Sejarah dan Perkembangan KOPEL Indonesia
Dokumen Catatan Akhir Tahun 2025 KOPEL Indonesia, DPR RI dalam Sorotan ini diterima Redaksi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025. Dokumen dengan judul yang sama ini dikirim oleh Direktur Kopel Indonesia, Herman Kajang.
Dalam naskah dokumen, tertulis KOPEL Indonesia. Kata Kopel menggunakan huruf kapital semua. Kopel singkatan dari Komite Pemantau Legislatif. Kopel didirikan oleh sejumlah jurnalis dan aktivis mahasiswa pada tahun 1998 di Makassar. Awalnya, Kopel hanya aktif melakukan diskusi dan pendampingan terhadap masyarakat.
Lembaga itu diresmikan pendiriannya dengan Badan Hukum Yayasan dengan nama “Yayasan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia” di akte notaris tertanggal 29 Mei 2000.
Pada mulanya, Kopel hanya bergelut di Sulawesi Selatan. Kemudian merambah ke seluruh provinsi di Pulau Sulawesi lalu melebar ke Kawasan Timur Indonesia. Di bawah kepemimpinan Syamsuddin Alimsyah, alumnus Fakultas Sastra Unhas (kini Fakultas Ilmu Budaya/FIB) dan jurnalis Berita Kota dan Tabloid Tegar, Kopel menjelma menjadi gerakan nasional.
Seiring dengan dihijrahkannya kantor pusat Kopel dari Makassar ke Bogor, Jawa Barat, Kopel pun berubah menjadi Kopel Indonesia. Di Bogor, Syamsuddin Alimsyah menggerakan Kopel Indonesia bersama Andi Mariattang yang juga mantan jurnalis dan mantan anggota DPRD Sulsel, Hermam Kajang, Abdul Majid, Ajis, dan beberapa aktivis lainnya. Rerata mereka alumnus basic HMI Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Makassar.
Kini, Kopel Indonesia dipimpin oleh Herman Kajang sebagai Ketua Yayasan. Selain rutin meliris hasil penelitian dan pemantauan, Kopel Indonesia juga selalu melakukan Kembah Aktivis, Kemah Antikorupsi, Kemah Pemuda Antikorupsi, Pramuka, dan kegiatan sosial lainnya.
Pendahuluan
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia, khususnya dalam menilai peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sebagai salah satu pilar utama demokrasi konstitusional, DPR memikul mandat strategis: membentuk undang-undang, menyusun dan mengawasi anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ketiga fungsi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menentukan langsung arah kebijakan publik dan kualitas kehidupan demokrasi warga negara.
Dalam konteks itulah, KOPEL Indonesia memandang penting untuk menyusun refleksi akhir tahun sebagai bagian dari upaya pengawasan masyarakat sipil terhadap parlemen. Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan kerja DPR RI, melainkan untuk membaca secara kritis kecenderungan, capaian, dan kekurangan yang muncul sepanjang tahun berjalan. Demokrasi yang sehat justru membutuhkan kritik yang berbasis data, argumentasi, dan kepedulian terhadap kepentingan publik.
Sepanjang 2025, DPR RI tampak bekerja dalam intensitas tinggi. Berbagai agenda legislasi, pembahasan anggaran, serta aktivitas pengawasan dicatat secara masif dalam laporan resmi parlemen. Dari sisi kuantitas, kinerja DPR seringkali ditampilkan sebagai bukti produktivitas dan efektivitas lembaga. Namun, pengalaman demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas yang padat tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas representasi dan keberpihakan kebijakan.
Di sinilah refleksi menjadi penting. KOPEL Indonesia memulai catatan akhir tahun ini dengan satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kerja DPR RI sepanjang 2025 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan dan daerah yang menghadapi tekanan ekonomi, ekologis, dan keterbatasan layanan publik?
