus, mobil pribadi hingga truk sudah biasa, tapi kalau menggunakan ambulans jarang terjadi,” ujar Dwi.
Polisi mengetahui adanya dugaan penyelundupan setelah melakukan penyelidikan mendalam. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat dan dilanjutkan dengan pengintaian hingga akhirnya para pelaku ditangkap. Saat diinterogasi, keempat pelaku menunjukkan sikap gugup, sehingga memicu kecurigaan dari petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas yang berisi 15 bungkus sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit handphone android serta mobil yang digunakan untuk membawa ambulans tersebut. Para pelaku diberikan uang jalan senilai Rp 300 juta, dengan upah per orang berkisar antara Rp 10-15 juta.
Pihak kepolisian kini telah menahan keempat pelaku di Mapolda Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dalam kondisi sehat. Mereka kini dijerat dengan beberapa pasal terkait narkotika dan kejahatan lainnya.
Dwi menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider pasal 609 ayat (2) huruf a jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana selama 20 tahun. Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, jika dinilai secara ekonomis mencapai sebesar Rp 22.500.000.000. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 60 ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba.
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap kegiatan mereka. Awalnya, para pelaku mengaku sedang menjemput pasien, namun ketika sampai di lokasi, informasi tersebut ternyata palsu. Hal ini memicu kecurigaan dan akhirnya membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku. Mobil ambulans yang digunakan untuk kejahatan ini juga turut diamankan sebagai barang bukti. Keempat pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polda Lampung.
Langkah Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kesadaran untuk tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Selain itu, kepolisian juga terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap penyelundupan narkoba melalui berbagai jalur, termasuk transportasi darat dan laut.
