Presiden Prabowo Mengangkat Isu Rumah Radio Bung Tomo di Rakornas 2026
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar pada Februari 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat isu penting terkait keberadaan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Surabaya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa situs sejarah yang memiliki makna historis besar bagi bangsa Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Bangunan yang menjadi tempat Bung Tomo menyiarkan pidato revolusi 10 November 1945 ini telah berubah wajah secara signifikan. Pada Mei 2016, bangunan tersebut dirobohkan hingga rata tanah oleh pemilik lahan, yang akhirnya menghilangkan status cagar budayanya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga tahun 2026, lokasi tersebut kini ditutupi pagar dan berubah menjadi bangunan baru yang tidak lagi menampilkan sisa-sisa sejarah.
Peran Rumah Radio Bung Tomo dalam Sejarah Indonesia
Rumah Radio Bung Tomo memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Bangunan yang dibangun pada tahun 1935 ini merupakan tempat Bung Tomo mendirikan studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI). Di sana, ia menyiarakan pidato-pidato yang membangkitkan semangat “arek-arek Suroboyo” untuk melawan penjajah.
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan bangunan ini sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, meskipun memiliki status itu, bangunan tersebut akhirnya dibongkar pada tahun 2016, yang memicu kontroversi dan kekecewaan dari keluarga besar Bung Tomo serta masyarakat Surabaya.
Kontroversi Pembongkaran dan Putusan PTUN
Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo dilakukan oleh pemilik lahan, PT Jayanata. Dalam laporan Kompas.com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata untuk menghapus status cagar budaya bangunan tersebut. Tiga alasan utama yang diajukan adalah:
- Pertama, keterangan saksi dari dinas terkait menyebutkan bahwa bangunan sudah hancur tanpa bekas.
- Kedua, ada aturan yang menyatakan bahwa cagar budaya bisa dihapus jika bangunan tersebut sudah tidak ada bentuknya.
- Ketiga, PT Jayanata telah mengajukan permohonan pencabutan SK cagar budaya ke Pemkot Surabaya, tetapi tidak mendapatkan respons dalam waktu 10 hari kerja.
Reaksi dari Keluarga Bung Tomo dan Pemilik Lahan
Pembongkaran ini memicu reaksi keras dari keluarga besar Bung Tomo. Pada 9 Mei 2016, ratusan orang dalam forum Arek Suroboyo Menggugat melakukan aksi protes. Putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut.
“Jangan sempitkan peran fungsi bangunan pada pejuangnya saja. Lambang kemerdekaan (Rumah Radio Bung Tomo) juga harus dilindungi,” ujarnya.
Di sisi lain, Beng Jayanata, selaku pembeli lahan, mengaku tidak tahu bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. Ia menjelaskan urutan administrasi yang dilaluinya sebelum pembongkaran.
Upaya Rekonstruksi yang Terhambat
Setelah pembongkaran, pihak PT Jayanata diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan bangunan sesuai bentuk aslinya. Namun, upaya rekonstruksi terhambat karena tidak adanya tindakan nyata dari pihak terkait.
Menurut Widodo Suryantoro, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, izin untuk mendirikan bangunan rekonstruksi sudah dikeluarkan oleh Pemkot. Namun, hingga saat ini, belum ada pembangunan fisik yang dilakukan.
Kondisi Terkini di Tahun 2026
Berdasarkan pantauan terbaru, lokasi Rumah Radio Bung Tomo kini tertutup pagar hitam-cokelat dengan rumah putih bercorak hitam di dalamnya. Ketua RT setempat, Nuning Mujiasih, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut kini tidak lagi memiliki alat-alat yang berhubungan dengan sejarahnya.
“Saya dulu pernah diajak masuk ke sana sama anak yang punya rumah itu, dikasih tahu, di sini dulu Bung Tomo siaran radio. Enggak ada alatnya, cuman ya ruangan begitu,” ujarnya.
Dengan sorotan langsung dari Presiden Prabowo, publik kini menanti apakah situs-situs bersejarah seperti Rumah Radio Bung Tomo akan mendapatkan perhatian lebih serius agar kejadian serupa tidak terulang.
