Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana
Seminar yang berfokus pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 menjadi pusat perhatian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Samarinda. Tema seminar kali ini adalah “KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Wajah Baru Peradilan Pidana, Sinergitas Aparat Penegak Hukum”.
Acara ini dihelat di Ballroom Grand Verona Hotel Samarinda, Jumat (6/3/2026), dan dihadiri oleh ratusan praktisi hukum dari berbagai organisasi advokat di Kalimantan Timur. Seminar ini dilaksanakan sebagai langkah proaktif dalam menyongsong pemberlakuan regulasi hukum pidana nasional yang baru.
Pemerintah telah menetapkan bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026. Perubahan regulasi tersebut membutuhkan adaptasi segera dari para praktisi hukum terhadap norma hukum baru yang akan diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Dr. A. Patra M. Zen, hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi tinggi kepada DPC Peradi SAI Samarinda atas inisiatif penyelenggaraan seminar. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh DPC Samarinda sejajar dengan kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh lembaga negara seperti Kejaksaan dan Pengadilan yang rutin menggelar bimbingan teknis bagi aparatnya.
“Saya atas nama Dewan Pimpinan Nasional memberikan penghargaan kepada DPC Samarinda. Saat jaksa dan hakim melakukan pelatihan, advokat pun semestinya demikian,” ujarnya. Ia menilai sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting agar advokat memiliki pemahaman komprehensif mengenai perubahan sistem hukum pidana yang akan berlaku.
Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam paparannya, Patra M. Zen menegaskan bahwa inti dari lahirnya KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, regulasi baru tersebut memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, pelapor, korban, tersangka, maupun terpidana. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kurang memahami hukum untuk tidak ragu mencari pendampingan hukum dari advokat profesional.
“Datanglah ke advokat yang memiliki integritas dan kemampuan membela hak secara profesional, seperti di DPC Peradi Samarinda,” tambahnya.
Tantangan dan Peluang bagi Advokat
Ketua DPC Peradi SAI Samarinda, John Pricles Silalahi, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana merupakan tantangan sekaligus peluang bagi para advokat. Menurutnya, para advokat harus meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memahami secara mendalam perubahan norma hukum yang akan berlaku.
“Dengan ini saya secara resmi membuka seminar ini dengan harapan diskusi yang berlangsung dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
Senada dengan itu, Patra M. Zen juga menitipkan pesan kepada para advokat di daerah agar selalu menjunjung tinggi etika profesi. “Jalankan peran dengan itikad baik sesuai kode etik. Jangan takut soal rezeki, kejujuran dan integritas adalah fondasi utama. Tidak perlu curang untuk berhasil,” tegasnya.
Hadirkan Narasumber Aparat Penegak Hukum
Seminar ilmiah tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari unsur aparat penegak hukum (APH) yang memberikan perspektif komprehensif mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru. Beberapa narasumber yang hadir antara lain:
- AKBP I Made Pasek Riawan, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kalimantan Timur
- Kadek Agus Ambara Wisesa, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
- Irfanudin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Diskusi tersebut membahas berbagai aspek implementasi regulasi baru, mulai dari prosedur penyidikan, proses penuntutan, hingga mekanisme peradilan pidana. Panitia pelaksana seminar, Ivan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari kalangan advokat.
“Seminar ini dihadiri lebih dari 250 peserta dari berbagai organisasi advokat di Kalimantan Timur,” ujarnya. Acara berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan kegiatan buka puasa bersama yang bertujuan mempererat silaturahmi antarpraktisi hukum.
Melalui forum ilmiah tersebut, diharapkan tercipta sinergitas yang lebih kuat antara advokat, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
