Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Peradi SAI Samarinda Gelar Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Peradilan Berubah

Rommy Argiansyah
Last updated: March 14, 2026 11:50 pm
Rommy Argiansyah
Share
5 Min Read
SHARE

Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana

Seminar yang berfokus pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 menjadi pusat perhatian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Samarinda. Tema seminar kali ini adalah “KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana, Sinergitas Aparat Penegak Hukum”.

Contents
  • Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana
  • Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Tantangan dan Peluang bagi Advokat
  • Hadirkan Narasumber Aparat Penegak Hukum

Acara ini dihelat di Ballroom Grand Verona Hotel Samarinda, Jumat (6/3/2026), dan dihadiri oleh ratusan praktisi hukum dari berbagai organisasi advokat di Kalimantan Timur. Seminar ini dilaksanakan sebagai langkah proaktif dalam menyongsong pemberlakuan regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Pemerintah telah menetapkan bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026. Perubahan regulasi tersebut membutuhkan adaptasi segera dari para praktisi hukum terhadap norma hukum baru yang akan diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Dr. A. Patra M. Zen, hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi tinggi kepada DPC Peradi SAI Samarinda atas inisiatif penyelenggaraan seminar. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh DPC Samarinda sejajar dengan kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh lembaga negara seperti Kejaksaan dan Pengadilan yang rutin menggelar bimbingan teknis bagi aparatnya.

“Saya atas nama Dewan Pimpinan Nasional memberikan penghargaan kepada DPC Samarinda. Saat jaksa dan hakim melakukan pelatihan, advokat pun semestinya demikian,” ujarnya. Ia menilai sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting agar advokat memiliki pemahaman komprehensif mengenai perubahan sistem hukum pidana yang akan berlaku.

Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam paparannya, Patra M. Zen menegaskan bahwa inti dari lahirnya KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, regulasi baru tersebut memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, pelapor, korban, tersangka, maupun terpidana. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kurang memahami hukum untuk tidak ragu mencari pendampingan hukum dari advokat profesional.

“Datanglah ke advokat yang memiliki integritas dan kemampuan membela hak secara profesional, seperti di DPC Peradi Samarinda,” tambahnya.

Tantangan dan Peluang bagi Advokat

Ketua DPC Peradi SAI Samarinda, John Pricles Silalahi, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana merupakan tantangan sekaligus peluang bagi para advokat. Menurutnya, para advokat harus meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memahami secara mendalam perubahan norma hukum yang akan berlaku.

“Dengan ini saya secara resmi membuka seminar ini dengan harapan diskusi yang berlangsung dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi KUHP dan KUHAP,” ujarnya.

Senada dengan itu, Patra M. Zen juga menitipkan pesan kepada para advokat di daerah agar selalu menjunjung tinggi etika profesi. “Jalankan peran dengan itikad baik sesuai kode etik. Jangan takut soal rezeki, kejujuran dan integritas adalah fondasi utama. Tidak perlu curang untuk berhasil,” tegasnya.

Hadirkan Narasumber Aparat Penegak Hukum

Seminar ilmiah tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari unsur aparat penegak hukum (APH) yang memberikan perspektif komprehensif mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru. Beberapa narasumber yang hadir antara lain:

  • AKBP I Made Pasek Riawan, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kalimantan Timur
  • Kadek Agus Ambara Wisesa, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
  • Irfanudin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Diskusi tersebut membahas berbagai aspek implementasi regulasi baru, mulai dari prosedur penyidikan, proses penuntutan, hingga mekanisme peradilan pidana. Panitia pelaksana seminar, Ivan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari kalangan advokat.

“Seminar ini dihadiri lebih dari 250 peserta dari berbagai organisasi advokat di Kalimantan Timur,” ujarnya. Acara berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan kegiatan buka puasa bersama yang bertujuan mempererat silaturahmi antarpraktisi hukum.

Melalui forum ilmiah tersebut, diharapkan tercipta sinergitas yang lebih kuat antara advokat, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRommy Argiansyah
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Saksi Kata: Pengacara Hein Arina Ungkap Fakta Sidang Dana Hibah GMIM – Bagian 1

December 5, 2025

FPPA Belu Minta Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

January 22, 2026
Hukum

Siapa Pelaku Minta Uang Damai Rp1 Miliar ke Nabilah O’Brien, Kombes Manang: Bukan Penyidik

March 14, 2026
Hukum

Yaqut Jadi Tersangka, Peneliti UGM: Mengapa Baru Sekarang?

January 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?