Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026. Ia menggantikan Anwar Usman yang telah pensiun dari jabatannya. Kehadiran Liliek kini menjadi perhatian publik karena rekam jejaknya yang panjang di dunia peradilan serta sejumlah fakta menarik terkait kariernya.
Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966. Sebelum mengambil sumpah jabatan sebagai hakim MK, ia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rekam Jejak Karier yang Panjang
Kariernya di dunia hukum tidak hanya berlangsung di satu tempat. Liliek memiliki pengalaman yang cukup luas dalam berbagai lembaga peradilan. Ia dikenal sebagai sosok yang kompeten dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. Hal ini membuatnya layak untuk diangkat sebagai hakim konstitusi, yang merupakan posisi penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Namun, nama Liliek sempat terseret dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Liliek belum diperiksa dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadapnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk beberapa hakim dan aparatur pengadilan. Beberapa di antaranya adalah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom. Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pelantikan sebagai Hakim MK
Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Liliek akhirnya resmi dilantik sebagai hakim MK. Dalam upacara pelantikan yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, ia mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sumpahnya dimulai dengan pernyataan: “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Ia kemudian melanjutkan dengan janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan sesuai dengan UUD 1945 dan berbakti kepada nusa dan bangsa. Pengangkatan Liliek sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Setelah pengucapan sumpah, Liliek menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan hakim konstitusi. Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para menteri dan tamu undangan yang hadir.
Kehadiran Tokoh-Tokoh Penting
Beberapa menteri tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, serta Wamenpolkam Lodewijk.
Hakim konstitusi yang sudah memasuki masa pensiun, Anwar Usman, juga hadir dalam acara tersebut. Sebagai informasi, Liliek terpilih dari tiga hakim konstitusi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan lolos seleksi. Dua lainnya adalah Fahmiron dan Marsudin Nainggolan.
