Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah: Uang Suap Digunakan untuk Pelunasan Utang Kampanye
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini menjadi sorotan utama. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Ardito menggunakan uang hasil korupsi untuk melunasi utang bank yang digunakan sebagai biaya kampanye Pilkada 2024.
Aliran Dana Korupsi
Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan KPK, diketahui bahwa Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Uang tersebut berasal dari proyek e-Katalog yang diatur olehnya. Sebanyak Rp5,25 miliar dari total dana tersebut digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye.
Selain itu, sebagian kecil dana korupsi, yaitu Rp500 juta, digunakan sebagai dana operasional bupati. Hal ini menunjukkan bagaimana uang haram yang didapat oleh Ardito tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk mendukung aktivitas politiknya.
Biaya Kampanye Ardito
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri menghabiskan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024. Dari total pengeluaran tersebut, sebagian besar dana digunakan dalam bentuk uang, sementara sisanya berupa barang.
Audit independen juga menyebutkan bahwa pasangan Ardito-Komang sempat memiliki utang pembelian barang senilai Rp452.400.000. Namun, setelah kampanye selesai, laporan audit menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelunasan utang atau bahkan memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp9.970.731.
Strategi Penyidikan KPK
Untuk memastikan transparansi dan kebenaran aliran dana tersebut, KPK menerapkan strategi “follow the money” atau mengikuti aliran uang. Mereka menelusuri asal uang, bagaimana uang tersebut dialirkan, serta digunakan untuk apa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sebagian dana korupsi mungkin digunakan untuk kepentingan politik lainnya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana akan diusut. Termasuk tim pemenangan dan partai pengusung pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri. Diketahui, pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keterlibatan Lingkaran Politik
Modus operandi korupsi yang dilakukan Ardito semakin menguatkan indikasi keterlibatan lingkaran politik. Baru dilantik pada awal 2025, Ardito langsung merancang skema korupsi dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Syarat utama bagi perusahaan yang dimenangkan adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri.
Ardito mematok fee sebesar 15–20 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ardito sendiri, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Penahanan Tersangka
Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan dalam proses penelusuran aset dan aliran dana.
Fee 20 Persen dari Proyek
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito. Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Dari pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah.
Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
