Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Kasus Dua Aktivis Semarang, Rais PWNU Jateng Minta Penangguhan Penahanan

Amanda Almeirah
Last updated: December 3, 2025 10:16 am
Amanda Almeirah
Share
4 Min Read
SHARE

Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan dan HAM



Di Semarang, Jawa Tengah, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang ditangkap oleh pihak berwajib. Kedua aktivis tersebut adalah Adetya Pramandira atau Dera (26 tahun) dan Fathul Munif (28 tahun). Dera merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, sedangkan Munif aktif dalam gerakan atau aksi Kamisan.

Contents
  • Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan dan HAM
  • Penjelasan dari Pihak Kepolisian
  • Perspektif dari Lembaga Bantuan Hukum
  • Kritik terhadap Proses Penangkapan

Kiai Ubaidullah mengungkapkan bahwa ia telah menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk Dera dan Munif. Surat tersebut sudah diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Ia menyampaikan rasa prihatin atas penangkapan yang dilakukan terhadap dua aktivis yang selama ini aktif dalam advokasi isu-isu lingkungan. Menurutnya, banyak bencana yang terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, namun justru para aktivis dan anak-anak yang seharusnya didukung malah ditangkap.

Kiai Ubaidullah berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipenuhi. Ia juga mencantumkan beberapa pertimbangan dalam surat permohonan tersebut, antara lain: keduanya tidak memiliki catatan kriminal, bersikap kooperatif, serta ada pihak penjamin yang memastikan keduanya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Surat permohonan tersebut akan disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang pada Jumat (5/12/2025), dan diikuti oleh surat dari sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan lembaga.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma mengonfirmasi penangkapan Dera dan Munif. Penangkapan itu terkait dengan unjuk rasa di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025. Demo tersebut juga berkaitan dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Menurut AKBP Andika, penangkapan Dera dan Munif terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. Pasal yang dikenakan terhadap keduanya adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Ia menegaskan bahwa proses penangkapan sesuai dengan SOP dan masih dalam pemeriksaan.

Perspektif dari Lembaga Bantuan Hukum

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Dera dan dirinya sempat pergi ke Jakarta pada Selasa (25/11/2025). Mereka ke sana untuk melaporkan kasus dugaan kriminalisasi petani di beberapa daerah di Jateng ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas Perempuan, serta Komnas HAM.

Bagas mengatakan bahwa mereka merasa dibuntuti orang tak dikenal saat di Jakarta. Namun hal itu tidak disikapi serius. Setelah kembali ke Semarang, kabarnya kantor Walhi sudah dipantau oleh aparat kepolisian. Pada hari Kamis (27 November 2025), Dera dan Munif ditangkap di kantor Walhi atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan.

Kritik terhadap Proses Penangkapan

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran, mengecam penangkapan Dera dan Munif sebagai tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, keduanya tidak pernah dimintai keterangan sebelumnya sebagai saksi. “Tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

Nasrul berpendapat bahwa penyidik Polrestabes Semarang telah melanggar KUHAP. Dera ditangkap 27 November 2025 atas penetapan tersangka tanggal 24 November 2025. Artinya, Dera lebih dulu ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Hal ini membuktikan penangkapan sewenang-wenang.

Ia menambahkan bahwa Polrestabes Semarang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 November 2025. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP harus diberikan kepada terlapor tujuh hari setelah diterbitkan. Dalam kasus ini, Dera tidak pernah diperiksa sebagai terlapor atau saksi, lalu langsung ditangkap.

Nasrul mengecam tindakan penyidik Polrestabes Semarang dan mengatakan bahwa Dera dan Munif adalah pembela lingkungan dan pejuang HAM. Tim Hukum Suara Aksi akan mempertimbangkan upaya hukum untuk membela keduanya. Ia juga meminta Presiden dan DPR segera memanggil Polrestabes Semarang untuk menjelaskan peristiwa penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByAmanda Almeirah
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Biodata Dwi Yogi Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung yang Terseret OTT KPK

April 15, 2026
Hukum

Ressa Gugat Denada, Akui Ditinggalkan Sejak Lahir

January 19, 2026
Hukum

Cara Polisi Hitung Kerugian Negara Rp276 M dari Pelanggaran BBM di Bungo

April 15, 2026
Hukum

OTT Bupati Gatut Sunu, KPK Segel Ruang PUPR Tulungagung

April 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?