Bursok Anthony Menyampaikan Surat Keras ke Menteri Keuangan
Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai pajak yang dikenal cukup kontroversial, kembali mengeluarkan kritik tajam terhadap pimpinan Kementerian Keuangan. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Bursok menyoroti adanya mutasi “istimewa” terhadap pejabat bermasalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menilai bahwa tindakan ini tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mutasi Pejabat Bermasalah: Preseden Buruk
Bursok menyebutkan bahwa Kakanwil DJP Sumut II, yang pernah ia adukan atas dugaan pelanggaran SARA dan fraud, justru dimutasi ke posisi yang dinilainya lebih baik di Kalimantan. Ia menuding bahwa hal ini justru membekingi perilaku dugaan fraud yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Selain itu, Bursok juga mengeluhkan adanya intimidasi dari Kabag Umum setelah pengaduan tersebut.
Mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Bursok juga menyoroti kasus OTT KPK yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Kemenkeu. Ia menantang Menteri Keuangan untuk menerapkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP terhadap para koruptor. Ia bahkan membuat simulasi hitung-hitungan pajak atas hasil korupsi senilai Rp40,5 miliar, yang menunjukkan bahwa si koruptor seharusnya ditagih pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.
Isu SARA dan Pemecatan PPNPN
Kekecewaan Bursok memuncak ketika membahas pemberhentian mendadak lima orang tenaga PPNPN beragama Kristen di unit kerjanya pada akhir tahun 2025 dengan alasan efisiensi. Namun, di saat bersamaan, kantor justru memasukkan pegawai baru secara tidak transparan yang hanya memiliki ijazah SMP. Ia menilai tindakan ini melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Tantangan Terbuka Satu Bulan untuk Bertindak
Di akhir suratnya, Bursok meminta tanggapan resmi dalam waktu maksimal satu bulan. Ia menegaskan sikapnya dilandasi sumpah jabatan sebagai aparatur sipil negara dan komitmen terhadap penegakan hukum serta integritas institusi. Jika tidak sanggup, ia mendesak para pimpinan tersebut termasuk Purbaya untuk segera menanggalkan jabatannya.
Penjelasan Lengkap dalam Surat
Dalam suratnya, Bursok menjelaskan bahwa pengaduan-pengaduan yang ia ajukan tidak ditindaklanjuti. Ia menilai bahwa hal ini disebabkan oleh adanya diskriminasi dalam penegakan hukum di Kementerian Keuangan. Ia juga menyoroti adanya dugaan pembekingan terhadap perusahaan fiktif yang tidak membayar pajak.
Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara
Bursok menyampaikan upaya lain dalam meningkatkan penerimaan negara yang bisa diperoleh dari para koruptor. Ia merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang menjelaskan sanksi bagi mereka yang tidak membayar pajak. Ia juga memberikan simulasi hitung-hitungan pajak atas penghasilan sebesar Rp40,5 miliar.
Mendorong Pengambilan Tindakan
Bursok menegaskan bahwa PNS dapat diberhentikan melalui kuasa Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menantang Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk segera mengambil tindakan terkait pengaduan-pengaduan yang ia ajukan selama ini.
Kesimpulan
Bursok Anthony Marlon menuntut agar Menteri Keuangan dan pimpinan DJP segera bertindak terkait isu-isu yang ia soroti. Ia menegaskan bahwa jika tidak sanggup, maka mereka harus mundur dari jabatannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam surat tersebut.
