Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Ombudsman Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Ruang Jalan Batam untuk Parkir K Square

Lani Kaylila
Last updated: February 20, 2026 11:36 pm
Lani Kaylila
Share
5 Min Read
SHARE

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Soroti Dugaan Alih Fungsi ROW dan RTH di Jalan Sudirman

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti dugaan alih fungsi right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di tepi jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam. Lahan tersebut kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan oleh K Square Mall. Hal ini menjadi perhatian serius dari Ombudsman, yang saat ini sedang melakukan investigasi.

Contents
  • Ombudsman RI Perwakilan Kepri Soroti Dugaan Alih Fungsi ROW dan RTH di Jalan Sudirman
  • Belum Ada Izin Lokasi Parkir Dari Dishub Batam

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Kami akan melakukan investigasi. Saat ini masih tahap pulbaket,” ujar Lagat, Kamis (12/2/2026).

Sorotan Ombudsman muncul setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan tidak mengetahui, dan belum menerima pengajuan izin atau laporan aktivitas parkir di lokasi tersebut. Padahal, pengelolaan parkir merupakan kewenangan Pemko Batam dan berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Di sisi lain, BP Batam menyebut lahan itu telah disewakan secara resmi kepada manajemen K-Square Mall melalui izin yang diterbitkan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam. Namun, Lagat menegaskan bahwa BP Batam memang memiliki kewenangan mengeluarkan izin pemanfaatan lahan, tetapi izin tersebut tidak dapat diberikan secara sembarangan, dan tidak otomatis mencakup izin operasional parkir.

“BP Batam berwenang memberikan izin pemanfaatan lahan, tetapi bukan izin parkir. Izin parkir sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub,” kata Lagat. Ia menjelaskan, apabila pengelola telah memperoleh izin pemanfaatan lahan, maka langkah berikutnya adalah mengurus izin parkir khusus kepada Dishub. Tanpa izin itu, lokasi tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai titik lokasi (tilok) parkir resmi dan tidak memberikan kontribusi retribusi bagi daerah.

“Kalau izin parkir tidak ada, artinya tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah,” kata Lagat. Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin alih fungsi ROW jalan oleh pihak swasta akan semakin meluas.

“Kalau dibiarkan sembarangan, ke depan pihak swasta lain bisa melakukan hal yang sama,” kata Lagat. Ia juga mencontohkan kasus serupa di kawasan Tanjung Uncang. Ada pihak perusahaan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir, padahal praktik tersebut tidak diperbolehkan.

Ombudsman menilai pengawasan lintas instansi perlu diperkuat, agar pemanfaatan ruang milik jalan tetap sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Belum Ada Izin Lokasi Parkir Dari Dishub Batam

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan penghijauan di Jalan Sudirman, tepatnya di samping K Square arah Sukajadi, Batam Kota, digunakan sebagai lahan parkir oleh K Square. Dishub Batam menyatakan bahwa parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square,” kata Kadishub Batam, Leo Putra. Leo mengatakan anggotanya sedang melakukan pemantauan terkait lokasi parkir K Square. “Anggota sudah melakukan pengecekan ke lokasi, nanti untuk hasilnya akan kita bawa dalam rapat,” kata Leo.

Ia mengatakan secara aturan, lahan parkir pinggir jalan itu harus memiliki izin dari Dishub. “Kalau di Batam, masalah lahan berada di BP Batam, walaupun pihak pengelola mendapat izin dari BP Batam, itu hanya sebatas lahan. Tetapi untuk peruntukannya, jika digunakan sebagai tempat parkir, tentu harus ada dari Dinas Perhubungan,” kata Leo. Ia mengatakan, hasil peninjauan di lapangan akan dibahas untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Dishub Batam.

Sebelumnya pihak BP Batam yang dikonfirmasi Tribun Batam, menegaskan pihak K Square sudah mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari BP Batam. “Untuk lahannya sudah dimohonkan pemanfaatannya. Tetapi untuk pemanfaatan jadi lokasi parkir, itu bukan urusan BP Batam. BP Batam hanya sebatas pemanfaatan lahan,” kata Afthar Falahziz yang akrab dikenal Lala itu.

Lala mengatakan, untuk izin parkir di lokasi lahan penghijauan tersebut izinnya di Dishub Batam. “BP Batam tidak mengurusi parkir, yang mengurus parkir itu Dishub. Jadi kalau masalah izinnya lebih bagus ke Dishub Batam,” kata Lala.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByLani Kaylila
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Polda Selesaikan Kasus Penahanan Sertifikat Bank Sumut Setelah Empat Kali Diperiksa

March 30, 2026
Hukum

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan: Wajib atau Tidak?

March 10, 2026
Hukum

Mandi Junub Tanpa Sampo: Hukum dan Fikih Saat Puasa

March 10, 2026
Hukum

Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart Karawang Tanpa Izin

January 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?