Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Tangerang Raya
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas serta keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi pemilik SIM, penting untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Untuk masyarakat khususnya warga yang tinggal di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terdapat layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan. Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling untuk hari ini, Senin (9/2/2026).
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di beberapa lokasi seperti Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini tersedia dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan libur resmi tidak beroperasi. Berikut rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00-13.00 WIB.
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00-13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00-13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00-13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00-13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari ini, layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu, dengan tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi. Berikut rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00-13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00-13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00-13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00-13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00-11.00 WIB.
- Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini beroperasi selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin: Pamulang Square (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
- Selasa: Pamulang Square (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
- Rabu: Bintaro Plaza (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
- Kamis: Bintaro Plaza (08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
- Jumat: Pamulang Square (08.00-11.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB), ITC BSD (08.00-13.00 WIB).
- Sabtu: Pamulang Square (08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB), ITC BSD (08.00-11.00 WIB).
- Minggu: Bintaro Plaza (08.00-10.00 WIB).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratannya:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotocopy e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah dalam proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah jadi.
