Persiapan Ramadan 2026: Mengganti Puasa dan Ketentuan Fidyah
Menjelang bulan suci Ramadan 2026, umat Islam diingatkan kembali tentang kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan serta ketentuan membayar fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Dalam ajaran agama Islam, menjalankan ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang penting. Namun, terkadang ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa.
Fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari. Contohnya, lansia renta, penderita sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu (atas rekomendasi dokter). Dalam hal ini, mereka diperbolehkan tidak berpuasa namun tetap wajib membayar fidyah sebagai pengganti.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ketentuan ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan menurut syariat. Alasan seperti sakit yang tidak dapat sembuh, usia yang sudah lanjut, atau kondisi medis tertentu dapat membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Namun, meski mereka tidak dapat menjalankan puasa, mereka tetap diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Tujuan Fidyah
Tujuan utama dari fidyah adalah agar setiap umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap memenuhi kewajiban mereka dalam bentuk pengganti, serta mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang sangat dijunjung dalam Islam. Dengan membayar fidyah, umat Islam turut berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan.
Tata Cara Membayar Fidyah
Menurut penjelasan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang tidak dapat berpuasa dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Berdasarkan buku Qadha & Fidyah Puasa (2020) oleh Maharati Marfuah, cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal yaitu memberi makanan yang sudah dimasak dan yang belum dimasak.
-
Memberikan makanan yang sudah dimasak
Salah satu cara membayar fidyah yang dicontohkan oleh sahabat Anas bin Malik adalah dengan memasak makanan untuk diberikan kepada orang miskin. Pada suatu tahun, ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, beliau membuatkan piring besar dari tsarid (roti) dan mengundang 30 orang miskin untuk makan sampai kenyang. Cara ini bisa dilakukan oleh mereka yang mampu mengundang orang miskin untuk berbuka atau makan sahur. -
Memberikan makanan yang belum dimasak
Cara kedua yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah memberikan makanan yang belum dimasak, seperti beras atau gandum, kepada orang miskin. Menurut Ibnu Abbas, bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, setiap hari yang ditinggalkan harus diganti dengan 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram atau 0,75 kg). Jika menggunakan beras, perhitungan tersebut tetap berlaku.
Besaran Fidyah 2026
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Kemudian, zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Penetapan besaran zakat firah 2026 ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Adapun, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya sebagai acuan di wilayah masing-masing. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) termasuk dalam kriteria orang yang bisa membayar fidyah. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah Ramadan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idulfitri. Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
- Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri
Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan justru berhak menerimanya. Namun, bagi mereka menerima zakat fitrah termasuk salah satu hak yang patut diberikan.
