Presiden Prabowo Subianto Mengecam Aksi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengecam tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut pelaku aksi tersebut sebagai orang yang jahat dan tidak beretika. Insiden ini terjadi pada hari Kamis (12/3/2026), dan kini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindakan biadab dan setara dengan aksi terorisme. Ia memerintahkan aparat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap aktor intelektualnya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan:
“Ini terorisme, tindakan biadab, harus kita kejar dan harus kita usut. (Sampai aktor intelektualnya harus ditangkap?) Termasuk siapa yang nyuruh, siapa yang bayar,” katanya saat bertemu dengan jurnalis dan pengamat di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi pelaku meskipun mereka berasal dari pemerintahan. Namun, jika aktor intelektual bukan bagian dari pemerintahan, maka pengusutan secara maksimal juga harus dilakukan.
“(Jika aktor intelektual dari pemerintahan apakah akan dilindungi?) Tidak akan, saya jamin. Tapi sebaliknya, kalau ini provokator yang bukan dari pemerintah, jelas kita akan usut kok,” tegasnya.
Pemerintahan Prabowo Tidak Membatasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Di sisi lain, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ia menyoroti bahwa dibandingkan dengan banyak negara, Indonesia tidak membatasi kebebasan tersebut. Ia mengatakan:
“Dibandingkan dengan banyak negara, apa kita batasi nggak? Coba rasakan. TikTok, fake news, hoaks, kebohongan yang disiarkan setiap hari, coba dilihat. Coba bandingkan dengan yang lain,” katanya.
Namun, ia juga meminta publik agar melihat adanya pihak yang memang ingin memprovokasi. Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut telah lama terjadi di berbagai negara, di mana ada pihak yang mengatasnamakan pihak lain untuk melakukan aksi teror.
“Kadang-kadang kan peristiwa itu dibuat seolah untuk provokasi. Itu ada buku intelijen, itu namanya false flag operation, di mana melakukan aksi teror yang seolah-olah dilakukan Palestine padahal aslinya Mossad,” jelasnya.
Pernyataan TNI Mengenai Kasus Penyiraman Air Keras
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa ada empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Salah satu pelaku berpangkat kapten.
“Kapten NDP, Lettu (letnan satu) SL, Lettu BHW, Serda (sersan dua) ES,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Yusri menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka terancam hukuman 4-7 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif pelaku hingga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Selain itu, Yusri menegaskan bahwa status keempat pelaku telah naik menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
