Anggota Brimob Aceh Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia
Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh, diduga telah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia. Ia tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Bripda Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi. Menurutnya, pihak kepolisian menerima laporan dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Bripda Rio berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Sebelum meninggalkan Indonesia, Bripda Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio. Selain itu, dua kali surat panggilan juga dilayangkan masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Namun, pada 7 Januari 2026, Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Berdasarkan penelusuran, Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan. Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas dasar tersebut, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP secara in absentia sebanyak dua kali, masing-masing pada 8 dan 9 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Motif Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengaku belum mengetahui motif di balik Bripda Muhammad Rio melakukan disersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Hingga kini, pihaknya belum dapat mendalami alasan yang bersangkutan lantaran belum berhasil ditemui secara langsung. Namun, dugaan beredar ia tertarik bergabung dengan tentara bayaran Rusia karena gaji yang tinggi.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami, belum ketemu orangnya. Kalau kita dengar cerita-cerita bisa aja itu (karena tertarik penghasilan lebih besar),” kata Kapolda saat diwawancarai di sela-sela acara konsolidasi pelaksanaan Program MBG di Aceh, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Irjen Marzuki menjelaskan, dari hasil pendataan awal, Bripda Rio sebenarnya memang sudah tidak aktif bertugas di Kepolisian. Di mana, yang bersangkutan tercatat mendaftar untuk keberangkatan ke luar negeri pada 8 Desember 2025. Sehari setelahnya, ia mengurus paspor, kemudian membeli tiket pada 18 Desember 2025.
“Tanggal 9 Desember 2025 dia buat paspor dan langsung beli tiket pada tanggal 18 Desember, dan tanggal 19 berangkat ke Cina, lanjut ke sana. Jadi terindikasi yang bersangkutan sudah ada di sana,” ujarnya.
Terkait status keanggotaan, Irjen Marzuki mengungkap bahwa Bripda Rio sebelumnya juga telah menjalani sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik. Bahkan, yang bersangkutan sudah tidak aktif secara fisik serta sudah mendapatkan hukuman beberapa kali.
“Sebenarnya dia sudah tidak aktif secara fisik dan sudah mendapat hukuman sebanyak tiga kali. Pertama, KDRT terhadap keluarga, meninggalkan dinas. Dan hasil sidang waktu itu juga diputuskan tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” jelas Kapolda.
Berdasarkan data manifest keberangkatan ke luar negeri, Polda Aceh memastikan tidak ada anggota Polri lain yang ke luar negeri atau mengikuti jejak Bripda Rio dalam periode tersebut.
Berkaca dari kasus tersebut, Irjen Marzuki mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak penerbit izin, khususnya Imigrasi, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi. “Sementara kita memperkuat kerjasama dengan pihak penerbit izin, dalam hal ini Imigrasi untuk mengetahui adanya informasi awal terindikasi ke sana,” terangnya.
Irjen Marzuki menegaskan bahwa pengawasan internal di tubuh Polri khususnya di Polda Aceh, terus berjalan melalui berbagai fungsi pengawasan. Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh anggota Polri untuk tetap menjaga loyalitas dan kerahasiaan negara dalam menjalankan tugas.
“Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara, jaga Negara Republik Indonesia. Ya kalau dia memang ada 1.000 orang yang diawasi kadang-kadang ada juga satu yang tidak sempurna,” pungkas Kapolda.
