Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Prabowo Didesak Pecat Kapolri yang Terima Jabatan Sipil di 17 Kementerian

Ratna Purnama
Last updated: December 14, 2025 10:51 am
Ratna Purnama
Share
5 Min Read
SHARE

Kapolri Jadi Sorotan dengan Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) 10/2025

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Aturan ini menimbulkan berbagai kontroversi, termasuk dari lembaga bantuan hukum dan tokoh masyarakat.

Peraturan yang Menyebabkan Kontroversi

Perpol 10/2025 diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025. Isi peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat ditugaskan ke jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, asalkan melepaskan jabatan di Polri. Namun, aturan ini dinilai bertentangan dengan dua undang-undang yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Perpol 10/2025 dinilai melanggar ketentuan tersebut.

Kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan kritik tajam terhadap Perpol 10/2025. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai aturan ini melanggar prinsip negara hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi Polri. Irvan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Peraturan Kapolri yang terbit pada 10 Desember mengizinkan polisi aktif untuk menduduki 17 posisi lembaga pemerintah dan kementerian, ini menunjukkan ketidakpatuhan Kapolri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan ini melanggar prinsip negara hukum,” ujar Irvan.

Irvan juga menilai bahwa keputusan Kapolri merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Seharusnya Kapolri mengikuti keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tetapi dengan adanya putusan baru ini, sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK,” tambahnya.

LBH Medan juga meminta agar peraturan Kapolri itu dicabut karena bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan. “Oleh karena itu Kapolri harus mencabut keputusan itu. Dan ini menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat di tengah masa percepatan reformasi Polri,” ujarnya.

Daftar Lembaga dan Kementerian yang Bisa Diduduki Anggota Polisi

Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Berikut daftarnya:

  • Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
  • Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
  • Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
  • BNN (Badan Narkotika Nasional)
  • BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  • BIN (Badan Intelijen Negara)
  • BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Kritik dari Mantan Menkopolhukam Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga mengkritik Perpol 10/2025. Menurut Mahfud, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti bahwa Undang-Undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, sementara Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. “Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” katanya.

Mahfud juga memberikan contoh bahwa jabatan sipil tidak boleh diisi oleh orang yang memiliki profesi berbeda. “Contohnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” ujarnya.

Reaksi Masyarakat dan Harapan untuk Perbaikan

LBH Medan menilai bahwa selama 5 tahun menjabat Kapolri, Listyo Sigit Prabowo belum berhasil membuat institusi penegak hukum menjadi lebih baik. Oleh karena itu, mereka meminta agar Kapolri diganti agar reformasi Polri bisa berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Sepertinya akarnya ada di Kapolri, pecat aja Kapolri apalagi dia sudah menjabat lima tahun, Kapolri paling lama pasca reformasi. Mungkin dengan memecat Kapolri akan ada perbaikan dan Prabowo bisa meminta masukan dari lembaga yang berkompeten untuk memilih Kapolri baru,” ujarnya.

Reformasi Polri yang sedang berjalan diharapkan bisa berjalan dengan baik jika dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Dengan pemecatan Kapolri yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, diharapkan masyarakat akan kembali percaya pada sistem hukum di Indonesia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Prabowo Tidak Maju 2029? Said Didu Kritik Gibran: Ada Acara di Belakang

February 17, 2026
Politik

DPR: Penjualan Tiket Haji Bisa Langgar UU

April 14, 2026
Politik

Kemenkop Bangun Solidaritas Peduli Bencana Sumatra

December 19, 2025
Politik

Kelakuan PPPK Paruh Waktu Mengkhawatirkan, Kesempatan Jadi PNS Menipis

January 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?