Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Putusan Bebas 3 Terdakwa Demo Solo: Hakim PN Surakarta Sebut Kritik Bukan Penghasutan

Harini Umar
Last updated: April 4, 2026 12:00 am
Harini Umar
Share
4 Min Read
SHARE

Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Demo 29 Agustus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus. Putusan tersebut dijatuhkan karena ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Contents
  • Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Demo 29 Agustus
  • Penilaian Kuasa Hukum dan Harapan Masyarakat
  • Perjuangan Lanjutan untuk Rehabilitasi dan Restitusi
  • Kesimpulan

Ketiga terdakwa, yaitu Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27), dinyatakan bebas dari semua dakwaan yang diajukan. Majelis Hakim menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa adalah bentuk kritik dan hak berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang, bukan tindak pidana yang bisa dipidana.

Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta pada Senin (30/3/2026), majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta beserta dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono dan Asmudi. Mereka menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan 2.

“Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta.

Putusan ini juga menegaskan bahwa para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penilaian Kuasa Hukum dan Harapan Masyarakat

Putusan bebas ini disambut positif oleh ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum mereka. Menurut Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum Daffa dari Koalisi Pembela Kebebasan bersama LBH Yogyakarta, putusan ini merupakan langkah yang tepat sekaligus berani.

Julian menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki dasar yang sah secara fakta maupun hukum. “Karena ekspresi, kritik, dan pendapat adalah bagian dari hak konstitusional. Disisi lain ini harus menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum untuk merespons suara kritik dengan bijak dan bukan dengan melakukan upaya pemidanaan,” jelasnya.

Putusan ini dinilai memperpanjang napas demokrasi tanah air. Aksi yang dilakukan tiga terdakwa dalam perkara ini semata-mata untuk menyuarakan kritik dan pendapat terhadap negara.

Perjuangan Lanjutan untuk Rehabilitasi dan Restitusi

Meskipun putusan bebas telah dijatuhkan, Julian menilai perjuangan mengawal demokrasi belum berakhir. Masih ada hal penting yang harus dikawal, salah satunya terkait rehabilitasi dan restitusi para terdakwa.

Dia menjelaskan bahwa banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut selama proses penegakan hukum yang dijalani Bogi, Hanif, dan Daffa. “Banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut dalam proses penegakan hukum, yakni waktu, energi emosi dan hal-hal lain yang itu perlu dikembalikan sehingga kami akan menuntut upaya rehabilitasi dan restitusi,” ujar Julian.

Di sisi lain, Julian juga ingin melihat etikad baik jaksa penuntut terkait adanya kemungkinan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa tersebut. Sebagaimana dalam perkara tapol lain, jaksa penuntut terdakwa Delpedro mengajukan kasasi seusai vonis dijatuhkan majelis hakim.

“Kami ingin melihat etikad baik jaksa. Kita tahu di perkara lain seperti Delpedro, itu jaksa melakukan kasasi, ingin mengejar pemidanaan kepada warga negara. Jadi kami berharap sejalan dengan pemikiran Prof Yusril bahwa ini gak perlu ada kasasi lagi dan bebas murni itu bisa dirasakan,” tegas Julian.

Kesimpulan

Putusan bebas tiga terdakwa kasus demo 29 Agustus menjadi momen penting dalam konteks kebebasan berpendapat dan demokrasi. Meskipun vonis bebas telah dijatuhkan, perjuangan untuk rehabilitasi dan restitusi serta keberlanjutan etika penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHarini Umar
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

FPPA Belu Minta Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

January 22, 2026
Hukum

Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Duga Ada Penghasilan Lain Milik RK

December 5, 2025
Hukum

Hukum Suami Mengusir Istri Saat Marah, Butuh Kesabaran

April 5, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Sepatu Kulit Rp30 Juta dan Tangan Tak Borgol

March 30, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?