Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat oleh KPK
Pada hari Kamis (2/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut dilakukan di kompleks Graha Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan kedatangan lima unit mobil berpelat B yang dipandu oleh petugas kepolisian.
Selama proses penggeledahan berlangsung, terlihat petugas kepolisian yang membawa senjata laras panjang bersiaga di depan rumah tiga lantai yang didominasi warna merah. Mereka juga melarang awak media mendekati rumah tersebut dan hanya mengizinkan pengambilan gambar dari jarak sekitar 20 meter.
Setelah hampir tiga jam penggeledahan, penyidik KPK keluar dari rumah Ono Surono sambil membawa dua koper besar dan memasukkannya ke salah satu mobil. Kedua koper hitam itu dimasukkan ke bagasi mobil hitam berpelat nomor B yang terparkir tepat di depan kediaman Ono Surono yang berada di sudut jalan yang membentuk huruf L. Lima unit mobil yang digunakan para penyidik KPK langsung meninggalkan kediaman Ono Surono setelah melaksanakan penggeledahan sekitar pukul 11.23 WIB.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Penyidik KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta terkait proyek di Kabupaten Bekasi, sehingga menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, dan kini di Indramayu.
Komentar dari Kuasa Hukum Ono Surono
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadinya. Sahali, kuasa hukum Ono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut.
Pertama, penyidik KPK meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat pihak kuasa hukum bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV dan apa dasar hukumnya.
Kedua, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Menurut Sahali, penggeledahan di rumah klien mereka oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena klien mereka tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan.
Adapun dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga, berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri Ono Surono. Sahali menyatakan bahwa kedua barang tersebut menurut pihaknya tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, pihaknya sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Saat penggeledahan dilakukan, Ono Surono sedang melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.
