Kebijakan Penggunaan Gawai di Sekolah dan Rumah
Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan gawai bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah dan rumah. Kebijakan ini mencakup berbagai aturan yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado memiliki rencana pengawasan yang lebih ketat.
Penjelasan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado, Bart Assa, menyampaikan bahwa pihaknya akan memasang CCTV di setiap sekolah untuk memastikan pelaksanaan larangan penggunaan gawai berjalan sesuai aturan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan aplikasi untuk memperkuat pengawasan tersebut.
Menurut Bart Assa, pengawasan ini diperlukan agar edaran pelarangan gawai di sekolah benar-benar dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa ada sanksi bagi siswa dan guru yang melanggar aturan. Untuk siswa, sanksinya berupa tindakan edukatif, sedangkan untuk guru, sanksinya berupa penilaian kinerja.
Meski demikian, Bart tetap percaya pada kapasitas guru dalam mengawasi para siswanya. Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan gawai dan internet untuk anak di kota Manado. Aturan ini tidak hanya berlaku selama anak berada di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua menjadi pengawas utama.
Aturan Penggunaan Gawai di Rumah
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemakaian gawai bagi anak selama di rumah paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Anak harus menggunakan gawai di tempat terbuka rumah, seperti ruang keluarga. Bukan kamar tidur. Anak tidak dapat menggunakan gawai secara mandiri tanpa izin atau persetujuan orang tua.
Orang tua pun harus mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten, pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, filter pencarian aman (safe search), dan pengaturan waktu layar (screen time) pada gawai.
Payung Hukum Kebijakan
Bart Assa menjelaskan bahwa payung hukum dari edaran tersebut adalah seperangkat UU. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Selain itu, juga termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 serta menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Isi Surat Edaran
Surat edaran bernomor 100.3.4.4/D.01/Dikbud/889/2026 tersebut mengatur tentang larangan penggunaan gawai bagi siswa di lingkungan satuan Pendidikan. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Larangan murid menggunakan gawai di lingkungan Satuan Pendidikan kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran;
- Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas;
- Larangan Guru/Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
- Larangan konten dan aktivitas yang membahayakan anak, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak;
- Menyediakan loker/box penyimpanan gawai di tiap kelas atau ruang guru;
- Membuat poster/himbauan larangan penggunaan gawai di gerbang utama, majalah dinding, kantin dan ruang kelas;
- Memberikan sanksi edukatif dan proporsional kepada pihak yang melanggar kebijakan;
- Komite Sekolah dan Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet.
Penggunaan Gawai di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Di lingkungan keluarga dan masyarakat, orang tua/wali harus mengawasi aktivitas digital anak saat menggunakan gawai maupun internet. Mereka juga harus mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Anak tidak dapat menggunakan gawai secara mandiri tanpa izin atau persetujuan orang tua/wali.
Peran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Manado
OPD Kota Manado memiliki beberapa peran dalam implementasi kebijakan ini, antara lain:
- Menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkala kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tentang implementasi kebijakan, penanganan kasus kekerasan berbasis digital;
- Menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses (hotline, email, atau platform digital) dan dipublikasikan secara luas kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat Kota Manado;
- Berkoordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait jika terjadi masalah;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait implementasi kebijakan di lapangan; dan
- Membuat laporan secara berkala kepada Wali Kota Manado.
