Ombudsman RI Perwakilan Kepri Soroti Dugaan Alih Fungsi ROW dan RTH di Jalan Sudirman
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti dugaan alih fungsi right of way (ROW) sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di tepi jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam. Lahan tersebut kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan oleh K Square Mall. Hal ini menjadi perhatian serius dari Ombudsman, yang saat ini sedang melakukan investigasi.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Kami akan melakukan investigasi. Saat ini masih tahap pulbaket,” ujar Lagat, Kamis (12/2/2026).
Sorotan Ombudsman muncul setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan tidak mengetahui, dan belum menerima pengajuan izin atau laporan aktivitas parkir di lokasi tersebut. Padahal, pengelolaan parkir merupakan kewenangan Pemko Batam dan berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Di sisi lain, BP Batam menyebut lahan itu telah disewakan secara resmi kepada manajemen K-Square Mall melalui izin yang diterbitkan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam. Namun, Lagat menegaskan bahwa BP Batam memang memiliki kewenangan mengeluarkan izin pemanfaatan lahan, tetapi izin tersebut tidak dapat diberikan secara sembarangan, dan tidak otomatis mencakup izin operasional parkir.
“BP Batam berwenang memberikan izin pemanfaatan lahan, tetapi bukan izin parkir. Izin parkir sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub,” kata Lagat. Ia menjelaskan, apabila pengelola telah memperoleh izin pemanfaatan lahan, maka langkah berikutnya adalah mengurus izin parkir khusus kepada Dishub. Tanpa izin itu, lokasi tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai titik lokasi (tilok) parkir resmi dan tidak memberikan kontribusi retribusi bagi daerah.
“Kalau izin parkir tidak ada, artinya tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah,” kata Lagat. Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin alih fungsi ROW jalan oleh pihak swasta akan semakin meluas.
“Kalau dibiarkan sembarangan, ke depan pihak swasta lain bisa melakukan hal yang sama,” kata Lagat. Ia juga mencontohkan kasus serupa di kawasan Tanjung Uncang. Ada pihak perusahaan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir, padahal praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Ombudsman menilai pengawasan lintas instansi perlu diperkuat, agar pemanfaatan ruang milik jalan tetap sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Belum Ada Izin Lokasi Parkir Dari Dishub Batam
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan penghijauan di Jalan Sudirman, tepatnya di samping K Square arah Sukajadi, Batam Kota, digunakan sebagai lahan parkir oleh K Square. Dishub Batam menyatakan bahwa parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square,” kata Kadishub Batam, Leo Putra. Leo mengatakan anggotanya sedang melakukan pemantauan terkait lokasi parkir K Square. “Anggota sudah melakukan pengecekan ke lokasi, nanti untuk hasilnya akan kita bawa dalam rapat,” kata Leo.
Ia mengatakan secara aturan, lahan parkir pinggir jalan itu harus memiliki izin dari Dishub. “Kalau di Batam, masalah lahan berada di BP Batam, walaupun pihak pengelola mendapat izin dari BP Batam, itu hanya sebatas lahan. Tetapi untuk peruntukannya, jika digunakan sebagai tempat parkir, tentu harus ada dari Dinas Perhubungan,” kata Leo. Ia mengatakan, hasil peninjauan di lapangan akan dibahas untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Dishub Batam.
Sebelumnya pihak BP Batam yang dikonfirmasi Tribun Batam, menegaskan pihak K Square sudah mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari BP Batam. “Untuk lahannya sudah dimohonkan pemanfaatannya. Tetapi untuk pemanfaatan jadi lokasi parkir, itu bukan urusan BP Batam. BP Batam hanya sebatas pemanfaatan lahan,” kata Afthar Falahziz yang akrab dikenal Lala itu.
Lala mengatakan, untuk izin parkir di lokasi lahan penghijauan tersebut izinnya di Dishub Batam. “BP Batam tidak mengurusi parkir, yang mengurus parkir itu Dishub. Jadi kalau masalah izinnya lebih bagus ke Dishub Batam,” kata Lala.
