Laporan Ke KPK Terkait Pencairan Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu
Ahli waris dari Baron Baud, Rony Riswara Cs, melaporkan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dan panitera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar.
Laporan ini dipicu oleh adanya pencairan dana tersebut kepada pihak terpidana korupsi, Dadan Megantara, meskipun proses hukum perdata masih berjalan. Pihak pelapor menuntut agar KPK memeriksa seluruh oknum peradilan yang terlibat untuk memastikan transparansi pengelolaan dana negara.
Proses Pencairan Dana Konsinyasi
Dana konsinyasi awalnya mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Uang ganti rugi ini merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Proses hukum perdata terkait lahan tersebut dimulai dengan kemenangan pihak Rony di tingkat PN Sumedang, kemudian kekalahan di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan dan cek. Namun, proses tersebut tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi karena munculnya perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Setiadi Megantara.
Hingga saat ini, Dadan Megantara divonis 4,8 tahun penjara. Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara. Saat ini, tersisa sekitar Rp190 miliar. Meski proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada pihak Dadan Megantara. Hal ini menjadi dasar keberatan dari pihak ahli waris Rony Cs.
Langkah Hukum yang Diambil
Kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, menyatakan bahwa laporan tersebut telah resmi disampaikan ke KPK pada Rabu (8/4/2026). “Alhamdulillah laporannya sudah diterima di bagian umum KPK dan kami sudah mendapatkan tanda terima. Informasinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti,” ujar Jandri kepada Tribun Jabar, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyeret Kepala PN Sumedang, panitera, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan dana kepada terpidana H. Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista. Jandri menyebut, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak pelapor berharap KPK segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan tersebut, mulai dari Kepala PN Sumedang, panitera, panitera muda perdata, hingga pihak lain di lingkungan peradilan baik Pengadilan Tinggi Jawa Barat maupun Mahkamah Agung. Termasuk juga Haji Dadan sebagai penerima uang, mereka melaporkan. “Kami berharap semua pihak yang terlibat diperiksa,” kata Jandri.
Masa Depan Kasus Ini
Menurut Jandri, dalam perkara perdata tersebut, pihak Rony sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). PK pertama mereka kalah, lalu mereka ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pelapor menuntut KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana negara yang terkait dengan proyek Tol Cisumdawu.
