Masalah PPPK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah ini terpaksa mencari solusi agar tidak terjadi pengurangan jumlah PPPK.
Solusi yang Diusulkan
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemprov Babel telah menemukan solusi untuk mengatasi masalah ini. Mereka sepakat mengusulkan penundaan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, jika aturan tersebut diterapkan tanpa penundaan, maka potensi pengurangan PPPK akan terjadi di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. UU HKPD yang dibentuk pada tahun 2022 akan berlaku lima tahun kemudian, yaitu tahun 2027.
“Kami bersama Pemprov akan ke Pemerintah Pusat menyampaikan agar UU HKPD ditunda karena kita (Pemprov Babel dan DPRD) belum siap solusinya,” ujar Didit.
Langkah Konkret yang Dilakukan
DPRD Babel juga membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI guna membahas persoalan tersebut. Jika memang ada ruang untuk ke sana, mereka akan menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung khususnya dari para PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Darlan, menjelaskan bahwa kesepakatan untuk mengusulkan penundaan penerapan UU HKPD tersebut karena pemerintah daerah belum mampu memenuhi aturan di UU HKPD.
“Saya pikir memang kita (Pemprov Babel) harus ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan solusi terbaik, karena menurut saya saat ini kondisi keuangan yang kuat hanya Provinsi DKI yang memiliki pendapatan asli daerah besar,” katanya.
Dampak Aturan Terhadap Tenaga PPPK
Meskipun BKPSDMD Provinsi Babel hanya berwenang pada penataan kepegawaian atau administrasi, pemberlakuan UU HKPD akan berdampak pada pemutusan atau pengurangan tenaga PPPK.
“Proses penerapan Undang-undang HPKD ini dimulai April-Mei tahun ini, karena tahun 2027 sudah diberlakukan. Sementara kita masih kekurangan tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis juga, apalagi jika Pemkot mengurangi PPPK,” katanya.
Untuk itu, dia berharap Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri dapat membuka formasi CPNS dan PPPK baru pada tahun ini.
Kondisi Keuangan APBD Babel
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Babel, Joko Triadhi, menjelaskan bahwa untuk menerapkan UU HKPD perlu diimbangi dengan peningkatan pendapatan dan APBD Provinsi Babel yang mencapai sekitar Rp3,25 triliun.
“APBD Babel tahun lalu Rp2,4 triliun dan tahun ini turun menjadi Rp2,1 triliun, ini perlu mendapatkan perhatian bersama dan kita sepakat mengusulkan penundaan UU HKPD,” katanya.
Menurut dia, penundaan itu penting dilakukan karena ada dua hal, yakni pertama masuknya PPPK ke postur belanja pegawai dan di sisi lain terjadi penurunan APBD Provinsi Babel.
Ia mengatakan penurunan APBD dengan belanja pegawai bertambah menyebabkan proporsi belanja pegawai meningkat dari tahun lalu sekitar 37 persen menjadi 45 persen pada tahun ini.
“Jika 45 persen, maka APBD harusnya Rp3,2 triliun hingga Rp3,25 triliun. Itu tidak termasuk jika kita menggeser belanja pegawai PPPK penuh waktu ke paruh waktu, tetapi dengan kondisi hari ini, harusnya Rp3,25 triliun, baru bisa di posisi 30 persen,” katanya.
