Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Peringatan keras Ombudsman Jateng terkait penahanan ijazah di Pati

Denis Arjuna
Last updated: March 14, 2026 11:39 pm
Denis Arjuna
Share
4 Min Read
SHARE

Penahanan Ijazah Siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Pati

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah merespons pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. Penahanan ini diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah yang mencapai kisaran Rp 900 ribu.

Contents
  • Penahanan Ijazah Siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Pati
  • Langkah-langkah yang Diambil oleh Ombudsman Jateng
  • Polemik Awal: Puluhan Ijazah Ditahan
  • Tanggapan dari Wakil Kepala Sekolah
  • Langkah Lanjutan yang Dilakukan Sekolah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah.

Menurut informasi dari Disdikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah. Sabarudin Hulu menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya.

Dia juga meminta Disdikbud Pati untuk segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, dan permasalahan serupa tidak terulang kembali.

Langkah-langkah yang Diambil oleh Ombudsman Jateng

Sabarudin Hulu menjelaskan bahwa Disdikbud Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya. Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

Penahanan ijazah, menurut Sabarudin, merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.

Polemik Awal: Puluhan Ijazah Ditahan

Sebelumnya, polemik ini muncul dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati ke SMPN 1 Tayu pada Senin (2/3/2026). Selain memantau program Makan Bergizi Gratis (MBG), para wakil rakyat menemukan puluhan ijazah kelulusan siswa yang masih tersimpan di sekolah dan belum diambil selama bertahun-tahun.

Kejadian ini mencuat saat Taryanto, seorang warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mengadu karena ijazah anaknya, Wina Pramesti, yang telah lulus dua tahun lalu, masih tertahan. Taryanto mengaku tidak berani mengambil ijazah tersebut karena merasa memiliki tunggakan biaya bangunan sebesar Rp900.000.

Tanggapan dari Wakil Kepala Sekolah

Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Hery Setyawan, membantah bahwa sekolah menahan ijazah karena faktor biaya. Menurutnya, ijazah yang belum diambil murni karena miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil ijazah, yang penting anaknya hadir. Jika anaknya tidak bisa, ijazah bisa diambil oleh orang tua.

Hery juga menjelaskan bahwa uang Rp 900.000 yang dikeluhkan wali murid merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati paguyuban dan komite untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover dana BOS.

Langkah Lanjutan yang Dilakukan Sekolah

Pihak sekolah berjanji akan segera menginventarisasi ijazah yang belum diambil dan aktif menghubungi para alumni agar dokumen penting tersebut segera diserahterimakan. Mereka juga menegaskan bahwa ijazah bukan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan, sehingga sekolah mengeluarkan fotokopi legalisir jika diperlukan.

Ombudsman Jateng berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari kerja.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDenis Arjuna
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat UU Baru Soal Stand Up Mens Rea

January 19, 2026
Hukum

Bisa sungkem ibu, Gus Yaqut di KPK, harga sepatu eks Menag jadi sorotan

March 26, 2026
Hukum

Polisi Peringatkan Pengikut Gerakan Stop Bayar Pajak di Jateng, Bisa Terkena Sanksi Hukum

March 10, 2026
Hukum

5 Tahun Cerai, Aura Kasih Bongkar Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak

December 14, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?