Kepala Sekolah di Brebes Ditangkap Terkait Pengoplosan Gas Elpiji
Sebuah gudang SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, ternyata digunakan sebagai tempat ilegal untuk pengoplosan gas elpiji. Hal ini dilakukan oleh kepala sekolah setempat yang berinisial KH (50), yang akhirnya ditangkap oleh polisi.
Aksi tidak terpuji tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026 lalu. KH melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg menggunakan regulator modifikasi. Dengan cara ini, ia mampu menjual gas hasil oplosan dengan harga Rp190 ribu per tabung, jauh lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET) yang mencapai sekitar Rp266 ribu.
Pengoplosan ini merugikan negara hingga mencapai Rp802 juta. Selain itu, praktik ini juga melanggar aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, KH terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta, sementara tersangka lainnya bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Modus Operandi yang Rumit
Dalam menjalankan aksinya, KH membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kg dari warung-warung seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Isi gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg kosong menggunakan regulator ganda. Proses pemindahan memakan waktu sekitar satu jam untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg hingga penuh.
Pemindahan gas ini dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Setiap kali kegiatan dilakukan, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung elpiji 12 kg. Dengan harga jual Rp190 ribu per tabung, keuntungan bersih per sekali produksi mencapai sekitar Rp500.000.
Gas hasil oplosan kemudian dijual sebagai merek Bright Gas, meskipun bahan bakunya adalah gas elpiji subsidi yang memiliki harga lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan secara sengaja untuk menipu konsumen dan merugikan negara.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kejahatan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di gudang milik SMK di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial TR (46), yang merupakan karyawan KH. Saat itu, TR sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TR bekerja atas perintah KH, yang juga bertindak sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, regulator ganda, timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Dampak dan Kesimpulan
Praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi gas subsidi. Selain itu, tindakan ini juga membahayakan keselamatan konsumen karena penggunaan regulator yang tidak sah dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Penangkapan KH dan TR menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan ilegal di bawah naungan lembaga pendidikan. Tidak hanya melanggar hukum, tindakan ini juga melanggar etika dan tanggung jawab sosial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pemimpin institusi pendidikan.
