Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, PBNU Tetap Gelar Rapat Pleno
Pertemuan antara para anggota Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng pada Sabtu (6/12/2025) mendapat apresiasi dari Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa forum tersebut tidak akan mengganti atau membatalkan agenda rapat pleno yang rencananya akan digelar pada 9–10 Desember 2025.
Silaturahim Mustasyar yang berlangsung pada hari itu dihadiri oleh tujuh dari 30 anggota Mustasyar. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya hadir secara daring melalui Zoom, seperti KH. Ma’ruf Amin, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sementara itu, yang hadir secara langsung adalah KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.
Tugas Mustasyar dalam Struktur NU
Menurut Prof. Mohammad Nuh, forum Mustasyar memiliki tugas utama untuk memberikan arahan dan nasehat kepada pengurus NU. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Ia menjelaskan bahwa Mustasyar hanya bertindak sebagai penasihat, bukan sebagai pengambil keputusan.
“Kami diperintah hadir ke Tebuireng sebagai penghormatan atas niat baik shohibul hajat,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia juga menegaskan bahwa saran dan masukan yang diberikan oleh para Mustasyar akan dilaporkan kepada Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU.
Namun, ia menekankan bahwa pengambilan keputusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, yaitu rapat pleno. “Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi,” katanya.
Rapat Pleno untuk Menetapkan Penjabat Ketua Umum
Rapat pleno yang akan digelar pada 9–10 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memutuskan pemberhentian Gus Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut diambil karena adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Gus Yahya.
Menurut Prof. Mohammad Nuh, pelanggaran yang dilakukan oleh Gus Yahya sudah terbukti kuat dan jelas. “Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat,” ujarnya. Keputusan tersebut juga telah ditetapkan dalam Risalah Rapat yang disahkan oleh Rais Aam PBNU.
Proses Administratif dan Keberadaan Pimpinan Rapat
Dalam rangka menjamin kelancaran proses rapat pleno, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media, Prof. Muh. Mukri menjelaskan bahwa undangan rapat pleno telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa undangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan internal NU, termasuk dalam hal administratif.
Mukri juga menjawab isu tentang klausul AD/ART NU yang menyebutkan bahwa Rais Aam harus melibatkan Ketua Umum dalam rapat pleno. Menurutnya, klausul tersebut hanya berlaku dalam kondisi normal. Saat ini, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.
Daftar Hadir dan Tujuan Rapat Pleno
Rapat pleno yang akan digelar pada 9 Desember 2025 akan dihadiri oleh Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan penjabat (Pj) ketua umum PBNU setelah pemberhentian Gus Yahya.
Keputusan pemberhentian Gus Yahya juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dengan demikian, rapat pleno akan menjadi langkah penting dalam memastikan kelangsungan organisasi NU di masa depan.
