Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan dan HAM
Di Semarang, Jawa Tengah, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang ditangkap oleh pihak berwajib. Kedua aktivis tersebut adalah Adetya Pramandira atau Dera (26 tahun) dan Fathul Munif (28 tahun). Dera merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, sedangkan Munif aktif dalam gerakan atau aksi Kamisan.
Kiai Ubaidullah mengungkapkan bahwa ia telah menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk Dera dan Munif. Surat tersebut sudah diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Ia menyampaikan rasa prihatin atas penangkapan yang dilakukan terhadap dua aktivis yang selama ini aktif dalam advokasi isu-isu lingkungan. Menurutnya, banyak bencana yang terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, namun justru para aktivis dan anak-anak yang seharusnya didukung malah ditangkap.
Kiai Ubaidullah berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipenuhi. Ia juga mencantumkan beberapa pertimbangan dalam surat permohonan tersebut, antara lain: keduanya tidak memiliki catatan kriminal, bersikap kooperatif, serta ada pihak penjamin yang memastikan keduanya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Surat permohonan tersebut akan disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang pada Jumat (5/12/2025), dan diikuti oleh surat dari sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan lembaga.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma mengonfirmasi penangkapan Dera dan Munif. Penangkapan itu terkait dengan unjuk rasa di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025. Demo tersebut juga berkaitan dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Menurut AKBP Andika, penangkapan Dera dan Munif terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. Pasal yang dikenakan terhadap keduanya adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Ia menegaskan bahwa proses penangkapan sesuai dengan SOP dan masih dalam pemeriksaan.
Perspektif dari Lembaga Bantuan Hukum
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Dera dan dirinya sempat pergi ke Jakarta pada Selasa (25/11/2025). Mereka ke sana untuk melaporkan kasus dugaan kriminalisasi petani di beberapa daerah di Jateng ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas Perempuan, serta Komnas HAM.
Bagas mengatakan bahwa mereka merasa dibuntuti orang tak dikenal saat di Jakarta. Namun hal itu tidak disikapi serius. Setelah kembali ke Semarang, kabarnya kantor Walhi sudah dipantau oleh aparat kepolisian. Pada hari Kamis (27 November 2025), Dera dan Munif ditangkap di kantor Walhi atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan.
Kritik terhadap Proses Penangkapan
Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran, mengecam penangkapan Dera dan Munif sebagai tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, keduanya tidak pernah dimintai keterangan sebelumnya sebagai saksi. “Tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka tanggal 24 November 2025,” ujarnya.
Nasrul berpendapat bahwa penyidik Polrestabes Semarang telah melanggar KUHAP. Dera ditangkap 27 November 2025 atas penetapan tersangka tanggal 24 November 2025. Artinya, Dera lebih dulu ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Hal ini membuktikan penangkapan sewenang-wenang.
Ia menambahkan bahwa Polrestabes Semarang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 November 2025. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP harus diberikan kepada terlapor tujuh hari setelah diterbitkan. Dalam kasus ini, Dera tidak pernah diperiksa sebagai terlapor atau saksi, lalu langsung ditangkap.
Nasrul mengecam tindakan penyidik Polrestabes Semarang dan mengatakan bahwa Dera dan Munif adalah pembela lingkungan dan pejuang HAM. Tim Hukum Suara Aksi akan mempertimbangkan upaya hukum untuk membela keduanya. Ia juga meminta Presiden dan DPR segera memanggil Polrestabes Semarang untuk menjelaskan peristiwa penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis tersebut.
