Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM di Jakarta Pusat
Pada hari Kamis (12/3/2026), seorang aktivis HAM, Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar 20 persen di wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan. Serangan ini terjadi setelah ia menyelesaikan acara perekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dengan judul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Akibatnya, Andrie harus dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dan TNI yang berjalan paralel, ditemukan bahwa empat terduga pelaku penyiraman air keras adalah prajurit aktif TNI. Keempatnya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Dari informasi yang didapatkan, inisial keempat pelaku tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Polemik Yurisdiksi Peradilan Militer atau Umum
Kasus ini memicu perdebatan tentang yurisdiksi hukum yang akan diterapkan terhadap keempat pelaku. Ada dua opsi yang sedang dibahas: peradilan militer dan peradilan umum. Sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil seperti KontraS, YLBHI, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Jakarta, dan beberapa anggota DPR, mendesak agar kasus ini dibawa ke peradilan umum.
Alasan utama desakan ini antara lain:
* Andrie Yunus sebagai korban merupakan warga sipil, bukan sesama militer.
* Tindak pidana yang dilakukan bersifat pidana umum, seperti penganiayaan berat atau bahkan dugaan percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar pelanggaran disiplin militer.
* Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer.
* Peradilan militer dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan impunitas, karena sulit mengungkap aktor intelektual atau rantai komando di balik serangan.
Pandangan Pengamat Militer
Meski demikian, pengamat militer Selamat Ginting menilai bahwa peradilan militer tetap relevan untuk kasus ini. Menurutnya, peradilan militer diterapkan karena keempat pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI tidak hanya tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) umum, tetapi juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Selamat Ginting menjelaskan bahwa ada elemen-elemen dalam institusi militer yang tidak boleh dibuka secara umum, seperti hukum disiplin militer, doktrin operasi militer, dan kepentingan pertahanan keamanan negara. Ia menegaskan bahwa peradilan militer dapat membaca legalitas perintah atau penugasan yang mungkin melatarbelakangi tindakan para pelaku.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan seorang prajurit sering kali tidak bisa dilepaskan dari konteks apakah ada penugasan, perintah atasan, atau situasi operasional. Dalam banyak kasus, peradilan militer justru mampu membaca legalitas perintah tersebut, yang tidak bisa sepenuhnya dipahami oleh peradilan umum.
Kesimpulan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memicu diskusi luas tentang yurisdiksi hukum dan transparansi proses peradilan. Meskipun ada dorongan untuk membawa kasus ini ke peradilan umum, pengamat militer tetap melihat peradilan militer sebagai instrumen yang relevan untuk mengungkap aspek-aspek spesifik dari tindakan prajurit. Namun, tantangan utama tetap berada pada bagaimana memastikan keadilan, transparansi, dan pemenuhan hak korban dalam proses hukum yang berlangsung.
