Pemkab Aceh Besar Pastikan Perbup ADG 2026 Rampung, Gampong Bisa Ajukan Pencairan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah menyelesaikan penyusunan dan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026. Dengan selesainya regulasi ini, pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan Perbup tersebut telah diselesaikan secara komprehensif. “Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbup Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bahrul Jamil menegaskan bahwa penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga meminta kepada para keuchik untuk segera menyiapkan berkas usulan ke kecamatan.
Proses Pencairan Dana ADG Dimulai
Dalam rangka mempercepat proses pencairan dana, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan. Kepala DPMG Aceh Besar, Jakfar SP MSi, menjelaskan bahwa per 9 April 2026, pihaknya sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong.
“Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” kata Jakfar. Ia menambahkan bahwa pemerintah gampong dapat langsung mengajukan usulan melalui kecamatan masing-masing dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026.
Persyaratan Pengajuan Pencairan ADG
Adapun syarat pengajuan pencairan ADG 2026 sesuai ketentuan Perbup adalah sebagai berikut:
- Qanun APBG Tahun Anggaran 2026
- Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025
- ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025
- Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
- Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025
- Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025
Jumlah Gampong yang Mengajukan Pencairan
Berdasarkan data yang dihimpun dari DPMG Aceh Besar, 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Lhoong: 6 gampong
- Kecamatan Sukamakmur: 2 gampong
- Kecamatan Mesjid Raya: 13 gampong
- Kecamatan Lembah Seulawah: 1 gampong
- Kecamatan Krueng Barona Jaya: 6 gampong
- Kecamatan Leupung: 6 gampong
- Kecamatan Blang Bintang: 26 gampong
Harapan Pemkab Aceh Besar
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, percepatan pencairan dana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong, serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Besar.
