Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Bupati Gunakan Dana Korupsi Lunasi Utang Kampanye Rp5,25 Miliar, Kini Pakai Rompi Oranye

Ratna Purnama
Last updated: December 14, 2025 10:51 am
Ratna Purnama
Share
6 Min Read
SHARE

Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah: Uang Suap Digunakan untuk Pelunasan Utang Kampanye

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini menjadi sorotan utama. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Ardito menggunakan uang hasil korupsi untuk melunasi utang bank yang digunakan sebagai biaya kampanye Pilkada 2024.

Aliran Dana Korupsi

Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan KPK, diketahui bahwa Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Uang tersebut berasal dari proyek e-Katalog yang diatur olehnya. Sebanyak Rp5,25 miliar dari total dana tersebut digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye.

Selain itu, sebagian kecil dana korupsi, yaitu Rp500 juta, digunakan sebagai dana operasional bupati. Hal ini menunjukkan bagaimana uang haram yang didapat oleh Ardito tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk mendukung aktivitas politiknya.

Biaya Kampanye Ardito

Menurut data yang disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri menghabiskan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024. Dari total pengeluaran tersebut, sebagian besar dana digunakan dalam bentuk uang, sementara sisanya berupa barang.

Audit independen juga menyebutkan bahwa pasangan Ardito-Komang sempat memiliki utang pembelian barang senilai Rp452.400.000. Namun, setelah kampanye selesai, laporan audit menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelunasan utang atau bahkan memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp9.970.731.

Strategi Penyidikan KPK

Untuk memastikan transparansi dan kebenaran aliran dana tersebut, KPK menerapkan strategi “follow the money” atau mengikuti aliran uang. Mereka menelusuri asal uang, bagaimana uang tersebut dialirkan, serta digunakan untuk apa. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sebagian dana korupsi mungkin digunakan untuk kepentingan politik lainnya.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana akan diusut. Termasuk tim pemenangan dan partai pengusung pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri. Diketahui, pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keterlibatan Lingkaran Politik

Modus operandi korupsi yang dilakukan Ardito semakin menguatkan indikasi keterlibatan lingkaran politik. Baru dilantik pada awal 2025, Ardito langsung merancang skema korupsi dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Syarat utama bagi perusahaan yang dimenangkan adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri.

Ardito mematok fee sebesar 15–20 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ardito sendiri, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Penahanan Tersangka

Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan dalam proses penelusuran aset dan aliran dana.

Fee 20 Persen dari Proyek

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ia meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito. Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Dari pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah.

Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

Dua Bukti Keluarga Diduga Bunuh Evia Maria, Kain di Leher Janggal

January 4, 2026
Kriminal

Polisi temukan 5 kejanggalan, pengemudi ugal-ugalan akui alasan senjata di mobil

February 28, 2026
Kriminal

25 Pengacara Dampingi Sopir Truk Mabuk yang Viral, 2 Warga Jimbaran Diamankan

December 3, 2025
Kriminal

Penggerebekan di Pati, KPK Konfirmasi OTT dan Tahan Pejabat Pengepul

January 22, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?