Soeharto secara resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke-2 pada 27 Maret 1968, namun ia telah ‘menggeser’ Bung Karno sejak munculnya Supersemar pada 1966.
Perjalanan Soeharto Menjadi Orang Nomor Satu di Indonesia
Soeharto dikenal sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke-2. Namun, kapan tepatnya pria asal Kemusuk, Bantul, Yogyakarta ini menjadi “orang nomor satu” di Indonesia?
Ada tiga momen penting yang menandai perjalanan Soeharto menuju posisi tersebut. Pertama adalah saat Supersemar 11 Maret 1966, kedua saat Sidang Istimewa MPRS memilih Soeharto sebagai pejabat presiden pada 12 Maret 1967, dan ketiga ketika Soeharto dilantik sebagai presiden RI pada 26 Maret 1968.
Awal Kariernya dalam Militer
Nama Soeharto mulai mencuat saat Serangan Umum 1 Maret 1949. Saat itu, dia dianggap memiliki peran penting dalam serangan untuk menguasai Kota Yogyakarta yang saat itu merupakan ibu kota negara. Pada tahun 1961, Soeharto naik pangkat dari brigadir jenderal menjadi mayor jenderal setelah diangkat sebagai Panglima Komando Mandala dalam operasi merebut kembali Irian Barat. Setelah itu, Soeharto ditarik ke mabes ABRI dan sejak 1962 menjadi Panglima Kostrad.
Peristiwa G30S dan Pengaruhnya
Nama Soeharto semakin terkenal setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) meletus. Peristiwa penculikan dan pembunuhan enam perwira tinggi Angkatan Darat pada 1 Oktober 1965 dini hari. Dua hari setelah peristiwa itu, Bung Karno menunjuk Soeharto untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
Pada 14 Oktober 1965, Soeharto diangkat sebagai Menteri atau Panglima Angkatan Darat menggantikan Letjen Ahmad Yani yang gugur pada 1 Oktober 1965 dan dilantik dua hari kemudian. Lalu pada 1 November 1965, Soeharto ditunjuk sebagai Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
Peristiwa malam jahanam itu juga melahirkan Surat Perintah 11 Maret 1966 alias Supersemar. Surat dari Bung Karno itu berisi tentang pemberian kewenangan dan mandat kepada Soeharto untuk mengambil dan menentukan segala tindakan agar permasalahan selesai dan dapat memulihkan keamanan dan ketertiban. Supersemar sendiri masih kontroversial hingga sekarang terutama karena surat itu dinyatakan hilang dan tak jelas keberadaannya.

Setelah Supersemar keluar, Soeharto menduduki jabatan Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Salah satu hal utama yang dia lakukan saat itu adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), partai yang dianggap paling bersalah saat G30S meletus.
Penolakan Terhadap Pidato Nawaksara
Bung Karno, sebelum dilengserkan dari jabatannya, antara 1965-67 setidaknya menyampaikan pidato sebanyak 103 kali. Salah satu yang paling penting adalah pidato pertanggungjawabannya, Nawaksara, yang disampaikan di depan Sidang Umum ke-IV MPRS pada 22 Juni 1966.
Nawaksara artinya sembilan pokok masalah. Tapi karena isinya dianggap cenderung memberi amanat, bukan pertanggungjawaban mengenai masalah nasional seperti yang diinginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), pidato ini ditolak. Dalam Nawaksara juga sama sekali tidak disinggung masalah G30S, sehingga MPRS mengirim nota kepada presiden agar melengkapi pertanggungjawabannya. Khususnya mengenai sebab-sebab terjadinya G30S, beserta epilognya, dan kemunduran ekonomi serta akhlak. Nota ini dikirim oleh pimpinan MPRS pada 22 Oktober 1966.
Pel-Nawaksara dan Penolakan MPRS
Sebagai jawaban atas penolakan MPRS terhadap Nawaksara, pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan laporan tertulis. Laporan tersebut disebut sebagai Pelengkap Nawaksara alias Pel-Nawaksara. Tapi ternyata isi Pel-Nawaksara tidak meredakan keadaan, justru mengakibatkan situasi semakin menajam. Penyebabnya, Sukarno menolak untuk memberi pertanggungjawaban tentang G30S. Menurutnya, peristiwa itu tidak termasuk dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang harus dipertanggungjawabkan olehnya selaku Mandataris MPRS.
Bung Karno menilai, masalah semacam itu dapat diselesaikan presiden bersama DPR-GR, bukan MPRS. Dan hampir sama dengan Nawaksara, Pel-Nawaksara juga mendapat nasib tragis karena ditolak MPRS. Selain itu, Pel-Nawaksara bahkan dikecam luas oleh berbagai lapisan masyarakat. Hingga akhirnya, lahirlah TAP MPRS No.XXXIII/1967, sebuah ketetapan yang berisi penggulingan kekuasaan Presiden Soekarno.
Soeharto Menjadi Pejabat Presiden
Dan berdasarkan TAP MPRS itu, pada Sidang Istimewa MPRS 7 Maret 1967, Soeharto ditunjuk sebagai pejabat presiden. Dan melalui Sidang Istimewa MPRS 12 Maret 1967, suami Siti Hartinah itu dipilih sebagai Pejabat Presiden RI. Lalu pada 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik sebagai Presiden RI ke-2 dan sejak itulah pemerintahan Orde Baru resmi dijalankan. Meski dilantik pada Maret 1968, wewenang Soeharto sebagai orang nomor satu di Indonesia sudah terjadi sejak terbitnya Supersemar 1966 yang misterius itu.
