Kasus Tersangka Hogi Minaya: Kekacauan Hukum dan Perdebatan Publik
Hogi Minaya (43), seorang warga Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang terjadi pada 26 April 2025 lalu. Kejadian tersebut berawal ketika istri Hogi, Arista (39), mengalami perampasan tas oleh dua pelaku jambret di kawasan Berbah, Sleman.
Awalnya, Arista meminta Hogi untuk membelikan jajanan pasar di kawasan Berbah. Setelah itu, Hogi pergi menggunakan mobil, sementara Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Keduanya kemudian bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista.
Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut. Pada akhirnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku hingga keduanya oleng dan menabrak tembok. Akibatnya, kedua pelaku meninggal di lokasi kejadian.
Arista menyampaikan bahwa saat kejadian, salah satu pelaku masih memegang cutter meskipun sudah tidak sadarkan diri. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan dan tanpa niat membahayakan nyawa pelaku.
Setelah beberapa bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas. Hogi disebut sempat akan ditahan, tetapi Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Sekarang, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.
Arista menyatakan bahwa suaminya bukanlah kriminal, melainkan melakukan tindakan untuk melindungi istrinya. Ia yakin bahwa semua suami akan melakukan hal serupa jika istrinya dijambret di depan matanya.
Di sisi lain, berkas perkara Hogi telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pengusutan yang melibatkan keterangan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara. AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah formal untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun dan hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Namun, ia juga menyadari bahwa masyarakat mungkin merasa kasihan terhadap Hogi, terutama karena korban jambret adalah istri dari pelaku.
DPR RI Panggil Pejabat Terkait
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pejabat tersebut akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026). Selain itu, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
Habiburokhman menilai bahwa kasus ini perlu dilihat secara jernih dan adil, bukan hanya berdasarkan pasal-pasal hukum. Ia menyoroti penerapan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Hogi, meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.
Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum. Ia berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan dan Komisi III akan memantau jalannya proses peradilan ini.
