Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Bos Oplos Gas Elpiji di Sekolah, Kepala SMK Brebes Terbukti

Hartono Hamid
Last updated: April 20, 2026 12:04 am
Hartono Hamid
Share
4 Min Read
SHARE

Kepala Sekolah di Brebes Ditangkap Terkait Pengoplosan Gas Elpiji

Sebuah gudang SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, ternyata digunakan sebagai tempat ilegal untuk pengoplosan gas elpiji. Hal ini dilakukan oleh kepala sekolah setempat yang berinisial KH (50), yang akhirnya ditangkap oleh polisi.

Contents
  • Kepala Sekolah di Brebes Ditangkap Terkait Pengoplosan Gas Elpiji
  • Modus Operandi yang Rumit
  • Penangkapan dan Barang Bukti
  • Dampak dan Kesimpulan

Aksi tidak terpuji tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026 lalu. KH melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg menggunakan regulator modifikasi. Dengan cara ini, ia mampu menjual gas hasil oplosan dengan harga Rp190 ribu per tabung, jauh lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET) yang mencapai sekitar Rp266 ribu.

Pengoplosan ini merugikan negara hingga mencapai Rp802 juta. Selain itu, praktik ini juga melanggar aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, KH terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta, sementara tersangka lainnya bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Modus Operandi yang Rumit

Dalam menjalankan aksinya, KH membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kg dari warung-warung seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Isi gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg kosong menggunakan regulator ganda. Proses pemindahan memakan waktu sekitar satu jam untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg hingga penuh.

Pemindahan gas ini dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Setiap kali kegiatan dilakukan, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung elpiji 12 kg. Dengan harga jual Rp190 ribu per tabung, keuntungan bersih per sekali produksi mencapai sekitar Rp500.000.

Gas hasil oplosan kemudian dijual sebagai merek Bright Gas, meskipun bahan bakunya adalah gas elpiji subsidi yang memiliki harga lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan secara sengaja untuk menipu konsumen dan merugikan negara.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kejahatan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di gudang milik SMK di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial TR (46), yang merupakan karyawan KH. Saat itu, TR sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TR bekerja atas perintah KH, yang juga bertindak sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, regulator ganda, timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Dampak dan Kesimpulan

Praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi gas subsidi. Selain itu, tindakan ini juga membahayakan keselamatan konsumen karena penggunaan regulator yang tidak sah dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Penangkapan KH dan TR menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan ilegal di bawah naungan lembaga pendidikan. Tidak hanya melanggar hukum, tindakan ini juga melanggar etika dan tanggung jawab sosial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pemimpin institusi pendidikan.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHartono Hamid
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Kronologi Kematian Lula Lahfah: Mulut Biru dan Obat di Tempat Tidur

January 29, 2026
Kriminal

Kades Wulublolong Diduga Terlibat Penyalahgunaan Dana Desa

February 27, 2026
Kriminal

Dua korban pesawat ATR 42-500 tiba di Jakarta, pencarian korban lain terus berlangsung

January 25, 2026
Kriminal

Detik-detik Tebing Tambang Emas Sijunjung Longsor, Dua Warga Palangki Tewas Tertimbun Lumpur

April 20, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?