Kapolri Jadi Sorotan dengan Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) 10/2025
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Aturan ini menimbulkan berbagai kontroversi, termasuk dari lembaga bantuan hukum dan tokoh masyarakat.
Peraturan yang Menyebabkan Kontroversi
Perpol 10/2025 diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025. Isi peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat ditugaskan ke jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, asalkan melepaskan jabatan di Polri. Namun, aturan ini dinilai bertentangan dengan dua undang-undang yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Perpol 10/2025 dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan kritik tajam terhadap Perpol 10/2025. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai aturan ini melanggar prinsip negara hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Irvan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Peraturan Kapolri yang terbit pada 10 Desember mengizinkan polisi aktif untuk menduduki 17 posisi lembaga pemerintah dan kementerian, ini menunjukkan ketidakpatuhan Kapolri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan ini melanggar prinsip negara hukum,” ujar Irvan.
Irvan juga menilai bahwa keputusan Kapolri merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Seharusnya Kapolri mengikuti keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tetapi dengan adanya putusan baru ini, sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK,” tambahnya.
LBH Medan juga meminta agar peraturan Kapolri itu dicabut karena bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan. “Oleh karena itu Kapolri harus mencabut keputusan itu. Dan ini menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat di tengah masa percepatan reformasi Polri,” ujarnya.
Daftar Lembaga dan Kementerian yang Bisa Diduduki Anggota Polisi
Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Berikut daftarnya:
- Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
- Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- BIN (Badan Intelijen Negara)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Kritik dari Mantan Menkopolhukam Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga mengkritik Perpol 10/2025. Menurut Mahfud, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyoroti bahwa Undang-Undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, sementara Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. “Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” katanya.
Mahfud juga memberikan contoh bahwa jabatan sipil tidak boleh diisi oleh orang yang memiliki profesi berbeda. “Contohnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” ujarnya.
Reaksi Masyarakat dan Harapan untuk Perbaikan
LBH Medan menilai bahwa selama 5 tahun menjabat Kapolri, Listyo Sigit Prabowo belum berhasil membuat institusi penegak hukum menjadi lebih baik. Oleh karena itu, mereka meminta agar Kapolri diganti agar reformasi Polri bisa berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Sepertinya akarnya ada di Kapolri, pecat aja Kapolri apalagi dia sudah menjabat lima tahun, Kapolri paling lama pasca reformasi. Mungkin dengan memecat Kapolri akan ada perbaikan dan Prabowo bisa meminta masukan dari lembaga yang berkompeten untuk memilih Kapolri baru,” ujarnya.
Reformasi Polri yang sedang berjalan diharapkan bisa berjalan dengan baik jika dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Dengan pemecatan Kapolri yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, diharapkan masyarakat akan kembali percaya pada sistem hukum di Indonesia.