Pertanyaan ini relevan karena parlemen bukan sekadar institusi politik, melainkan ruang tempat kepentingan rakyat seharusnya diperjuangkan dan dipertemukan secara adil. Refleksi ini juga disusun dalam konteks relasi kekuasaan yang semakin kompleks. Konfigurasi politik pasca-Pemilu 2024 memperlihatkan DPR RI yang didominasi oleh koalisi besar pendukung pemerintah. Kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi fungsi representasi dan kontrol kekuasaan. Ketika relasi antara legislatif dan eksekutif terlalu dekat, ruang kritik dan koreksi berisiko menyempit, sementara kepentingan publik justru membutuhkan pengawasan yang kuat dan independen.
Oleh karena itu, catatan akhir tahun ini tidak berhenti pada pencatatan angka dan agenda, tetapi berupaya menilai makna substantif dari kerja-kerja parlemen. KOPEL Indonesia menggunakan pendekatan reflektif untuk melihat apakah kebijakan yang dihasilkan dan sikap politik yang diambil DPR RI telah sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta keadilan sosial dan ekologis. Atas prinsip dasar inilah menjadi pintu masuk untuk memahami keseluruhan refleksi: bahwa masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas parlemen. DPR RI tidak hanya dituntut aktif dan produktif, tetapi juga peka, berani, dan berpihak.
Dengan kerangka itulah KOPEL Indonesia menyusun refleksi akhir tahun 2025 ini sebagai ikhtiar bersama untuk mendorong parlemen yang lebih demokratis, representatif, dan bertanggung jawab kepada rakyat yang diwakilinya.
Fungsi Legislasi
Pada fungsi legislasi, DPR RI sepanjang tahun sidang 2024–2025 memang menunjukkan tingkat produktivitas yang relatif tinggi. Bersama pemerintah, DPR tercatat telah menghasilkan 16 undang-undang dan membahas 10 RUU pada tahap pembicaraan tingkat I. Bahkan hingga akhir 2025, terdapat sekitar 73 RUU dalam berbagai tahapan proses legislasi, dengan 21 RUU berhasil disahkan menjadi undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Secara kuantitatif, capaian ini menempatkan DPR sebagai lembaga yang aktif bekerja dan secara formal menjalankan mandat konstitusionalnya.
Komisi II DPR RI bahkan tercatat sebagai komisi paling produktif, dengan 10 undang-undang disahkan sepanjang 2025, terutama yang berkaitan dengan penguatan dasar hukum administrasi pemerintahan daerah. Produktivitas ini sering dipresentasikan sebagai bukti keseriusan parlemen dalam memperbaiki tata kelola negara. Namun, dari sudut pandang pengawasan masyarakat sipil, capaian tersebut perlu dibaca lebih dalam, bukan sekadar dirayakan sebagai keberhasilan statistik.
Dalam perspektif pembentukan hukum, undang-undang sejatinya dihadirkan untuk menjawab persoalan nyata dan perilaku bermasalah dalam masyarakat, baik korupsi, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, maupun penyalahgunaan kekuasaan. Legislasi bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan instrumen korektif untuk memperbaiki relasi sosial, menutup celah hukum, dan mencegah praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, ukuran utama keberhasilan legislasi tidak hanya terletak pada jumlah undang-undang yang disahkan, tetapi pada relevansi dan daya jawabnya terhadap problem sosial yang dihadapi warga negara.
Di titik inilah sorotan kritis KOPEL Indonesia menemukan relevansinya. Produktivitas legislasi DPR RI belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas proses dan substansi regulasi yang dihasilkan. Banyak pembahasan undang-undang berlangsung dalam waktu singkat, bersifat tertutup, dan minim partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat sipil, akademisi, kelompok terdampak, dan pemerintah daerah kerap hanya dihadirkan sebagai pelengkap prosedur, bukan sebagai subjek yang pandangannya benar-benar memengaruhi arah kebijakan.
