Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Kronologi Warga Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku Pencurian Istri

Hartono Hamid
Last updated: January 29, 2026 3:26 am
Hartono Hamid
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Tersangka Hogi Minaya: Kekacauan Hukum dan Perdebatan Publik

Hogi Minaya (43), seorang warga Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang terjadi pada 26 April 2025 lalu. Kejadian tersebut berawal ketika istri Hogi, Arista (39), mengalami perampasan tas oleh dua pelaku jambret di kawasan Berbah, Sleman.

Contents
  • Kasus Tersangka Hogi Minaya: Kekacauan Hukum dan Perdebatan Publik
  • DPR RI Panggil Pejabat Terkait

Awalnya, Arista meminta Hogi untuk membelikan jajanan pasar di kawasan Berbah. Setelah itu, Hogi pergi menggunakan mobil, sementara Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Keduanya kemudian bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista.

Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut. Pada akhirnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku hingga keduanya oleng dan menabrak tembok. Akibatnya, kedua pelaku meninggal di lokasi kejadian.

Arista menyampaikan bahwa saat kejadian, salah satu pelaku masih memegang cutter meskipun sudah tidak sadarkan diri. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan dan tanpa niat membahayakan nyawa pelaku.

Setelah beberapa bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas. Hogi disebut sempat akan ditahan, tetapi Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Sekarang, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

Arista menyatakan bahwa suaminya bukanlah kriminal, melainkan melakukan tindakan untuk melindungi istrinya. Ia yakin bahwa semua suami akan melakukan hal serupa jika istrinya dijambret di depan matanya.

Di sisi lain, berkas perkara Hogi telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pengusutan yang melibatkan keterangan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara. AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah formal untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun dan hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Namun, ia juga menyadari bahwa masyarakat mungkin merasa kasihan terhadap Hogi, terutama karena korban jambret adalah istri dari pelaku.

DPR RI Panggil Pejabat Terkait

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pejabat tersebut akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026). Selain itu, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

Habiburokhman menilai bahwa kasus ini perlu dilihat secara jernih dan adil, bukan hanya berdasarkan pasal-pasal hukum. Ia menyoroti penerapan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Hogi, meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.

Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum. Ia berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan dan Komisi III akan memantau jalannya proses peradilan ini.




Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHartono Hamid
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Korban Pelecehan Driver Online di Jakarta Pusat Kini Berada di Rumah Aman

April 6, 2026
Kriminal

Fakta Terbaru Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima

February 23, 2026
Kriminal

Bos Oplos Gas Elpiji di Sekolah, Kepala SMK Brebes Terbukti

April 20, 2026
Kriminal

Api Cemburu WNA Irak Melihat Cucu Mpok Nori dengan Pria di Bazar Ramadan, Motif Pembunuhan Terungkap

March 30, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?