Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Demo 29 Agustus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus. Putusan tersebut dijatuhkan karena ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Ketiga terdakwa, yaitu Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27), dinyatakan bebas dari semua dakwaan yang diajukan. Majelis Hakim menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa adalah bentuk kritik dan hak berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang, bukan tindak pidana yang bisa dipidana.
Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta pada Senin (30/3/2026), majelis hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta beserta dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono dan Asmudi. Mereka menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan 2.
“Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta.
Putusan ini juga menegaskan bahwa para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Penilaian Kuasa Hukum dan Harapan Masyarakat
Putusan bebas ini disambut positif oleh ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum mereka. Menurut Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum Daffa dari Koalisi Pembela Kebebasan bersama LBH Yogyakarta, putusan ini merupakan langkah yang tepat sekaligus berani.
Julian menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki dasar yang sah secara fakta maupun hukum. “Karena ekspresi, kritik, dan pendapat adalah bagian dari hak konstitusional. Disisi lain ini harus menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum untuk merespons suara kritik dengan bijak dan bukan dengan melakukan upaya pemidanaan,” jelasnya.
Putusan ini dinilai memperpanjang napas demokrasi tanah air. Aksi yang dilakukan tiga terdakwa dalam perkara ini semata-mata untuk menyuarakan kritik dan pendapat terhadap negara.
Perjuangan Lanjutan untuk Rehabilitasi dan Restitusi
Meskipun putusan bebas telah dijatuhkan, Julian menilai perjuangan mengawal demokrasi belum berakhir. Masih ada hal penting yang harus dikawal, salah satunya terkait rehabilitasi dan restitusi para terdakwa.
Dia menjelaskan bahwa banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut selama proses penegakan hukum yang dijalani Bogi, Hanif, dan Daffa. “Banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut dalam proses penegakan hukum, yakni waktu, energi emosi dan hal-hal lain yang itu perlu dikembalikan sehingga kami akan menuntut upaya rehabilitasi dan restitusi,” ujar Julian.
Di sisi lain, Julian juga ingin melihat etikad baik jaksa penuntut terkait adanya kemungkinan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa tersebut. Sebagaimana dalam perkara tapol lain, jaksa penuntut terdakwa Delpedro mengajukan kasasi seusai vonis dijatuhkan majelis hakim.
“Kami ingin melihat etikad baik jaksa. Kita tahu di perkara lain seperti Delpedro, itu jaksa melakukan kasasi, ingin mengejar pemidanaan kepada warga negara. Jadi kami berharap sejalan dengan pemikiran Prof Yusril bahwa ini gak perlu ada kasasi lagi dan bebas murni itu bisa dirasakan,” tegas Julian.
Kesimpulan
Putusan bebas tiga terdakwa kasus demo 29 Agustus menjadi momen penting dalam konteks kebebasan berpendapat dan demokrasi. Meskipun vonis bebas telah dijatuhkan, perjuangan untuk rehabilitasi dan restitusi serta keberlanjutan etika penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.