Dalam kerangka akademik, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip demokrasi deliberatif, yaitu prinsip bahwa hukum seharusnya lahir dari dialog terbuka, rasional, dan inklusif antara negara dan warga. Ketika undang-undang disusun tanpa ruang diskusi publik yang memadai, legitimasi sosialnya menjadi rapuh. Regulasi tersebut mungkin sah secara hukum, tetapi miskin penerimaan sosial dan berisiko menimbulkan resistensi dalam tahap implementasi.
Persoalan lain yang disorot KOPEL adalah arah dan prioritas legislasi. Dari puluhan RUU yang dibahas sepanjang 2025, sebagian besar bersifat administratif dan teknis. Sementara itu, RUU yang secara langsung menyasar persoalan struktural dan perilaku bermasalah yang merugikan kepentingan publik luas justru kerap tertunda. Salah satu contoh paling nyata adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang hingga akhir 2025 belum juga disahkan meskipun telah lama masuk dalam wacana legislasi nasional.
RUU Perampasan Aset sesungguhnya dirancang untuk menjawab problem serius korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, tetapi pemulihan aset (asset recovery) masih sangat rendah. Dalam banyak kasus, pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, namun aset hasil kejahatan tetap tidak tersentuh atau sulit dirampas oleh negara. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan sosial dan melemahkan efek jera. Namun alih-alih dipercepat, pembahasan RUU ini terus berulang kali masuk dan keluar daftar prioritas Prolegnas, dibahas secara terbatas, lalu kembali mengendap tanpa kejelasan.
Contoh RUU Perampasan Aset ini mempertegas kritik bahwa legislasi DPR RI cenderung lebih cepat bergerak pada regulasi administratif, tetapi berhati-hati—bahkan lamban—ketika berhadapan dengan undang-undang yang menyentuh langsung kepentingan kekuasaan dan elite. Akibatnya, legislasi berisiko tereduksi menjadi aktivitas kelembagaan yang sibuk, tetapi belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat koreksi terhadap perilaku bermasalah yang merugikan masyarakat luas.
Dengan demikian, legislasi DPR RI sepanjang 2025 memperlihatkan sebuah paradoks yang jelas: aktif dan produktif secara kuantitas, tetapi belum kokoh dari sisi kualitas partisipasi publik, keberanian politik, dan orientasi kepentingan rakyat. Refleksi ini menegaskan bahwa keberhasilan legislasi tidak cukup diukur dari berapa banyak undang-undang yang disahkan, melainkan dari sejauh mana proses dan substansinya benar-benar menjawab persoalan sosial, menutup celah ketidakadilan, dan menghadirkan hukum sebagai instrumen perubahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran DPR RI sepanjang 2025 menjadi salah satu titik perhatian paling serius dalam refleksi akhir tahun. Secara normatif, DPR memegang peran strategis sebagai penentu arah penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar prosedur konstitusional, melainkan wujud tanggung jawab politik DPR dalam menentukan prioritas pembangunan nasional.
Namun dalam praktiknya, fungsi anggaran ini terus dibayangi oleh polemik yang berulang dari tahun ke tahun. Setiap kali pembahasan APBN berlangsung, publik kembali disuguhi perdebatan seputar anggaran internal DPR—mulai dari tunjangan, dana reses, fasilitas legislator, hingga belanja kelembagaan. Dalam pandangan KOPEL Indonesia, persoalan ini tidak bisa dipahami semata-mata sebagai soal teknis penganggaran atau besaran angka. Ia menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yakni sensitivitas etik wakil rakyat.
Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, tingginya angka kemiskinan, serta keterbatasan layanan publik di banyak daerah, DPR dituntut menunjukkan empati kebijakan. Ketika parlemen justru tampak lebih sibuk mengamankan kenyamanan internalnya, jarak psikologis antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili semakin melebar. Fungsi anggaran DPR RI mencapai puncaknya dalam persetujuan APBN Tahun Anggaran 2026. Bersama pemerintah, DPR mengesahkan APBN dengan nilai mencapai Rp 3.842,72 triliun, dengan defisit sekitar Rp 698,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Anggaran ini diproyeksikan mendukung berbagai program strategis nasional, seperti peningkatan kapasitas industri, pembangunan sumber daya manusia, pengurangan pengangguran, serta program makanan gratis bagi pelajar. Secara makro, besarnya APBN tersebut mencerminkan kapasitas fiskal negara dalam menggerakkan pembangunan. Namun sorotan KOPEL menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keadilan dan efektivitas penggunaannya.
Masalah utama tetap terletak pada arah prioritas belanja dan kualitas pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran tersebut. Dalam banyak kasus, DPR dinilai kurang menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan belanja pemerintah. Parlemen lebih sering tampak sebagai “stempel politik” yang mengesahkan kesepakatan anggaran, ketimbang mitra kritis yang secara aktif mengoreksi alokasi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat.
Kritik ini semakin menguat ketika pembahasan APBN 2026 memicu kontroversi besar di tingkat daerah, terutama terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Data menunjukkan bahwa alokasi TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sekitar Rp650 triliun, turun tajam dari alokasi sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 919 triliun. Penurunan hampir 23–24 persen ini sontak memantik kegelisahan luas di daerah. Bagi banyak pemerintah daerah, TKD merupakan sumber utama pembiayaan pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.
Dalam pembahasan Rancangan APBN 2026, DPR terlihat belum memiliki kapasitas dan keberanian politik yang memadai untuk mengurai draf anggaran agar benar-benar bermakna bagi masyarakat daerah yang mereka wakili. DPR juga tampak tidak cukup berani berhadapan dengan pemerintah dalam mengupas secara kritis rancangan APBN tersebut, termasuk menyampaikan argumentasi yang kuat dan legitimatif, sehingga mampu mendorong pemerintah mengoreksi dan mengubah arah kebijakan anggaran negara tahun 2026.
Pemangkasan TKD ini dinilai oleh KOPEL Indonesia “menampar wajah daerah”, terutama karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih serta meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah. Kepala daerah dihadapkan pada dilema besar: tuntutan pelayanan publik tetap tinggi, sementara ruang fiskal justru dipersempit. Bahkan dari dalam DPR sendiri muncul suara-suara kritis. Sejumlah anggota DPR mendesak agar pemotongan TKD dikaji ulang, bahkan dikembalikan untuk daerah-daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Anggota Komisi XII juga secara terbuka meminta agar pemerintah tidak memotong TKD bagi daerah terdampak bencana, karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk rehabilitasi dan pemulihan masyarakat dalam situasi darurat. Kontroversi TKD ini menegaskan bahwa pembahasan anggaran bukan sekadar soal keseimbangan fiskal nasional, tetapi juga menyangkut keadilan antarwilayah dan keberlangsungan otonomi daerah. Kritik dari tokoh daerah dan masyarakat sipil menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan kapasitas fiskal daerah, sekaligus mereduksi semangat desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.
Fungsi Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, DPR RI sepanjang tahun sidang 2024–2025 mencatat tingkat aktivitas yang sangat tinggi. Secara kuantitatif, parlemen terlihat aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. DPR menyelenggarakan 282 rapat kerja, 259 rapat dengar pendapat, 196 rapat dengar pendapat umum, serta melakukan 560 kunjungan kerja pengawasan ke berbagai daerah. Selain itu, dalam periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025, DPR juga menerima 6.297 aspirasi masyarakat dari beragam latar belakang dan wilayah.
