Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Gaya Hidup

Fidyah 2026: Nominal dan Cara Pembayarannya Menurut BAZNAS

Harini Umar
Last updated: February 14, 2026 11:31 pm
Harini Umar
Share
7 Min Read
SHARE

Persiapan Ramadan 2026: Mengganti Puasa dan Ketentuan Fidyah

Menjelang bulan suci Ramadan 2026, umat Islam diingatkan kembali tentang kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan serta ketentuan membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Dalam ajaran agama Islam, menjalankan ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang penting. Namun, terkadang ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa.

Contents
  • Persiapan Ramadan 2026: Mengganti Puasa dan Ketentuan Fidyah
  • Apa Itu Fidyah?
  • Tujuan Fidyah
  • Tata Cara Membayar Fidyah
  • Besaran Fidyah 2026
  • Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?

Fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari. Contohnya, lansia renta, penderita sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu (atas rekomendasi dokter). Dalam hal ini, mereka diperbolehkan tidak berpuasa namun tetap wajib membayar fidyah sebagai pengganti.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ketentuan ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan menurut syariat. Alasan seperti sakit yang tidak dapat sembuh, usia yang sudah lanjut, atau kondisi medis tertentu dapat membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Namun, meski mereka tidak dapat menjalankan puasa, mereka tetap diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Tujuan Fidyah

Tujuan utama dari fidyah adalah agar setiap umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap memenuhi kewajiban mereka dalam bentuk pengganti, serta mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang sangat dijunjung dalam Islam. Dengan membayar fidyah, umat Islam turut berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan.

Tata Cara Membayar Fidyah

Menurut penjelasan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang tidak dapat berpuasa dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Berdasarkan buku Qadha & Fidyah Puasa (2020) oleh Maharati Marfuah, cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal yaitu memberi makanan yang sudah dimasak dan yang belum dimasak.

  1. Memberikan makanan yang sudah dimasak

    Salah satu cara membayar fidyah yang dicontohkan oleh sahabat Anas bin Malik adalah dengan memasak makanan untuk diberikan kepada orang miskin. Pada suatu tahun, ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, beliau membuatkan piring besar dari tsarid (roti) dan mengundang 30 orang miskin untuk makan sampai kenyang. Cara ini bisa dilakukan oleh mereka yang mampu mengundang orang miskin untuk berbuka atau makan sahur.

  2. Memberikan makanan yang belum dimasak

    Cara kedua yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah memberikan makanan yang belum dimasak, seperti beras atau gandum, kepada orang miskin. Menurut Ibnu Abbas, bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, setiap hari yang ditinggalkan harus diganti dengan 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram atau 0,75 kg). Jika menggunakan beras, perhitungan tersebut tetap berlaku.

Besaran Fidyah 2026

Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Kemudian, zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Penetapan besaran zakat firah 2026 ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.

Adapun, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya sebagai acuan di wilayah masing-masing. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) termasuk dalam kriteria orang yang bisa membayar fidyah. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah Ramadan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idulfitri. Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
  • Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan justru berhak menerimanya. Namun, bagi mereka menerima zakat fitrah termasuk salah satu hak yang patut diberikan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHarini Umar
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Gaya Hidup

Cara Membuat Ayam Goreng Kremes Crispy

March 19, 2026
Gaya Hidup

50 Ide Resolusi Tahun Baru 2026 yang Menyemangati dan Mudah Dicoba

January 14, 2026
Gaya Hidup

Jadwal Imsak dan Sholat Ramadan 2026 Bombana Lengkap

February 20, 2026
Gaya Hidup

7 rekomendasi cushion untuk kulit kering lokal

February 9, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?