Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan: Wajib atau Tidak?

Bayu Purnomo
Last updated: March 10, 2026 12:17 am
Bayu Purnomo
Share
4 Min Read
SHARE

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi di Dalam Kandungan

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara finansial, terutama selama bulan Ramadan. Zakat ini diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat atau didistribusikan langsung oleh pihak yang bersangkutan.

Contents
  • Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi di Dalam Kandungan
  • 1. Hukum Membayar Zakat Fitrah
  • 2. Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat?
  • 3. Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir
  • 4. Zakat Fitrah untuk Janin di Dalam Kandungan
  • 5. Jika Zakat Fitrah Sudah Dikeluarkan untuk Janin

Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan bagi anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana dengan bayi yang masih berada di dalam kandungan? Apakah ibu hamil wajib membayar zakat fitrah untuk janinnya?

Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum zakat fitrah untuk bayi di dalam kandungan:

1. Hukum Membayar Zakat Fitrah



Bagi umat Muslim, ada beberapa jenis zakat yang harus dikeluarkan. Salah satunya adalah zakat fitrah, yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan. Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam hadis Rasulullah SAW, beliau menyatakan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

2. Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat?



Berdasarkan hadis tersebut, semua umat Muslim yang mampu wajib membayar zakat fitrah, baik budak maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa.

Menurut keterangan dari NU Online, istilah “anak kecil” dalam kajian fiqih mencakup bayi yang baru lahir. Oleh karena itu, zakat fitrah juga wajib dikeluarkan untuk bayi yang baru lahir.

3. Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir



Bayi yang baru lahir di bulan Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Syarat utamanya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan magrib 1 Syawal (hari Idul Fitri) dan hidup selepas terbenam matahari.

Jika bayi lahir setelah waktu terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan. Hal ini karena salah satu syarat wajibnya zakat fitrah adalah menemui dua waktu, yaitu antara akhir Ramadan dan awal Syawal.

4. Zakat Fitrah untuk Janin di Dalam Kandungan



Jika janin belum lahir hingga sebelum terbenam matahari di akhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan. Alasannya adalah karena janin belum menemui salah satu dari dua waktu yang menjadi syarat wajibnya zakat fitrah.

Selain itu, jika janin masih jauh dari perkiraan tanggal kelahirannya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah, disebutkan bahwa zakat fitrah tidak wajib untuk janin karena belum bisa dipastikan hidupnya.

Namun, terdapat pendapat ulama yang menyebutkan bahwa membayar zakat fitrah untuk janin dianjurkan. Pendapat ini berasal dari Imam Ahmad berdasarkan praktik Khalifah Utsman bin Affan, seperti yang diriwayatkan dari Qatadah:
“Bahwa Utsman radhiyallahu’anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.”

Dari beberapa sumber, kesimpulan yang lebih mendekati adalah bahwa zakat fitrah untuk janin yang masih di dalam kandungan tidak wajib dibayarkan.

5. Jika Zakat Fitrah Sudah Dikeluarkan untuk Janin



Jika orang tua sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungan, maka harta tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah. Harta tersebut masuk dalam kategori sedekah.

Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah untuk bayi di dalam kandungan. Semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan Mama, ya!

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByBayu Purnomo
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

KPK tahan eks Menag Gus Yaqut, MAKI kritik keras

March 26, 2026
Hukum

Hukum Suami Mengusir Istri Saat Marah, Butuh Kesabaran

April 5, 2026
Hukum

Kesaksian Karyawan dan Mantan Manajer Jadi Sorotan Sidang Dugaan Penipuan Hellyana

December 19, 2025
Hukum

Siapa Pelaku Minta Uang Damai Rp1 Miliar ke Nabilah O’Brien, Kombes Manang: Bukan Penyidik

March 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?