Fungsi pengawasan DPR sepanjang 2025, dengan demikian, menunjukkan intensitas aktivitas yang cukup mencolok. Ratusan rapat, kunjungan kerja, dan serapan aspirasi publik yang tercatat dalam laporan tahunan DPR RI menegaskan bahwa parlemen secara formal telah menjalankan peran kontrolnya terhadap jalannya pemerintahan. Dari sisi prosedur, pengawasan tampak berjalan sesuai mekanisme yang diatur konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Namun persoalan mendasar muncul ketika aktivitas pengawasan tersebut dihadapkan pada hasil dan dampak nyata di lapangan. Kritik tajam mengemuka bukan pada minimnya rapat atau forum pengawasan, melainkan pada lemahnya kemampuan DPR dalam mendorong koreksi kebijakan publik yang substantias. Banyak rekomendasi DPR kepada pemerintah berakhir sebagai catatan administratif, tanpa daya paksa politik yang cukup kuat untuk mengubah arah kebijakan yang bermasalah. Dalam praktiknya, rapat dan kunjungan kerja kerap tereduksi menjadi rutinitas politik yang menegaskan kehadiran DPR, tetapi belum tentu menghadirkan perubahan.
Kelemahan ini terlihat jelas ketika pengawasan DPR diuji dalam konteks krisis ekologis dan bencana hidrometeorologi yang melanda Pulau Sumatera pada akhir tahun 2025. Banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar. Ratusan warga dilaporkan meninggal dunia, ribuan lainnya luka-luka, dan jutaan orang terdampak. Data terbaru mencatat 969 orang meninggal dunia, lebih dari tiga juta warga terdampak, serta hampir satu juta orang mengungsi akibat rangkaian bencana banjir dan longsor tersebut. Kerugian materi diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Tragedi ini memantik kritik keras terhadap kegagalan pengawasan negara—termasuk DPR—dalam mengantisipasi dan mengurangi risiko ekologis yang sejatinya dapat dicegah. Indikasi kuat menunjukkan bahwa kondisi hutan di wilayah hulu sungai telah lama mengalami degradasi serius. Pembalakan hutan yang masif, praktik perizinan yang longgar, serta lemahnya penegakan hukum memperbesar kerentanan ekologis. Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir menjadi simbol kasat mata dari kerusakan hutan yang telah berlangsung bertahun-tahun, baik melalui aktivitas legal maupun ilegal.
Dalam situasi ini, fungsi pengawasan DPR kembali dipertanyakan. Pengawasan yang selama ini dilakukan—melalui rapat dan kunjungan kerja—ternyata belum cukup efektif mencegah akumulasi risiko ekologis yang berujung pada bencana besar. Meski kemudian sejumlah anggota DPR, khususnya dari Komisi IV, meminta agar Kementerian Kehutanan dan lembaga terkait segera mengungkap praktik illegal logging serta memanggil langsung Menteri Kehutanan untuk memberikan penjelasan terbuka, langkah tersebut lebih tampak sebagai respons reaktif pascabencana, bukan hasil dari pengawasan preventif yang konsisten.
Kondisi ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak seharusnya berhenti pada pengawasan administratif atau seremonial semata. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, tata kelola hutan, dan pengurangan risiko bencana harus menjadi agenda strategis dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang kritis, independen, dan berorientasi pada pencegah, DPR berisiko terus terjebak dalam pengawasan yang sibuk secara angka, tetapi lemah dalam dampak.
Masalah struktural yang melingkupi relasi DPR dan pemerintah turut memperparah situasi ini. Dalam praktik ketatanegaraan, DPR kerap berada dalam posisi koalisi besar pendukung pemerintah, sehingga jarak kritis terhadap kebijakan eksekutif semakin menyempit. Ketika mayoritas anggota parlemen berasal dari koalisi pemerintah, potensi munculnya kritik substantif—terutama terhadap kebijakan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam—menjadi terbatas. Fungsi pengawasan pun kehilangan ketajamannya sebagai mekanisme checks and balances.
Refleksi atas kinerja pengawasan DPR ini menunjukkan bahwa tantangan utama parlemen bukan lagi soal seberapa banyak rapat atau kunjungan kerja yang dilakukan, melainkan seberapa jauh pengawasan tersebut mampu mencegah krisis, melindungi warga, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Tanpa perubahan orientasi pengawasan ke arah yang lebih substantias dan independen, DPR berisiko terus hadir sebagai institusi yang aktif secara prosedural, tetapi absen dalam mencegah tragedi yang berulang.
