Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Peringatan Ditjen AHU kepada Dwi Sasetyaningtyas, seharusnya bangga jadi WNI dapat LPDP: manfaat negara

Lani Kaylila
Last updated: February 28, 2026 11:47 pm
Lani Kaylila
Share
4 Min Read
SHARE

Penjelasan Mengenai Status Kewarganegaraan dan Tanggung Jawab Penerima Beasiswa LPDP

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan pernyataan mengenai pentingnya rasa bangga sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menekankan bahwa tidak mudah bagi seseorang untuk memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan. Hal ini juga berlaku untuk beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), yang merupakan bentuk bantuan dari negara kepada individu.

Contents
  • Penjelasan Mengenai Status Kewarganegaraan dan Tanggung Jawab Penerima Beasiswa LPDP
  • Tanggapan Direktur Utama LPDP
  • Skema 2N dan Konsekuensi

Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan setelah ia memamerkan paspor anaknya yang kini resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam sebuah video, ia menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang tetap menjadi WNI, sedangkan anaknya tidak. Pernyataan tersebut memicu polemik, terlebih karena Dwi dan suaminya, AP, sebelumnya telah menerima beasiswa LPDP untuk jenjang S1 maupun S2.

Menanggapi hal ini, Widodo menegaskan bahwa Dwi seharusnya merasa bangga atas statusnya sebagai WNI, terutama setelah mendapatkan kesempatan pendidikan S2 di luar negeri melalui beasiswa LPDP. “Harusnya ketika dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kesempatan pendidikan pasca sarjana di luar, itu tentu karena jasa baik dari negara untuk membantu dia,” ujar Widodo dalam konferensi pers.

Ia juga menekankan bahwa menurut hukum Indonesia, tidak mudah bagi seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya, begitu pula sebaliknya, sulit bagi orang asing untuk memperoleh status WNI. “Politik hukum kita untuk mengatur bagaimana kewarganegaraan kita tidak mudah menjadi warga negara Indonesia, tapi juga tidak mudah untuk melepaskan diri menjadi warga negara Indonesia. Itulah yang ada dalam aturan kita,” jelas Widodo.

Tanggapan Direktur Utama LPDP

Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyayangkan polemik kasus Dwi Sasetyaningtyas. Ia menilai bahwa polemik ini seharusnya tidak terjadi dan disebabkan oleh perilaku salah satu alumni LPDP. “Kami selalu sampaikan bahwa ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kami tanamkan terhadap penerima beasiswa LPDP ya, nilai-nilai etika, moral, maupun kebangsaan,” imbuh Sudarto.

Sudarto mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengingatkan penerima LPDP bahwa dana beasiswa yang mereka terima berasal dari keringat rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia setelah masa studi di luar negeri selesai. “Saya selalu ingatkan kepada teman-teman penerima beasiswa LPDP, seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), bahwa ini adalah dana yang dikumpulkan dari keringat pajak rakyat dan sebagian dari utang.”

Selain itu, Sudarto menjelaskan bahwa LPDP memiliki aturan mengenai kewajiban alumni untuk berkontribusi kembali. Aturan ini mencakup taat kepada NKRI, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta menjaga nama baik Indonesia. “Untuk kasus saudara DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan AP ini, dia 2N+1 ya, itu sudah diatur termasuk di situ diatur mengenai sanksinya ya.”

Skema 2N dan Konsekuensi

LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). Artinya, seorang awardee LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun.

Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut. Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas dan AP, sanksi yang diberikan meliputi mengembalikan dana pendidikannya dan tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LPDP ke depan. AP telah menyanggupi hal tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByLani Kaylila
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Dua Jenderal Sulsel Lulusan Akpol 94 Pernah Jabat Kapolrestabes

March 19, 2026
Politik

Bupati Sadewo: Lebih Nyaman Tinggal di Purwokerto dengan Rp3 Juta daripada Jakarta Rp5 Juta

February 27, 2026
Politik

MPU Aceh Menyesalkan Serangan Terhadap TNI di Lebanon, Minta Presiden Ambil Sikap Tegas

April 1, 2026
Politik

Anggota DPRD Kota Bengkulu Negoisasi Dugaan Penerima Bansos, Klarifikasi Viral di DTSEN

April 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?