Penjelasan Mengenai Status Kewarganegaraan dan Tanggung Jawab Penerima Beasiswa LPDP
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan pernyataan mengenai pentingnya rasa bangga sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan bahwa tidak mudah bagi seseorang untuk memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan. Hal ini juga berlaku untuk beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), yang merupakan bentuk bantuan dari negara kepada individu.
Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan setelah ia memamerkan paspor anaknya yang kini resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam sebuah video, ia menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang tetap menjadi WNI, sedangkan anaknya tidak. Pernyataan tersebut memicu polemik, terlebih karena Dwi dan suaminya, AP, sebelumnya telah menerima beasiswa LPDP untuk jenjang S1 maupun S2.
Menanggapi hal ini, Widodo menegaskan bahwa Dwi seharusnya merasa bangga atas statusnya sebagai WNI, terutama setelah mendapatkan kesempatan pendidikan S2 di luar negeri melalui beasiswa LPDP. “Harusnya ketika dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kesempatan pendidikan pasca sarjana di luar, itu tentu karena jasa baik dari negara untuk membantu dia,” ujar Widodo dalam konferensi pers.
Ia juga menekankan bahwa menurut hukum Indonesia, tidak mudah bagi seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya, begitu pula sebaliknya, sulit bagi orang asing untuk memperoleh status WNI. “Politik hukum kita untuk mengatur bagaimana kewarganegaraan kita tidak mudah menjadi warga negara Indonesia, tapi juga tidak mudah untuk melepaskan diri menjadi warga negara Indonesia. Itulah yang ada dalam aturan kita,” jelas Widodo.
Tanggapan Direktur Utama LPDP
Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyayangkan polemik kasus Dwi Sasetyaningtyas. Ia menilai bahwa polemik ini seharusnya tidak terjadi dan disebabkan oleh perilaku salah satu alumni LPDP. “Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan,” imbuh Sudarto.
Sudarto mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengingatkan penerima LPDP bahwa dana beasiswa yang mereka terima berasal dari keringat rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia setelah masa studi di luar negeri selesai. “Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang.”
Selain itu, Sudarto menjelaskan bahwa LPDP memiliki aturan mengenai kewajiban alumni untuk berkontribusi kembali. Aturan ini mencakup taat kepada NKRI, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta menjaga nama baik Indonesia. “Untuk kasus saudara DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya.”
Skema 2N dan Konsekuensi
LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). Artinya, seorang awardee LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun.
Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut. Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas dan AP, sanksi yang diberikan meliputi mengembalikan dana pendidikannya dan tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LPDP ke depan. AP telah menyanggupi hal tersebut.
