Guru Honorer Ditangkap Karena Menculik Siswi SD
Seorang guru honorer SMK di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan setelah diduga menculik seorang siswi kelas 6 SD. Nama pelaku adalah Id (34), yang dikenal sebagai guru honorer di sekolah tersebut.
Menurut informasi yang beredar, Id dan korban mengenal satu sama lain melalui sebuah aplikasi kencan. Aplikasi ini disebut-sebut sebagai “aplikasi hijau” oleh pelaku. Video yang menampilkan Id sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian juga telah viral di media sosial, memberikan gambaran tentang kasus ini.
Korban, bernama NAM, merupakan murid kelas VI Sekolah Dasar di wilayah Sumedang Utara. Ia dilaporkan hilang dari rumahnya selama dua hari, yaitu pada Jumat (17/4/2026) siang. Akhirnya, Id berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sumedang saat membonceng NAM dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, mengonfirmasi bahwa Id dan NAM berkenalan melalui aplikasi kencan. “Benar, mereka berkenalan di aplikasi hijau,” ujarnya.
Saat ini, Id masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang. Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai motif atau alasan Id melakukan tindakan tersebut.
Orang Tua Kaget Anaknya Terlibat Dalam Video Asusila
Di tempat lain, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. SR, orang tua siswi SMP berinisial PJ, mengaku kaget ketika mengetahui anaknya menjadi pemeran video asusila yang beredar. Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, SR pertama kali mengetahui kabar tersebut dari keluarga PJ.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan, PJ mengaku dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan asusila. Perbuatan ini dilakukan hingga tiga kali, dan semua adegan direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya.
Video tersebut diduga direkam di salah satu kamar kos di Jalan Jokotole Pamekasan. Setelah mengetahui hal ini, polisi segera menetapkan FP sebagai tersangka dan menahannya.
Menurut Yoni, kedua pelaku berasal dari sekolah yang berbeda. FP adalah siswa kelas IX, sedangkan PJ adalah siswa kelas VIII. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang penyebaran video asusila tersebut. Saat ini, video tersebut telah menyebar di sejumlah platform media sosial, termasuk di grup-grup percakapan online.
Langkah Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Dalam kedua kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan yang sesuai dengan prosedur hukum. Di Sumedang, Id ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, di Pamekasan, FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan investigasi terhadap penyebaran video asusila yang melibatkan PJ dan FP. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan kekerasan seksual.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan dan aktivitas anak-anak mereka. Selain itu, pentingnya penggunaan teknologi secara bijak, terutama dalam mengakses aplikasi yang tidak jelas sumbernya.
