Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menteri Agama
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah statusnya sebagai tahanan rumah menuai banyak perhatian dan kontroversi, terutama dari masyarakat dan media sosial.
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2026. Ia terlibat dalam kasus korupsi kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Penahanan pertama terhadapnya dilakukan pada Kamis (12/3/2026), kemudian sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), ia dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan oleh KPK pada Sabtu (21/3/2026), yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Setelah beberapa hari berada di bawah tahanan rumah, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada Senin (23/3/2026). Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Kondisi Kesehatan Yaqut yang Menjadi Pertimbangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Yaqut memiliki riwayat penyakit seperti GERD akut dan asma. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa ia pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kondisi kesehatan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalihan status tahanan.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep. Ia juga menambahkan bahwa Yaqut mengidap asma.
Selain faktor kesehatan, penyidik KPK juga memiliki strategi sendiri dalam menangani perkara ini. “(Kesehatan) salah satu syarat saja ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain, dalam hal ini, strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” tambah Asep.
Peran Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru tersebut membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Yaqut menyampaikan pembagian 50:50 ini kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, seperti Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dengan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