Penutup
Refleksi akhir tahun 2025 memperlihatkan DPR RI sebagai institusi yang bekerja dalam ritme tinggi dan penuh aktivitas. Dari sisi kelembagaan, parlemen tampak menjalankan mandat konstitusionalnya secara konsisten dan terstruktur. Namun sorotan publik dan pemantau parlemen seperti KOPEL Indonesia mengingatkan bahwa demokrasi tidak diukur semata-mata dari seberapa sibuk sebuah lembaga negara bekerja, melainkan dari seberapa jauh kerja tersebut menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Berbagai dinamika sepanjang tahun ini menunjukkan adanya jarak antara prosedur dan substansi. Proses politik berjalan, keputusan diambil, dan kebijakan disahkan, tetapi tidak selalu diiringi dengan kepekaan terhadap dampak sosial, ekologis, dan ketimpangan wilayah yang dihadapi warga. Dalam konteks ini, tantangan terbesar DPR bukan lagi soal kapasitas formal, melainkan orientasi nilai: apakah parlemen sungguh menempatkan kepentingan publik sebagai pusat dari setiap keputusan, atau justru terjebak dalam rutinitas kelembagaan dan kompromi kekuasaan.
KOPEL Indonesia memandang bahwa penguatan parlemen ke depan harus diarahkan pada pembaruan kultur politik internal. Parlemen perlu bergerak dari pola kerja yang elitis menuju praktik yang lebih partisipatif, dari logika akomodasi kekuasaan menuju keberpihakan yang jelas pada kepentingan rakyat, serta dari komunikasi simbolik menuju akuntabilitas yang substantif. Tanpa perubahan pada level ini, reformasi parlemen berisiko berhenti sebagai slogan, bukan sebagai proses yang hidup dan berdampak.
Refleksi ini juga menegaskan bahwa legitimasi DPR RI tidak hanya bersumber dari hasil pemilu, tetapi harus terus diperbarui melalui kinerja yang dapat dirasakan dan dipercaya publik. Kepercayaan masyarakat bukan dibangun melalui banyaknya agenda dan laporan, melainkan melalui konsistensi sikap, keberanian politik, dan keterbukaan dalam menjelaskan pilihan-pilihan kebijakan.
Pada akhirnya, tahun 2025 menjadi penanda penting bagi DPR RI: sebuah titik evaluasi untuk melampaui sekadar kesibukan institusional menuju pemaknaan ulang peran sebagai wakil rakyat. Demokrasi membutuhkan parlemen yang bukan hanya hadir dan bekerja, tetapi juga mendengar, memahami, dan berpihak. Di sanalah kualitas demokrasi diuji, dan di sanalah masa depan kepercayaan publik terhadap parlemen dipertaruhkan.
Dalam kerangka itulah, KOPEL Indonesia menilai bahwa refleksi akhir tahun ini tidak sekadar menjadi catatan kinerja, tetapi juga peringatan dini bagi masa depan demokrasi perwakilan. Kesibukan institusional yang tidak diiringi keberanian politik untuk berbeda, mengoreksi, dan berpihak pada kepentingan publik justru berisiko menormalisasi jarak antara parlemen dan rakyat. DPR RI dihadapkan pada pilihan strategis: tetap nyaman dalam rutinitas prosedural, atau melakukan lompatan kultural menuju parlemen yang lebih sensitif terhadap suara warga, realitas daerah, dan krisis sosial-ekologis yang kian kompleks.
Di titik ini, kualitas demokrasi tidak lagi ditentukan oleh banyaknya keputusan yang dihasilkan, melainkan oleh keberanian DPR untuk menjadikan kepentingan rakyat sebagai kompas utama dalam setiap arah kebijakan.
Makassar, 24 Desember 2025
