Peran Kombes Pol Handik Zusen dalam Penangkapan DPO Bandar Narkoba
Penangkapan DPO bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tidak lepas dari peran penting yang diemban oleh Kombes Pol Handik Zusen. Sebagai Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, ia memimpin operasi penangkapan yang berhasil mengakhiri masa pelarian Ko Erwin selama lima hari.
Ko Erwin ditangkap di wilayah perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tersangka nyaris memasuki wilayah Malaysia. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti kompetensi dan ketangguhan Handik Zusen dalam menangani kasus-kasus besar.
Tindakan Tegas dalam Penangkapan
Saat penangkapan, Ko Erwin mencoba melawan dan melarikan diri. Untuk mencegahnya, aparat melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka. Hal ini dilakukan karena ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat ditangkap.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” ujar Kombes Pol Handik Zusen saat dihubungi.
Riwayat Karier Kombes Pol Handik Zusen
Handik Zusen lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003. Selama kariernya, ia banyak bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya dengan berbagai posisi strategis. Salah satu jabatan yang pernah diemban adalah Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Pada 2018, ia diangkat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/208 tertanggal 19 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Idham Azis.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani
Beberapa kasus besar yang pernah ditangani oleh Handik Zusen antara lain:
-
Kasus Penembakan di Tol Cikampek KM 50
Ia terlibat langsung dalam penanganan insiden tersebut. Ia dijuluki sebagai komandan pemburu laskar FPI terkait bentrokan FPI-Polri yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. Kesaksiannya bahkan pernah dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 November 2021. -
Penangkapan John Kei
Rekam jejak lain yang menonjol adalah keterlibatannya dalam operasi penangkapan terhadap John Kei beserta kelompoknya pada 2020. Dalam kasus penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Handik bersama tim gabungan Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang. -
Terseret Kasus Ferdy Sambo
Perjalanan kariernya sempat mengalami ujian ketika pada 2022 namanya termasuk dalam deretan perwira menengah yang ditahan terkait perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Setelah melalui proses tersebut, ia kembali dipercaya mengemban jabatan sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kronologi Penangkapan Ko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif oleh tim gabungan Subdit IV bersama Satgas NIC. Informasi awal menyebutkan bahwa Erwin berencana kabur ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Hasil analisis teknologi informasi serta penyelidikan lapangan mengungkap bahwa ia dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin Bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Pengembangan Penyidikan
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal, meski mengetahui Erwin tengah diburu aparat.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diberangkatkan dari wilayah Tanjung Balai menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal setelah membayar biaya Rp 7 juta.

Dicegat Sebelum Keluar Yurisdiksi
Begitu memperoleh informasi kapal telah bertolak, tim segera melakukan pengejaran cepat melalui jalur laut. Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan berpotensi keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Sebelum benar-benar melintasi batas negara, aparat berhasil mencegat dan mengamankannya. Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

