Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Nabire Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menunjukkan capaian kinerja yang luar biasa selama tahun 2025. Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyat. Berbagai perkara berhasil ditangani dan diselesaikan sepanjang tahun ini, menunjukkan dedikasi tinggi dari aparatur penegak hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya.
- Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Nabire Tahun 2025
- Program Intelijen Kejari Nabire
- Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
- Hasil Kinerja Pidsus
- Penuntutan dan Eksekusi Perkara
- Penanganan Perkara di Bidang Pidana Umum
- Program Restorative Justice
- Capaian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
- Pemulihan Aset
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Jusak Elkana Ayomi menyampaikan apresiasi terhadap semua dedikasi dan kerja keras seluruh tim Kejari Nabire. Menurutnya, capaian tersebut adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Jusak di Surya Manik, Jalan Yos Sudarso Nomor 5, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (12/12/2025).
Jusak menjelaskan bahwa setiap kasus yang ditangani tidak hanya sekadar tentang memberikan hukuman, tetapi lebih pada upaya pemulihan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik.
“Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan rakyat secara langsung. Ketika kita memberantas korupsi, pada hakikatnya kita sedang memperjuangkan hak masyarakat untuk hidup lebih layak. Dana-dana yang berhasil diselamatkan dari berbagai praktik korupsi harus kembali kepada masyarakat untuk pembangunan,” tambahnya.
Program Intelijen Kejari Nabire
Kasi Intelijen Kejari Nabire, Pirly Momongan menjelaskan bahwa program Intelijen Kejari Nabire menunjukkan kesiapan solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketertiban publik. Selama 2025, pihaknya telah berhasil melakukan pencarian terhadap pelaku tindak pidana hilang dari pengejaran (DPO) dan mencapai target luar biasa.
Selain itu, mereka juga telah melakukan kegiatan pengamanan dan penggalangan informasi dengan menunjukkan efektivitas operasional lapangan yang tinggi. Untuk penegakan hukum kepada masyarakat, Kejari Nabire mencapai 6 kegiatan melampaui sosialisasi hukum melalui program Jaksa masuk sekolah yang berhasil, serta program Jaksa menyapa yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat.
“Program-program ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum dan pencegahan kejahatan sejak dini melalui pendekatan edukatif dan menyentuh langsung masyarakat,” jelasnya.
Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Untuk pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, Kejari Nabire mencapai 3 kegiatan, yakni kampanye anti korupsi dan membuka posko perwakilan Kejaksaan di bandara dan pelabuhan.
“Ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan transportasi serta mencegah berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan maupun perdagangan barang terlarang,” ujarnya.
Hasil Kinerja Pidsus
Kasi Pidsus Chrispo Mual Natio Simanjuntak menjelaskan hasil kinerja mereka selama 2025. Dia menyebutkan bahwa Pidsus menangani lima perkara, dua di antaranya telah naik ke tahap penyidikan sementara dua lainnya masih dalam permintaan keterangan terkait dugaan Tipikor pembangunan asrama mahasiswa Intan Jaya.
Pidsus juga menangani dua perkara pada tahap penyidikan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Nabire 2023, telah masuk penuntutan dan persidangan, dan Perkara BLUD RSUD Nabire masih dalam pemeriksaan saksi.
Penuntutan dan Eksekusi Perkara
Pada tingkat penuntutan, lima perkara berjalan aktif, empat di antaranya terkait pemberian kredit modal kerja konstruksi senilai Rp 188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali dan satu perkara perjalanan dinas fiktif.
Kejaksaan juga sudah mengeksekusi dua perkara, dan dua perkara lainnya dalam upaya hukum, serta satu masih disidangkan. Di bidang eksekusi, Kejari Nabire menjalankan tugas optimal dengan mengeksekusi empat terpidana, termasuk kasus perpajakan, korupsi irigasi, dan penyalahgunaan kredit.
“Dalam pemulihan kerugian negara, Pidsus menyelamatkan Rp 1.634.203.440 dan menyita aset berupa tanah dan bangunan 172 m² di Jakarta Timur untuk pembayaran uang pengganti,” imbuhnya.
Penanganan Perkara di Bidang Pidana Umum
Bidang Pidana Umum, Eko Nuryanto menjelaskan bahwa selama 2025 terjadi lonjakan penanganan perkara di Kejari Nabire. Kejaksaan menerima 187 SPDP yang terbagi dari pemeriksaan tahap pertama 110 perkara, dan tahap kedua 109 perkara.
Kejaksaan sudah melimpahkan 119 perkara ke pengadilan dengan rincian, 85 perkara telah memperoleh putusan, dan 84 perkara telah dieksekusi, lalu 23 perkara masih menempuh kasasi, serta 1 perkara dalam proses banding.
Program Restorative Justice
Menurut Eko, program restorative justice berjalan efektif, dengan tiga perkara selesai melalui pendekatan RJ, sementara satu perkara menunggu ekspose.
Capaian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kasi Datun, Melva Rian melaporkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatatkan capaian di atas target. Pada 2025, delapan MOU berhasil dijalin dari target dan meningkat 33 persen. Pelaksanaan SKK Non Litigasi mencapai 12 perkara dari target enam. Layanan hukum kepada masyarakat mencapai 18 klien, melampaui target 12 klien. Layanan Halo JPN mencatat 12 interaksi sesuai target.
Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Eko juga mengungkap bahwa mereka telah melakukan pendampingan hukum pengelolaan dana desa untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah kampung.
Pemulihan Aset
Kepala Bidang Pemulihan Aset, Kristina Dogomo menjelaskan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu lelang barang rampasan hasil tindak pidana. Lelang terhadap aset milik terpidana Reonaldo Laurenzo Liklikwatil menghasilkan Rp 515.495.000 untuk kas negara.
Pada 8 Desember 2025, Kejari Nabire menggelar penjualan langsung barang rampasan berupa sepeda motor, ponsel, kayu merbau, dan beras, dengan nilai total puluhan juta rupiah, dan menyetorkan Rp 452.550.000 ke kas negara melalui lelang empat unit mesin genset hasil Tipikor PLN Nabire berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
