Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Korupsi PJU Sumedang Terungkap
Kejaksaan Negeri Sumedang telah mengungkap peran penting Iya Ruhiana (IR) dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU). IR, yang menjabat sebagai Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Sumedang, diduga berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak yang kemudian disetorkan kepada Agus Muslim (AM), mantan Kadishub Sumedang.
Peran IR terungkap setelah rangkaian penyidikan dilakukan oleh penyidik Kejari Sumedang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan bahwa IR berfungsi sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyetorkan dana kepada AM. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers pada Jumat (10/4/2026).
Peran tersebut diduga berlangsung selama periode 2023 hingga 2025, sesuai dengan masa jabatan Agus Muslim sebagai Kadishub Sumedang. Dalam menjalankan perannya, IR disebut berinteraksi dengan sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan birokrat yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dishub Sumedang.
Pemeriksaan terhadap 63 orang saksi memperkuat informasi ini. Beberapa dari saksi bahkan diduga melakukan penyetoran dana kepada IR sebelum diteruskan ke Agus Muslim. Penyidik menilai keterlibatan IR menunjukkan adanya pola kerja yang terstruktur dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, IR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama Agus Muslim di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Penahanan Agus Muslim Setelah Pemeriksaan Intensif
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang, Agus Muslim, akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kamis (9/4/2026) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang menjerat Agus Muslim dalam kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025 serta retribusi parkir non langganan di wilayah Sumedang.
Agus Muslim sebelumnya dijemput tim penyidik Kejari Sumedang di sebuah vila di wilayah Tanjungkerta sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah diperiksa selama hampir tiga jam, Agus Muslim dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang menggunakan Toyota Inova warna silver dengan pengawalan sejumlah petugas Kejari. Petugas memasukkan Agus Muslim ke dalam lapas sekitar pukul 22.50.
Sesaat setelah rombongan tiba, gerbang lapas langsung ditutup dan awak media tidak diizinkan masuk ke dalam area.
Proses Penyidikan yang Terus Berjalan
Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini terus berjalan. Selain IR dan AM, pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana juga sedang diperiksa. Penyidik mengatakan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dan memiliki skala yang cukup besar.
Dana senilai Rp1 miliar disebut menjadi inti dari kasus ini. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk para pelaku usaha dan pejabat yang terlibat dalam proyek PJU dan retribusi parkir.
Penyidik juga mencari bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung tuntutan hukum terhadap tersangka. Dengan penahanan IR dan AM, penyidik berharap bisa mempercepat proses penyelidikan dan mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Tantangan dalam Menangani Kasus Korupsi
Kasus ini menunjukkan tantangan dalam menangani kasus korupsi di tingkat daerah. Banyaknya pihak yang terlibat dan kompleksitas aliran dana membuat penyidikan menjadi lebih rumit.
Namun, dengan komitmen Kejari Sumedang dan kerja sama dengan lembaga lain, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum. Hasil penyidikan akan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya, termasuk pemberian putusan terhadap tersangka.
